Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi;
d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta penerapan dan pengawasan keamanan siber;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Industri Mineral; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.