Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PERMENDIKTISAINTEK No. 33 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Trunodjoyo Madura yang selanjutnya disingkat UTM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta UTM selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UTM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UTM. 5. Senat UTM yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UTM. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah Pemimpin UTM. 8. Satuan Pengawasan Internal adalah organ UTM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UTM. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UTM. 12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UTM.

Pasal 2

UTM memiliki visi menjadi Universitas berstandar internasional yang unggul berlandaskan akhlaqul karimah dan nilai-nilai Pancasila berbasis kearifan lokal Madura.

Pasal 3

UTM memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi berstandar internasional; b. menyelenggarakan penelitian dalam menghasilkan inovasi dan teknologi berbasis kearifan lokal Madura untuk memecahkan permasalahan pembangunan nasional; c. mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, inovasi dan teknologi kepada masyarakat; d. mengembangkan jejaring kerjasama nasional dan internasional untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas universitas; dan e. menyelenggarakan pengelolaan universitas secara mandiri melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pasal 4

UTM memiliki tujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang berakhlaqul karimah, kompetitif, kolaboratif, adaptif, dan berkarakter Pancasila; b. menghasilkan inovasi dan teknologi berkearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan nasional; c. meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui alih teknologi dan inovasi hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; d. mewujudkan UTM menjadi universitas yang memiliki reputasi akademik tinggi di tingkat nasional dan internasional; dan e. mewujudkan tata kelola UTM yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UTM menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang; dan c. rencana kerja tahunan memuat program kegiatan dan/atau rencana penganggaran selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis UTM. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rancangan pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) UTM berkedudukan di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. (2) UTM didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Trunodjoyo Madura. (3) UTM berasal dari perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Bangkalan Madura yang berdiri pada tanggal 1 Oktober 1981 dan dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur Musyarawah Kekeluargaan Gotong Royong Bangkalan yang disingkat Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur-MKGR berdasarkan Akta Pendirian Notaris Raden Soebiono Danoesastro Nomor 162 Tanggal 23 Juni 1981. (4) Hari jadi UTM ditetapkan pada tanggal 5 Juli.

Pasal 7

(1) UTM memiliki lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) UTM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan di UTM menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan kebutuhan. (3) Semester gasal dan semester genap merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, seminar, praktikum, simposium, diskusi, lokakarya, praktik kerja lapang, magang kerja, dan kegiatan ilmiah lain yang dilakukan dalam program studi atau luar program studi melalui luring dan/atau daring. (4) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta visi dan misi UTM. (3) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala sesuai kebutuhan. (4) Kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) UTM menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) UTM dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UTM apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) UTM wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UTM. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.

Pasal 14

(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan bagi Mahasiswa setelah melalui proses pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, tugas akhir, dan bentuk lainnya. (4) Penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 15

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan oleh fakultas dan/atau program pascasarjana. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan oleh UTM. (4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) UTM melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian inovasi, yang difokuskan pada potensi lokal Madura. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jurnal elektronik, terbitan ilmiah berkala dalam negeri terakreditasi, terbitan ilmiah lainnya, atau terbitan ilmiah berkala internasional yang diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pengayaan pembelajaran dan penelitian, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan daerah, wilayah, dan nasional. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan disesuaikan dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, yang difokuskan pada potensi lokal Madura. (4) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil karya ilmiah, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan/atau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. (6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) UTM memiliki kode etik dan etika akademik yang disebut tata perilaku kehidupan kampus yang merupakan nilai moral yang berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan, dan keterjangkauan. (2) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib menjunjung tinggi tata perilaku kehidupan kampus serta menjaga nama baik dan kehormatan UTM, baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Sivitas Akademika dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu memelihara dan mengembangkan, cipta, rasa, dan karsa dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai antar sesama. (4) Tata perilaku kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik dan etika akademik Dosen; b. kode etik dan etika akademik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (5) Kode etik dan etika akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a serta kode etik dan etika akademik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

UTM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) UTM wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UTM; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (6) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 21

(1) UTM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UTM dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) UTM dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang berjasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UTM dapat mencabut gelar yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) UTM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UTM serta pembangunan masyarakat. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan norma akademik di UTM; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik serta pembimbingan sesuai dengan kurikulum, penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana UTM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang dipilih serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau ke program studi lain di UTM bilamana memenuhi persyaratan dan tersedia tempat; h. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan di UTM; i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan fasilitas yang dimiliki UTM; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UTM dan atau atas nama UTM (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa pada setiap semester; c. menaati semua aturan yang ditetapkan oleh UTM; d. menjaga kewibawaan dan nama baik UTM; e. memelihara sarana dan prasarana UTM termasuk kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus; f. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ketentuan administrasi dan/atau pelanggaran ketentuan akademik diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi akademik. (5) Tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 25

(1) Mahasiswa mengembangkan penalaran, bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai bagian proses pendidikan. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang mencakup peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan di UTM merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kecendekiaan serta integritas kepribadian. (4) Organisasi kemahasiswaan di UTM diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (5) Organisasi kemahasiswaan UTM dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, jurusan, atau program studi. (6) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 26

(1) Alumni UTM merupakan seseorang yang pernah mengikuti dan/atau menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di UTM. (2) Alumni UTM ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UTM dan aktif berperan serta dalam memajukan UTM. (3) Hubungan antara UTM dan Alumni UTM diselenggarakan berdasarkan asas saling mengormati, kemitraan dan kekeluargaan. (4) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni UTM yang selanjutnya disingkat IKA UTM (5) Pengelolaan organisasi IKA UTM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UTM.

Pasal 27

Susunan organisasi UTM terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. dewan penyantun.

Pasal 28

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika; b. melaksanakan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu UTM paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan fakultas dan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika atas pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 29

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang wakil Dosen profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor. (4) Dalam hal fakultas belum memiliki 2 (dua) orang wakil Dosen profesor, keanggotaan Senat tidak dapat digantikan oleh Dosen bukan profesor. (5) Dalam hal fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki profesor dalam periode jabatan Senat, profesor yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Senat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen dalam rapat fakultas. (7) Rapat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin oleh dekan. (8) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (9) Ketua sebagaimana dimaksud pada (8) huruf a dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada (8) huruf huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari unsur wakil Dosen. (10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (11) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (13) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 30

Persyaratan untuk menjadi anggota senat UTM dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Dosen tetap yang berstatus aparatur sipil negara di UTM; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UTM; f. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor; g. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan di lingkungan UTM.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 32

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UTM memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 33

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan Rektor UTM sebagai unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UTM untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UTM; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan q. mengelola UTM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Rektor.

Pasal 34

(1) Unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apatur negara. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja UTM diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UTM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.

Pasal 36

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UTM. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berstatus aparatur sipil negara; d. berpendidikan paling rendah sarjana atau setara bagi Tenaga Kependidikan; e. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan; h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UTM; i. memiliki pengetahuan di bidang pengawasan, pengelolaan anggaran, pengelolaan aset, pengelolaan kepegawaian, atau organisasi; j. tidak sedang merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan di lingkungan UTM; dan k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar bagi masa depan bangsa dan negara.

Pasal 37

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UTM. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UTM; dan d. melaksanakan penggalangan dana untuk pembangunan UTM.

Pasal 39

(1) Anggota dewan penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 9 (sembilan) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur: a. unsur pemerintah pusat; b. unsur pemerintah daerah provinsi; c. unsur pemerintah daerah kabupaten/kota; d. unsur tokoh masyarakat; e. unsur pakar pendidikan; f. unsur tokoh agama; g. unsur dunia usaha dan industri; h. unsur alumni; dan i. unsur purnabakti dari UTM. (2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 40

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat senat belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit, rapat senat belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) anggota senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ketua Senat terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (13) Tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 41

(1) Dosen di lingkungan UTM dapat ditugaskan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen di lingkungan UTM dapat diberi tugas tambahan sebagai, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan karena: a. berhenti/diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi UTM. (5) Berhenti/diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UTM.

Pasal 42

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus aparatur sipil negara kecuali bagi pejabat yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara harus berstatus pegawai negeri sipil; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang dinyatakan secara tertulis; e. belum mencapai usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; f. berpendidikan Doktor atau yang setara bagi dekan pada fakultas yang memiliki program magister; g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; h. menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. tidak melaksanakan tugas tambahan lain di dalam maupun di luar UTM.

Pasal 43

Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Wakil Rektor, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 45

(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; dan c. tahap pengangkatan.

Pasal 46

(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan di tingkat fakultas; b. dalam membentuk panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Rektor dapat meminta usulan nama dari Senat dan pimpinan fakultas; c. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan; e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama- nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan; g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; dan h. dalam hal telah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g jumlah bakal calon dekan belum terpenuhi, tahapan dilanjutkan dengan jumlah calon yang ada.

Pasal 47

(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah; g. musyawarah sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan; h. dalam hal proses musyawarah belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dilakukan dengan cara pemungutan suara; i. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; j. dalam hal terdapat perolehan suara yang sama sehingga belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, maka dilakukan pemungutan suara kembali pada hari yang sama, hanya untuk bakal calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan k. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) hari setelah diselenggarakannya rapat Senat. (2) Dalam hal bakal calon dekan kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf h, proses penyaringan tidak dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sampai dengan huruf k. (3) Senat Fakultas menyampaikan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.

Pasal 48

Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan hasil penyaringan.

Pasal 49

(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana. (2) Wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (3) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (4) Masa jabatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pengangkatan wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dapat diberhentikan sebelum jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 54

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya. (2) wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 56

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana yang sebelumnya. (2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana sebagai wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya. (2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga yang sebelumnya. (2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik yang sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator pada biro dan fakultas; dan c. kepala subbagian/pengawas pada program pascasarjana dan lembaga. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 68

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Dalam hal terdapat anggota Senat dari unsur wakil Dosen bukan profesor berubah jabatan akademiknya menjadi profesor, tetap menjabat sebagai anggota Senat dari unsur wakil Dosen bukan profesor sampai berakhir masa jabatannya. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua, sekretaris dan anggota dewan penyantun. (6) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 70

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 73

Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau dewan penyantun sebelumnya.

Pasal 74

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan UTM melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) UTM memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) UTM memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UTM menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (4) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UTM merupakan fasilitas utama dan penunjang yang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembangan sarana dan prasarana di UTM disesuaikan dengan rencana strategis UTM. (6) Pengelolaan sarana dan prasarana UTM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 78

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UTM diajukan Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan belanja UTM diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 79

Sistem penjaminan mutu UTM terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal, dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 80

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui prosedur penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian dan peningkatan standar mutu dan dengan prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. partisipatif dan kolegial; c. transparansi; dan d. akuntabilitas. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas: a. pengembangan mutu pendidikan; b. pengembangan standar mutu penelitian; c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat; d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan. (5) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 81

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Pasal 82

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UTM terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Sumber pendanaan UTM dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan UTM yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pengelolaan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Kekayaan UTM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UTM. (2) Kekayaan UTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UTM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UTM merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UTM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, UTM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, lembaga dan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip mengutamakan kepentingan pembangunan nasional, menghargai kesetaraan mutu, saling menghormati, menghasilkan peningkatan mutu pendidikan, keberlanjutan, dan mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. tukar-menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; c. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; d. penerbitan karya ilmiah; e. penyelenggaraan seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan f. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua pejabat organ UTM yang telah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir; b. semua organ UTM yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UTM sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunodjoyo dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunodjoyo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 89

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж