Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PERMENDIKNAS No. 32 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran di SD. (2) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran di SMP. (3) Buku teks pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Khonghucu SMA/SMK, Bahasa Arab, Bahasa Perancis, Bahasa Jepang SMA/MA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.

Pasal 2

Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR