Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

PERMENDIKDASMEN No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara INDONESIA di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah. 4. Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa INDONESIA dalam menjaga kedaulatan Bahasa INDONESIA sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA bertujuan untuk: a. mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan INDONESIA dalam kehidupan majemuk di dunia global; b. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA; c. meningkatkan kemahiran berbahasa INDONESIA sesuai dengan standar; d. memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa INDONESIA; e. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa INDONESIA; f. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa INDONESIA dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan g. melakukan perbaikan pada objek bahasa.

Pasal 3

Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan Bahasa INDONESIA.

Pasal 4

(1) Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi. (2) Objek bahasa di lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nama geografi di INDONESIA; b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; g. nama jalan; dan h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (3) Objek bahasa di dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. dokumen resmi negara; c. pidato resmi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri; d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA atau perseorangan warga negara INDONESIA; g. forum yang bersifat nasional atau internasional di INDONESIA; h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan; j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di INDONESIA; k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di INDONESIA; l. informasi melalui media massa; dan m. dokumen lain.

Pasal 5

Bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi.

Pasal 6

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk mencegah kesalahan penggunaan Bahasa INDONESIA melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA lembaga dan/atau perseorangan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan trigatra bangun bahasa yang terdiri atas: a. utamakan Bahasa INDONESIA; b. lestarikan Bahasa Daerah; dan c. kuasai Bahasa Asing.

Pasal 7

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa; dan b. pengolahan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa. (2) Pengumpulan data objek bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penentuan sasaran pengawasan; dan b. perekaman dan/atau pencatatan objek bahasa. (3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengidentifikasian data yang berada dalam daftar periksa objek bahasa; b. penentuan kategori penggunaan bahasa; dan c. penganalisisan data dalam daftar periksa objek bahasa.

Pasal 8

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penyajian hasil analisis data objek bahasa; b. pemberian konsultasi penggunaan Bahasa INDONESIA; dan c. pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa INDONESIA.

Pasal 9

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan untuk mengukur efektivitas kegiatan sosialisasi, pemantauan, dan/atau pendampingan yang telah dilakukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menjadi laporan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut pengawasan Bahasa INDONESIA.

Pasal 10

Ketentuan teknis operasional Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang menangani urusan kebahasaan di Kementerian.

Pasal 11

(1) Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap: a. instansi pemerintah pusat; b. badan usaha milik negara; c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian; d. satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan e. perseorangan. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA terhadap: a. instansi Pemerintah Daerah; b. badan usaha milik daerah; c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah; d. badan usaha; e. lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan f. perseorangan. (4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA dapat membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.

Pasal 12

(1) Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA untuk: a. menyempurnakan kebijakan mengenai penggunaan Bahasa INDONESIA; b. membuat rekomendasi kepatuhan atas penggunaan Bahasa INDONESIA yang memenuhi kriteria Bahasa INDONESIA yang baik dan benar; dan/atau c. memberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa INDONESIA serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.

Pasal 13

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian laporan pengaduan mengenai data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA. (3) Laporan pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian dengan melampirkan: a. identitas pihak pelapor; b. identitas pihak terlapor; dan c. keterangan yang memuat data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa INDONESIA.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж