Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PERMENDIKBUDRISTEK No. 51 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Seni INDONESIA Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Statuta ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Padangpanjang yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ISI Padangpanjang. 3. Organisasi ISI Padangpanjang adalah unit kerja ISI Padangpanjang yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 4. Senat ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Padangpanjang. 5. Rektor adalah pemimpin ISI Padangpanjang. 6. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Padangpanjang. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Pasal 2

ISI Padangpanjang memiliki visi yakni menjadi perguruan tinggi unggul dan berdaya saing global yang menghasilkan ilmuwan dan entrepreneur berbasis seni budaya tahun 2044.

Pasal 3

ISI Padangpanjang memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, berkesinambungan, dan penerapan merdeka belajar untuk meningkatkan lulusan yang bermutu; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan difusi hasil teknologi; d. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kelembagaan; e. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kerja sama nasional dan internasional; f. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi; g. mewujudkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi; h. mewujudkan lulusan berjiwa entrepreneur; i. mengoptimalkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional; dan j. membangun karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 4

ISI Padangpanjang memiliki tujuan: a. menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu dan memiliki kompetensi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mewujudkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, serta berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional; c. meningkatkan status kelembagaan dan kerja sama nasional dan internasional; d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi; e. mengembangkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi; f. mengembangkan jiwa entrepreneur lulusan; g. meningkatkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan h. mewujudkan karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, ISI Padangpanjang menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Prosedur operasional penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) ISI Padangpanjang berkedudukan di Kota Padangpanjang, Provinsi Sumatera Barat sebagai kampus utama. (2) Selain kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISI Padangpanjang memiliki kampus lain di Kabupaten Padang Pariaman dan dapat membuka kampus di wilayah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ISI Padangpanjang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang Menjadi Institut Seni Padangpanjang pada tanggal 31 Desember 2009. (4) Tanggal 31 Desember ditetapkan sebagai hari jadi ISI Padangpanjang.

Pasal 7

(1) ISI Padangpanjang memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) ISI Padangpanjang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui program profesi. (5) ISI Padangpanjang memiliki fakultas seni pertunjukan, fakultas seni rupa, desain, dan dapat ditambah/dikembangkan dengan fakultas baru. (6) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester gasal dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus tahun berjalan. (6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kuliah; b. case method; c. team based project; d. responsi dan tutorial; e. seminar; f. e-learning; g. workshop; h. pratikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan/atau i. kegiatan ilmiah lainnya. (6) Prosedur operasional mengenai sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan seni dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 13

(1) ISI Padangpanjang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Padangpanjang dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

ISI Padangpanjang mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Prosedur operasional penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.

Pasal 17

(1) ISI Padangpanjang melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian. (2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti upacara wisuda. (3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat terbuka senat. (4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat Pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Penelitian di ISI Padangpanjang merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di ISI Padangpanjang meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan seni; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.

Pasal 25

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 26

Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) ISI Padangpanjang menjunjung tinggi norma etik. (2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga ISI Padangpanjang dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.

Pasal 28

(1) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan ISI Padangpanjang diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 29

(1) ISI Padangpanjang menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di ISI Padangpanjang. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik ISI Padangpanjang; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di ISI Padangpanjang. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ISI Padangpanjang untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 32

Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 33

(1) ISI Padangpanjang memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan ISI Padangpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Padangpanjang mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan ISI Padangpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Padangpanjang dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 35

(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (2) Tata cara Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 36

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ISI Padangpanjang. (2) Mahasiswa ISI Padangpanjang mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di ISI Padangpanjang dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas ISI Padangpanjang dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya ISI Padangpanjang melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat; g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan ketersediaan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Padangpanjang; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di ISI Padangpanjang; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, te knologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh ISI Padangpanjang dan/atau atas nama ISI Padangpanjang. (4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Padangpanjang; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Padangpanjang. (5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 37

(1) ISI Padangpanjang melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di ISI Padangpanjang. (2) Alumni ISI Padangpanjang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ISI Padangpanjang dan aktif berperan serta dalam memajukan ISI Padangpanjang. (3) Hubungan antara ISI Padangpanjang dan alumni ISI Padangpanjang diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni ISI Padangpanjang terhimpun dalam Ikatan Alumni ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut IKA ISI Padangpanjang. (5) Pengelolaan organisasi IKA ISI Padangpanjang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA ISI Padangpanjang.

Pasal 39

Organisasi ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin ISI Padangpanjang; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 40

(1) Senat sebagimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan kebijakan akademik; c. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu ISI Padangpanjang; d. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; e. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; f. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; g. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; k. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik profesor; dan l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 41

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen yang berasal dari anggota Senat Fakultas berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi; b. rektor c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 42

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, dan bukan kepala lembaga. (3) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pemimpin organ pengelola.

Pasal 43

(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil profesor dan wakil Dosen bukan profesor dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan Kepala Lembaga bersifat ex officio.

Pasal 44

(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 46

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, ISI Padangpanjang memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap program studi; b. Dekan dan wakil Dekan; dan c. koordinator program studi. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

(1) Pemimpin ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ISI Padangpanjang untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin mempunyai tanggung jawab dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di ISI Padangpanjang; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat; j. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan; k. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; l. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa; m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; r. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi ISI Padangpanjang; dan s. mengelola ISI Padangpanjang sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Rektor merupakan Pemimpin ISI Padangpanjang yang mengelola ISI Padangpanjang. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 49

(1) Unsur organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 50

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 52

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. belum memasuki usia: 1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor; 2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan 3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar; h. tidak sedang menduduki jabatan struktural atau tugas tambahan; dan i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Pasal 53

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ISI Padangpanjang. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Padangpanjang; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan ISI Padangpanjang.

Pasal 55

Anggota Dewan Penyantun paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Sumatera Barat; b. Walikota Padangpanjang; c. tokoh masyarakat; d. pakar pendidikan; e. budayawan; f. alumni; dan g. pengusaha.

Pasal 56

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 57

(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi ISI Padangpanjang. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji Kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permintaan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan b. perubahan bentuk ISI Padangpanjang.

Pasal 58

(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, atau kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara; l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga; m. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan o. tidak sedang merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga pemerintah; 3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan ISI Padangpanjang.

Pasal 59

Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda; dan l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.

Pasal 60

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Tahapan penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Pasal 66

Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor; e. apabila bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan f. Panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.

Pasal 67

Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; c. jika telah dilakukan perpanjangan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan di fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja; f. jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan g. Senat Fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.

Pasal 68

Rektor memilih dan MENETAPKAN Dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g.

Pasal 69

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 70

(1) Direktur dan Wakil Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 73

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 74

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; dan b. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, program pascasarjana, lembaga, dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Calon Ketua Senat diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) calon yang berasal dari anggota Senat bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan kepala lembaga. (3) Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat.

Pasal 77

(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (11) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 78

(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 79

(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat. (2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Penyantun. (4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 80

(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 81

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatan berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 83

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 84

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan wakil dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pengangkatan dekan. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 85

(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 86

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan Ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 88

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3). (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 89

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 90

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 91

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal ISI Padangpanjang terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 92

(1) Dosen ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik di ISI Padangpanjang. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik di ISI Padangpanjang. (4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Guru Besar yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar di ISI Padangpanjang sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Profesor Emeritus. (2) Pengangkatan kembali Profesor Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) ISI Padangpanjang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta mengangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Padangpanjang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 97

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISI Padangpanjang diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISI Padangpanjang direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 98

Sistem penjaminan mutu ISI Padangpanjang terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 99

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal ISI Padangpanjang bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di ISI Padangpanjang untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (4) Prosedur operasional sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 100

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 101

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 102

(1) Pendanaan ISI Padangpanjang dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi ISI Padangpanjang; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan ISI Padangpanjang yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola ISI Padangpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

Pengelolaan pendanaan ISI Padangpanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Kekayaan ISI Padangpanjang meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh ISI Padangpanjang. (2) Kekayaan ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Padangpanjang. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Padangpanjang merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Padangpanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ISI Padangpanjang dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 106

Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 107

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organ ISI Padangpanjang yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ ISI Padangpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Pimpinan organ ISI Padangpanjang yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Masa jabatan pimpinan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor.

Pasal 108

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta ISI Padangpanjang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 608) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 109

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta ISI Padangpanjang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 608), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 110

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H LAOLY