Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

PERMENDIKBUDRISTEK No. 32 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.

Pasal 3

(1) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan usul; b. pengkajian usulan; dan c. penetapan. (2) Tahapan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.

Pasal 4

(1) Pengajuan usul penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. pemimpin Perguruan Tinggi; atau b. pimpinan kementerian atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pengajuan usul penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penambahan nama Program Studi; dan/atau b. perubahan nama Program Studi. (3) Penambahan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nama yang mengikuti: a. kebutuhan dunia kerja; dan/atau b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Perubahan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian pembelajaran lulusan Program Studi.

Pasal 5

(1) Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen; dan b. evaluasi dokumen capaian pembelajaran. (2) Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, diumumkan melalui laman resmi Kementerian. (4) Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, diinformasikan kepada pengusul.

Pasal 6

Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan kaidah Bahasa INDONESIA dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris.

Pasal 7

Penetapan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pasal 8

Pedoman penamaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pasal 9

(1) Perguruan Tinggi menyesuaikan nama Program Studi dengan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi.

Pasal 10

Dalam penamaan Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki kekhasan INDONESIA dan langka.

Pasal 11

Dalam MENETAPKAN nama Program Studi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO