Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. 3. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi calon Widyaprada atau Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan teknis: a. penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada; dan b. pengukuran capaian kompetensi calon Widyaprada dan Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 3

(1) Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada.

Pasal 4

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi; dan c. Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Pasal 5

(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian; b. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju. (3) Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memenuhi angka kredit minimal sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan; e. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam (dua) tahun terakhir.

Pasal 6

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; e. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; c. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. Penetapan Angka Kredit (PAK); d. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan e. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 7

(1) Uji Kompetensi menggunakan metode: a. tes tertulis; b. portofolio; dan/atau c. wawancara. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 8

(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyaprada setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Muda dan Widyaprada Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang: a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan c. Widyaprada. (3) Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur.

Pasal 11

Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bertugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi; c. memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. mengolah hasil Uji Kompetensi.

Pasal 12

(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. (2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. (3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen). (5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pasal 13

(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. (5) Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.

Pasal 14

(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri.

Pasal 15

(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. (3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: a. surat keputusan pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada; atau b. surat keputusan kenaikan jabatan bagi Widyaprada untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan.

Pasal 16

(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. (4) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.

Pasal 17

Mekanisme Uji Kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY