Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DARMASISWA KEPADA MAHASISWA ASING YANG BELAJAR DI INDONESIA DAN PEMBERIAN TUNJANGAN PENGELOLAAN PROGRAM DARMASISWA KEPADA LEMBAGA PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA DARMASISWA
Pasal 1
Mahasiswa asing program beasiswa darmasiswa yang belajar di INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Lembaga perguruan tinggi penyelenggara program beasiswa Darmasiswa Republik INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per mahasiswa per tahun.
Pasal 3
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri yang tercantum dalam Dokumen DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Darmasiswa Kepada Mahasiswa Asing Yang Belajar di INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
