(1)
Pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar merupakan
acuan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu
pendidikan
keaksaraan dasar.
(2)
Pedoman
Penyelenggaraan
Pendidikan
Keaksaraan
Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1264
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
86 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR
A. PENDAHULUAN
Dalam
konteks
Pendidikan
untuk
Semua
(Education
for
All)
dan
peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia yang dilandasi oleh
prinsip pendidikan sepanjang hayat, pendidikan keaksaraan memiliki
fungsi strategis untuk memenuhi hak pendidikan dasar bagi warga
negara. Gerakan pendidikan keaksaraan yang dimulai sejak lebih dari
enam dekade yang lalu, telah mengalami perkembangan mulai dari
konsep pemberantasan buta huruf (PBH) sampai pada pentingnya
seseorang memiliki literasi dalam segala bidang kehidupan. Konsep
literasi yang terakhir ini muncul didorong oleh kenyataan pesatnya
perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang “memaksa”
seseorang
untuk
melek
aksara
dalam
berbagai
aspek
kehidupan.
Dalam konteks ini muncul konsep keaksaraan-ganda atau multi-
keaksaraan
sejalan
dengan
pendidikan
keaksaraan
yang
dikembangkan oleh UNESCO dalam istilah pendidikan keaksaraan
untuk pemberdayaan masyarakat (Literacy Initiative for Empowerment,
LIFE) sebagai gerakan internasional yang dimasudkan agar setiap orang
dapat
memperoleh
pendidikan
keaksaraan
sebagai
hak
asasinya,
terutama kaum wanita.
Secara lebih luas kemampuan literasi setiap orang berguna untuk
menghadapi
kehidupannya
berkait
erat
dengan
program-program
internasional
seperti
Millenium
Development
Goals
(MDG’S)
dan
Education for All (EFA) yang mencakup antara lain pendidikan dasar,
keaksaraan remaja dan orang dewasa, keterampilan untuk bekerja,
dan kecakapan kewarganegaraan dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks inilah pendidikan keaksaraan perlu dikembangkan agar
menjadi
bagian
dari
pemenuhan
pendidikan
yang
holistik
untuk
semua.
Dalam rangka pemberantasan buta aksara dan peningkatan mutu
layanan
pendidikan
keaksaraan,
perlu
disusun
suatu
pedoman
penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang berfungsi untuk
memberi
arah
dan
pedoman
pelaksanaan
pendidikan
keaksaraan
dasar.
Penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar
ini bertujuan untuk:
1. menjamin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar;
2014, No.1264
2. mendorong pengembangan budaya mutu pendidikan keaksaraan
dasar;
3. mendorong
percepatan
peningkatan
dan
pemerataan
mutu
pendidikan keaksaraan dasar;
4. melindungi warga negara dari praktik pendidikan keaksaraan dasar
yang tidak terstandar; dan
5. menuntaskan target pemberantasan buta aksara.
Materi
yang
dikembangkan
dalam
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan
keaksaraan
dasar
ini
berlandaskan
pada
(delapan)
standar
nasional
pendidikan
yang
meliputi
standar
kompetensi
lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian.
B. PESERTA DIDIK
Peserta didik pendidikan keaksaraan dasar untuk pemberantasan buta
aksara adalah warga belajar usia 15-59 tahun, dengan kriteria:
1. belum bisa membaca, menulis, dan berkomunikasi dalam bahasa
Indonesia secara fungsional; dan/atau
2. belum bisa melakukan keterampilan berhitung.
Pelaksanaan rekrutmen atau penerimaan peserta didik pendidikan
keaksaraan dasar dilakukan dengan cara:
1. mendata warga belajar sesuai kriteria tersebut di atas; dan
2. melakukan tes awal kemampuan keberaksaraan sesuai standar
kompetensi lulusan keaksaraan dasar.
Penyelenggara pendidikan keaksaraan dasar yang telah melaksanakan
rekrutmen seperti tersebut di atas, menyerahkan data calon peserta
didik kepada dinas pendidikan atau bidang pendidikan nonformal
setempat untuk kemudian disesuaikan dengan database nasional yang
dimiliki oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat.
C. PENCAPAIAN HASIL BELAJAR
Pencapaian hasil belajar pendidikan keaksaraan dasar merupakan
kriteria capaian hasil belajar lulusan pendidikan keaksaraan dasar
yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan. Capaian
hasil belajar bagi lulusan pendidikan keaksaraan dasar pada ranah
sikap berupa memiliki perilaku dan etika yang mencerminkan sikap
orang
beriman
dan
bertanggungjawab
dalam
berinteraksi
dengan
lingkungan keluarga, masyarakat, dan alam dalam kehidupan sehari-
hari. Capaian hasil belajar bagi lulusan pendidikan keaksaraan dasar
2014, No.1264
pada ranah pengetahuan berupa penguasaan pengetahuan faktual
tentang cara berkomunikasi melalui Bahasa Indonesia dan berhitung
dalam
hidup
bermasyarakat.
Capaian
hasil
belajar
bagi
lulusan
pendidikan
keaksaraan
dasar
pada
ranah
keterampilan
berupa
kemampuan
menggunakan
Bahasa
Indonesia
dan
keterampilan
berhitung untuk melakukan aktivitas sehari-hari dalam kehidupan
keluarga dan bermasyarakat.
Capaian
hasil
belajar
pada
ranah
sikap,
pengetahuan,
dan
keterampilan dirumuskan dan diukur ketercapaiannya berdasarkan
uraian kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan keaksaraan
dasar
yang
telah
ditetapkan.
Capaian
hasil
belajar
dimaksud
tercantum pada tabel 1.
Tabel 1
Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
Sikap
Memiliki
perilaku
dan
etika
yang
mencerminka
n sikap orang
beriman
dan
bertanggung
jawab
dalam
berinteraksi
dengan
lingkungan
keluarga,
masyarakat
dan
alam
dalam
kehidupan
sehari-hari
1. Menjalankan
ibadah
sesuai
dengan
agama dan
kepercayaan
masing-
masing
sehingga
dapat
berperilaku
dan memiliki
etika sebagai
warga
masyarakat
yang baik
1.1 Mampu
melakukan
ibadah sesuai
dengan agama
dan
kepercayaan
masing-masing
1.2 Mampu
menunjukan
sikap santun
dalam
berkomunikasi
dan taat pada
aturan yang
disepakati
1.3 Mampu
menunjukan
sikap jujur
dalam
berkomunikasi
dan berhitung
pada
kehidupan
sehari-hari
2014, No.1264
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
Pengetahuan
Menguasai
pengetahuan
faktual
tentang
cara
berkomunikas
i
melalui
Bahasa
Indonesia dan
berhitung
untuk
melakukan
aktivitas
sehari-hari
dalam
kehidupan
keluarga
dan
bermasyarakat
2. Menguasai
pengetahua
n faktual
tentang cara
mendengar,
membaca,
menulis,
dan
berbicara
dalam
Bahasa
Indonesia,
serta
berhitung
untuk
menyelesaik
an masalah
sehari-hari
2.1 Menguasai
teknik
membaca
2.2 Mengenal teks
personal
tentang
identitas diri
2.3 Mengenal teks
deskripsi
minimal 3 (tiga)
kalimat
sederhana yang
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.4 Mengenal teks
informasi
sederhana
dalam bentuk
poster yang
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari.
2.5 Mengenal teks
narasi pendek
minimal 3 (tiga)
kalimat
sederhana yang
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.6 Mengenal teks
petunjuk/arah
an minimal 3
(tiga) kalimat
yang berkaitan
2014, No.1264
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.7 Mengenal
bilangan (1-
1000), uang,
dan operasinya
dalam
kehidupan
sehari-hari
2.8 Mengenal dan
membaca
satuan
panjang, berat,
isi, dan waktu
yang biasa
digunakan
dalam
kehidupan
sehari-hari.
Keterampilan
Mampu
menggunakan
Bahasa
Indonesia dan
keterampilan
berhitung
untuk
melakukan
aktivitas
sehari-hari
dalam
kehidupan
keluarga
dan
bermasyarakat
Mampu
membaca,
menulis,
berbicara
dan
berhitung
untuk
mendukung
aktivitas
di
lingkungan
keluarga
dan
masyarakat
dalam
kehidupan
sehari-hari
2.9 Membaca
suku kata dan
kata yang
terdiri atas
huruf vokal
dan konsonan
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.10Membaca
lancar teks
minimal 3
(tiga) kalimat
sederhana
dan
memahami
isinya
2014, No.1264
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
2.11Menulis kata
dan kalimat
sederhana
yang
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.12Menulis teks
personal
tentang
identitas diri
2.13Menulis teks
deskripsi
tentang
penggambara
n sebuah
objek (benda,
hewan,
tumbuhan,
atau orang)
dalam Bahasa
Indonesia
minimal 3
(tiga) kalimat
sederhana
berkaitan
dengan
kehidupan
sehari-hari
2.14Menulis teks
informasi
dalam bentuk
poster
menggunakan
Bahasa
Indonesia
2014, No.1264
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
2.15Menulis teks
narasi
minimal 3
(tiga) kalimat
yang di
dalamnya
terdapat
kalimat
majemuk
berdasarkan
gambar
tunggal atau
gambar seri
2.16Menulis teks
petunjuk/ara
han tentang
kehidupan
sehari-hari
minimal 3
(tiga) kalimat
dengan atau
tanpa
bantuan
gambar
2.17Melakukan
dan
menggunakan
operasi
penjumlahan,
pengurangan,
perkalian, dan
pembagian
bilangan
sampai dua
angka dalam
kehidupan
sehari-hari
2014, No.1264
DIMENSI
STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN
KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
DASAR
2.18Memperkira-
kan atau
membulatkan
hasil
perhitungan
dalam
kehidupan
sehari-hari
2.19Mengukur dan
menggunakan
satuan
ukuran
panjang,
jarak, berat,
dan waktu
yang biasa
digunakan
dalam
kehidupan
sehari-hari
serta
menafsirkan
hasil
pengukuran
Standar
Isi
Pendidikan
Keaksaraan
Dasar
merupakan
kriteria
mengenai
ruang
lingkup
materi
dan
tingkat
kompetensi
untuk
mencapai kompetensi lulusan yang meliputi penguasaan pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikap
tentang
membaca
dan
menulis
kalimat
sederhana serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia melalui
teks
personal (identitas), teks deskripsi, teks narasi, teks informasi dalam
bentuk poster, dan teks petunjuk sederhana serta pengetahuan dan
keterampilan berhitung serta penggunaan satuan pengukuran panjang,
berat, isi, dan waktu yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-
hari.
Kompetensi
inti
dimaksudkan
sebagai
tingkat
kemampuan
untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang dimiliki peserta didik
pendidikan keaksaraan dasar yang menjadi landasan pengembangan
kompetensi
dasar
yang
mencakup
sikap
spiritual,
sikap
sosial,
2014, No.1264
pengetahuan,
dan
keterampilan,
berfungsi
sebagai
pengintegrasi
program pembelajaran dalam mencapai standar kompetensi lulusan.
Sementara
itu,
kompetensi
dasar
merupakan
uraian
tingkat
kemampuan peserta didik yang terkait dengan muatan pembelajaran
dan pengalaman belajar dalam bentuk program pembelajaran yang
mengacu pada kompetensi inti secara fungsional. Kompetensi dasar
mencakup
ranah
sikap
spiritual,
sikap
sosial,
pengetahuan,
dan
keterampilan dalam bentuk muatan pembelajaran, pengalaman belajar,
dan dalam bentuk program pembelajaran secara fungsional.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan keaksaraan dasar
dirinci dalam bentuk kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
dilengkapi dengan silabus, bahan ajar, pedoman pembelajaran, sistem
dan prosedur penilaian. Pelaksanaan Pendidikan Keaksaraan Dasar
diatur dalam
struktur program sebanyak 114 jam @ 60 menit yang
terdiri atas keterampilan membaca dan menulis sebanyak 80 jam dan
keterampilan berhitung sebanyak 34 jam.
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dilaksanakan berdasarkan
kurikulum yang disusun oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal
dan/atau unit terkait dan dikembangkan lebih lanjut oleh Dinas
Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
satuan
pendidikan
nonformal
yang
menyelenggarakan
pendidikan
keaksaraan
dasar
sesuai dengan jenis dan kelompok program pendidikan keaksaraan
dan peserta didik.
D. PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar merupakan uraian
mengenai pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai SKL, standar isi,
dan
standar
penilaian
pendidikan
keaksaraan
dasar.
Proses
pembelajaran
keaksaraan
dasar
dilaksanakan
dengan
pendekatan
tematik, terpadu, dan fungsional, yaitu proses pembelajaran yang
berintegrasi dengan permasalahan kehidupan sehari-hari bagi peserta
didik,
meliputi
agama,
sosial,
budaya,
ekonomi,
kesehatan,
keterampilan, dan lingkungan. Proses pembelajaran keaksaraan dasar
dapat
menggunakan
metode
pembelajaran
secara
paedagogis
(pembelajaran untuk anak), andragogis (pembelajaran orang dewasa),
dan/atau
heutagogis
(pembelajaran
secara
mandiri),
secara
proporsional dan mengedepankan
tumbuhnya motivasi dan keinginan
belajar peserta didik.
Komponen proses pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar meliputi:
1. Perencanaan proses pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran merupakan penyusunan rencana
pelaksanaan
proses
pembelajaran
untuk
setiap
muatan
pembelajaran sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
2014, No.1264
yang disepakati bersama antara pendidik dan peserta didik. Oleh
karena itu, pengembangan bahan ajar, materi, dan media belajar
harus bervariasi untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan
karakteristik lingkungan alam, sosial, serta budaya setempat.
Perencanaan
proses
pembelajaran
dimuat
dalam
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menguraikan tentang:
a. identitas lembaga;
b. kompetensi dasar;
c.
materi pokok;
d. alokasi waktu;
e. tujuan pembelajaran;
f.
indikator pencapaian kompetensi;
g. metode pembelajaran;
h. kegiatan pembelajaran;
i.
media, alat, dan sumber belajar; dan
j.
penilaian pembelajaran.
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran memperhatikan jumlah maksimal
peserta didik per rombongan belajar dan rasio jumlah pendidik
terhadap peserta didik yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta
proses pembelajaran melalui tatap muka dan/atau tutorial.
Berdasarkan kondisi dan kebutuhan belajar
peserta didik dan
kelompok belajar, maka proses pembelajaran keaksaraan dasar
haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pembelajaran
kontekstual,
yaitu
mendorong
tutor
untuk
menghubungkan antara materi pembelajaran dan situasi sehari-
hari di keluarga dan masyarakat serta mendorong peserta didik
membuat
hubungan
antara
pengetahuan,
keterampilan
dan
perilaku
yang
dimiliki
dalam
penerapan
kehidupan
mereka
sehari-hari.
Prinsip
pembelajaran
yang
digunakan
adalah
belajar
lebih
bermakna dengan cara bekerja sendiri, menemukan sendiri, dan
mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan ketrampilan barunya,
menggunakan pengalaman nyata, kerjasama dan partispasi aktif
warga belajar.
b. Pembelajaran
kooperatif
dan
kolaboratif,
yaitu
pendekatan
pembelajaran yang berfokus pada penggunaan kelompok kecil
2014, No.1264
peserta
didik
untuk
bekerja
sama
dalam
memaksimalkan
aktifitas belajar untuk mencapai tujuan belajar. Setiap anggota
dalam
kelompok
belajar
menyumbangkan
informasi,
pengalaman,
ide,
sikap,
pendapat,
kemampuan
dan
keterampilan
yang
dimilikinya,
untuk
secara
bersama-sama
saling meningkatkan pemahaman seluruh anggota.
Prinsip
pembelajaran
yang
digunakan
adalah
untuk
memuntaskan materi belajarnya, peserta didik belajar dalam
kelompok secara bekerja sama dengan kemampuan bervariasi
yang memiliki kemampuan tinggi, sedang dan rendah maupun
keheterogenan lainnya, mengutamakan penghargaan pada kerja
kelompok daripada perorangan, serta menekankan pembelajaran
kegiatan pemecahan masalah atau berbentuk proyek
c.
Pembelajaran andragogik, yaitu melibatkan peserta didik dewasa
ke dalam suatu struktur pengalaman belajar yang mempunyai
relevansi
langsung
dengan
pekerjaan,
nilai
atau
kehidupan
pribadinya. Asumsi yang digunakan adalah peserta didik telah
memiliki
konsep
diri
secara
mandiri,
memiliki
pengalaman
pribadi yang kaya sebagai sumber belajar, memiliki kesiapan
belajar sesuai dengan tugas, kebutuhan dan kehidupan sosial,
dan berorientasi pada pemecahan masalah.
Prinsip pembelajaran yang digunakan adalah berpusat pada
masalah untuk memuntaskan materi belajarnya, menempatkan
tanggung jawab belajar pada peserta didik sesuai kebutuhannya,
bersama
kelompok
belajar
merumuskan
model
perilaku,
kompetensi atau karakteristik yang perlu dilakukan oleh peserta
didik dalam belajar
d. Pembelajaran
tematik,
yaitu
pembelajaran
terpadu
yang
menggunakan tema dan subtema untuk mengaitkan beberapa
muatan pembelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman
yang bermakna kepada peserta didik. Tema utama yang dapat
dikembangkan
adalah
kehidupan
keluarga,
ekonomi
dan
pendapatan,
kesehatan
dan
lingkungan,
serta
kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
Penerapan pembelajaran tematik lebih menyenangkan karena
berangkat dari minat dan kebutuhan peserta didik, relevan
dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, hasil belajar dapat
bertahan
lama
karena
lebih
berkesan
dan
bermakna,
meningkatkan keterampilan berfikir sesuai dengan persoalan
dan konteks yang dihadapi, meningkatkan keterampilan sosial
melalui kerja sama, sikap toleransi dan kegiatan bersifat nyata
sesuai
dengan
persoalan
yang
dihadapi
dalam
lingkungan
peserta didik.
2014, No.1264
Strategi pembelajaran tematik dimulai dengan memilih tema,
menentukan kompetensi dan indikator capaian kompetensi yang
sesuai,
merumuskan
kegiatan
pembelajaran,
serta
mengorganisasi bahan atau sumber belajar yang dibutuhkan.
e. Penekanan pada pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan
menyenangkan,
yaitu
menciptakan
suasana
aktif
mempertanyakan,
mengemukakan
gagasan,
kegiatan
belajar
yang menarik dan menantang, aktivitas belajar yang beragam
dan
bermanfaat
bagi
peserta
didik.
Selain
itu,
perlu
memperhatikan konteks lokal, desain lokal, proses partisipatif,
dan fungsionalisasi hasil pembelajaran.
Penilaian dalam pendidikan keaksaraan dasar harus dilakukan
secara komprehensif sebagai proses pengumpulan informasi oleh
tutor tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang
dilakukan peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu
mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat
bahwa tujuan pembelajaran atau kompetensi telah dicapai.
Penilaian sebagai bagian terpadu atau integral dari aktivitas
pembelajaran,
mencerminkan
masalah
sehari-hari,
menggunakan berbagai cara dan kriteria yang merefleksikan
kompetensi secara utuh dari pengetahuan, keterampilan, dan
sikap, bersifat berkelanjutan, serta menekankan pada apa yang
dapat dilakukan oleh peserta didik.
3. Penilaian hasil pembelajaran
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan keaksaraan
dasar didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Sahih (valid), berarti alat dan teknik penilaian harus sesuai
dengan
karakteristik
kompetensi
atau
mencerminkan
kemampuan yang diukur, yaitu menggunakan teknik penilaian
yang bervariasi yang dapat berupa penilaian tertulis, lisan,
unjuk kerja, projek, pengamatan/observasi, dan penilaian diri.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria
pencapaian
kompetensi
yang
jelas,
tidak
dipengaruhi
subjektivitas penilai.
c.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
2014, No.1264
e. Terbuka,
berarti
prosedur
penilaian,
kriteria
penilaian,
dan
dasar
pengambilan
keputusan
dapat
diketahui
oleh
warga
belajar, pengawas, maupun pihak lain yang berkepentingan.
f.
Menyeluruh
dan
berkesinambungan,
berarti
penilaian
oleh
pendidik
mencakup
semua
aspek
kompetensi
sikap,
keterampilan dan pengetahuan dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku penilaian
mulai
dari
penyusunan
kisi-kisi,
penyusunan
instrumen,
penyusunan
rubrik
penilaian,
pelaksanaan
dan
skoring
penilaian,
dan
pelaporan
hasil
sesuai
standar
kompetensi
lulusan.
h. Beracuan
patokan
atau
kriteria,
berarti
hasil
atau
capaian
kompetensi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi
yang
ditetapkan
sesuai
dengan
kondisi
dan
kebutuhan.
Kemampuan
peserta
didik
tidak
dibandingkan
terhadap
kelompoknya,
tetapi
dibandingkan
terhadap
kriteria
yang
ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh
kelompok belajar.
i.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
j.
Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan
kemajuan pendidikan peserta didik.
4. pengawasan proses pembelajaran.
Pengawasan
proses
pembelajaran
dilakukan
melalui
kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut
secara
berkala
dan
berkelanjutan.
Prinsip
pengawasan
proses
pembelajaran meliputi:
a. Objektif
dan
transparan
guna
peningkatan
mutu
secara
berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
b. Sistem
pengawasan
internal
dilakukan
oleh
penyelenggara
kelompok belajar, dan pengawas/penilik dinas pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu.
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk diskusi
kelompok
terfokus,
pengamatan,
pencatatan,
perekaman,
wawancara, dan dokumentasi. Tindak lanjut hasil
pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
a. Penguatan dan penghargaan.
2014, No.1264
b. Pemberian kesempatan kepada tutor untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
E. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kriteria
dan
persyaratan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
pada
pendidikan keaksaraan dasar mengacu pada standar pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan keaksaraan dasar. Kriteria dan
persyaratan dimaksud terdiri atas:
1. Kualifikasi pendidikan.
Kualifikasi
pendidikan
pendidik
untuk
pendidikan
keaksaraan
minimal SMA/sederajat.
2. Kompetensi pendidik.
Kompetensi
pendidik
pada
pendidikan
keaksaraan
dasar
meliputi:kemampuan pendidik dalam membelajarkan peserta didik,
kompetensi keberaksaraan, pengetahuan dasar tentang substansi
yang akan dibelajarkan, dan mampu mengelola pembelajaran sesuai
kaidah-kaidah
pembelajaran
orang
dewasa
yang
ditunjukkan
dengan
sertifikat
pelatihan
dan/atau
orientasi
pendidikan
keaksaraan
dasar.
Untuk
meningkatkan
kompetensi
tersebut,
pendidik
harus
mengikuti
orientasi
atau
pelatihan
tentang
pendidikan
keaksaraan
yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah,
pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat mengacu kepada
panduan yang disusun atau ditetapkan Direktorat yang menangani
pendidikan keaksaraan dasar.
3. Berdomisili dekat dengan lokasi pembelajaran.
Pendidik
bertugas
merencanakan,
melaksanakan,
dan
menilai
pembelajaran pada pendidikan keaksaraan dasar. Tenaga kependidikan
pada
pendidikan
keaksaraan
dasar
bertanggung
jawab
dalam
mendukung
dan
membantu kelancaran pelaksanaan pembelajaran
pendidikan
keaksaraan
dasar
serta
melakukan
pengawasan
dan
pengendalian program pendidikan keaksaraan dasar.
F. SARANA DAN PRASARANA
Sarana
dan
prasarana
pendidikan
keaksaraan
dasar
diupayakan
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Standar
Sarana
dan
Prasarana
Pendidikan
Keaksaraan.
Setiap
penyelenggara
pembelajaran
pada
pendidikan
keaksaraan
dasar
dapat
memanfaatkan
sarana
yang
tersedia di lingkungan sekitar untuk menunjangproses pembelajaran.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di gedung-gedung sekolah,
balai desa, tempat ibadah, rumah penduduk, atau fasilitas lain yang
layak dan memenuhi syarat untuk kegiatan pembelajaran keaksaraan.
2014, No.1264
G. PENGELOLAAN
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keaksaraan
dasar diwajibkan memiliki:
1. izin pendirian (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Nonformal) dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
2. memiliki manajemen administrasi dan keuangan yang baik sebagai
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satuan
pendidikan
nonformal
dan
satuan
pendidikan
lain
yang
menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar berkewajiban
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi antara lain
proses
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring,
pengendalian,
dan
evaluasi
program
untuk
melaksanakan
dan
meningkatkan
mutu
pendidkan keaksaraan dasar di tingkat satuan pendidikan.
H. PEMBIAYAAN
Sistem
dan mekanisme
pembiayaan pendidikan keaksaraan dasar
didasarkan pada standar pembiayaan dan petunjuk teknis pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang dikeluarkan
oleh
Direktorat
yang
menangani
pendidikan
keaksaraan.
Sumber
pembiayaan pendidikan keaksaraan dasar berasal dari pemerintah
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah
daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
I.
PELAPORAN HASIL BELAJAR
Penilaian pendidikan keaksaraan dasar dilaksanakan secara periodik
oleh pendidik melalui penilaian formatif untuk mengetahui tingkat
capaian hasil belajar selama proses pembelajaran berlangsung. Untuk
melaksanakan
penilaian
akhir
dalam
rangka
pencapaian
SKL,
pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk tim pelaksana
ujian akhir keaksaraan dasar. Tim pelaksana ujian akhir tersebut
bertugas
untuk
menyusun
alat
evaluasi,
melaksanakan,
dan
menetapkan tingkat kelulusan.
Pelaporan hasil penilaian peserta didik harus dilaksanakan secara
objektif,
akuntabel,
dan
informative.
Hasil
penilaian
pendidikan
keaksaraan dasar oleh pendidik dan satuan pendidikan nonformal
dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi.
Penilaian capaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
tutor selama program pembelajaran keaksaraan dasar. Hasil penilaian
capaian dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh tutor di
tempat kelompok belajar.
2014, No.1264
Selain itu, hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar motivasi
(penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk
perbaikan
pembelajaran.
Untuk
peserta
didik
yang
telah
memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) pencapaian kompetensi
dapat
diberikan
surat
keterangan
melek
aksara
(SUKMA)
yang
dilengkapi dengan:
1. nilai pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan;
2. deskripsi hasil penilaian kompetensi sikap.
Surat
keterangan
melek
aksara
(SUKMA)
dikeluarkan
oleh
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh kepala bidang
yang menangani PAUDNI atas nama Kepala Dinas Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
