Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan umum dan satuan biaya kegiatan khusus di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana program, dan anggaran di lingkungan Badan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
