Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2015 tentang MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU TUNJANGAN KHUSUS DAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

PERMENDIKBUD No. 63 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan diberi kuasa untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menandatangani keputusan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru pada Taman Kanak- Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menegah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menegah Atas/Sekolah Menegah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pasal 2

Spesimen tanda tangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menandatangani keputusan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA