Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan www.djpp.kemenkumham.go.id meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi 5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. 6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 7. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 8. Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi 9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri. 10. Lembaga akreditasi mandiri program studi, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi program studi secara mandiri. 11. BPSDMPK dan PMP adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 14. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Pasal 3

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing- masing. (4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

Pasal 4

(1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi. (2) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dalam peraturan Menteri. (4) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan Ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran; b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran; c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan; d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan. (2) SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumberdaya yang digunakannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) SPMI dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. (4) SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN dan peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi.

Pasal 6

(1) SPME memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. evaluasi data dan informasi perguruan tinggi dan/atau program studi (desk evaluation) yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yaitu kegiatan mengukur pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi; b. visitasi ke perguruan tinggi, yaitu kegiatan memeriksa kesesuaian data dan informasi tentang pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan fakta yang terdapat di perguruan tinggi dan/atau program studi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi. (2) SPME dikembangkan secara berkelanjutan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 7

(1) Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiap perguruan tinggi; b. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional untuk skala perguruan tinggi. (4) Data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi digunakan untuk: a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI; b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM.

Pasal 8

(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan, dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi. (2) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi. (3) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada setiap akhir semester. (4) Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.

Pasal 9

(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berisi data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME seluruh perguruan tinggi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal. (3) Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menyampaikan informasi pelaksanaan serta luaran SPMI dan SPME yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional kepada: a. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian untuk diintegrasikan dalam Data Pokok Pendidikan; b. Pihak yang berkepentingan dan masyarakat.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data dan informasi, mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan, serta tata cara verifikasi dan validasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat perguruan tinggi dan tingkat nasional diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang: a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME; b. menyusun dan mengembangkan pedoman SPMI; c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap perguruan tinggi dalam pengembangan SPMI; d. mengembangkan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional. (2) BPSDMPK dan PMP mempunyai tugas dan wewenang: a. memetakan pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengembangkan dan mengelola sistem informasi hasil pemetaan mutu perguruan tinggi; c. menyusun laporan dan rekomendasi kepada Menteri tentang pelaksanaan SPMI berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 1. dokumen kebijakan SPMI; 2. dokumen manual SPMI; 3. dokumen standar dalam SPMI; 4. dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI; c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; d. mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.

Pasal 12

Selama data dan informasi yang dibutuhkan untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi belum sepenuhnya dapat disediakan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kementerian dan masyarakat dapat menggunakan data dan informasi sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan data dan informasi yang tersedia pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sepanjang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id