Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum Kepresidenan;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Kepresidenan;
c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Museum Kepresidenan;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Kepresidenan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Kepresidenan;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Kepresidenan;
h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Kepresidenan;
i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional Museum Kepresidenan;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas,ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Kepresidenan;
m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Kepresidenan;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Kepresidenan;
o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Museum Kepresidenan;
p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Kepresidenan;
q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Museum Kepresidenan;
r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Kepresidenan;
s. melakukan penataan, pemeliharaan, usul penghapusan arsip, dan dokumen Museum Kepresidenan;
t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Kepresidenan;
u. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik Negara Museum Kepresidenan;
v. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Kepresidenan;
w. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum Kepresidenan
y. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan;
z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum Kepresidenan.