Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK SEKOLAH DASAR

PERMENDIKBUD No. 38 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN buku teks pelajaran sebagai buku siswa dan buku panduan guru untuk sekolah dasar kelas I dan kelas IV semester II yang layak digunakan dalam pembelajaran. (2) Buku teks pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan mulai semester II tahun pelajaran 2013/2014.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN