Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 3. Pemberi Gratifikasi adalah orang atau korporasi yang memberikan Gratifikasi. 4. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Kementerian yang menerima Gratifikasi. 5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 6. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non- elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi. 7. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 9. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi; b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pasal 4

Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang terdiri atas: a. Gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan; b. Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas; dan c. Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.

Pasal 5

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; b. pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang; d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk uang paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan pemberian dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; f. pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum; g. pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan; h. pemberian keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; i. pemberian manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum; j. pemberian seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instasi yang berbiaya rendah dan berlaku umum; k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. perolehan dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari jabatan/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima Gratifikasi; dan m. pemberian hadiah langsung/undian, rabat, voucer, atau hadiah poin, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak terkait kedinasan.

Pasal 6

(1) Pegawai Kementerian wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak, Pegawai Kementerian wajib melaporkan kepada satuan tugas pengendalian Gratifikasi.

Pasal 7

(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian, dibentuk unit pengendalian Gratifikasi. (2) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengendalian Gratifikasi melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun perangkat aturan pengendalian Gratifikasi yang berlaku di lingkungan Kementerian; b. melaksanakan diseminasi atas perangkat aturan pengendalian Gratifikasi kepada unit kerja di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan; c. memberikan konsultasi kepada pemangku kepentingan terkait pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian; d. menerima dan memproses Laporan Gratifikasi yang masuk dalam kategori Gratifikasi kedinasan; e. menerima dan meneruskan Laporan Gratifikasi yang tidak termasuk dalam kategori Gratifikasi kedinasan kepada KPK; f. melaporkan Gratifikasi dan hasil penanganan Laporan Gratifikasi secara berkala kepada KPK; g. menerima dan memproses laporan dugaan Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian bersama-sama KPK; h. melakukan koordinasi, konsultasi, dan surat- menyurat dengan KPK dalam rangka penerapan sistem pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian; i. melaporkan perkembangan dan analisis atas penerapan sistem pengendalian Gratifikasi secara berkala kepada Menteri; j. melakukan monitoring dan evaluasi mengenai efektivitas sistem pengendalian Gratifikasi; dan k. melakukan dokumentasi atas kegiatan terkait. (4) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inspektorat Jenderal.

Pasal 8

(1) Unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (4) Sekretaris unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal. (5) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. pegawai Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan b. auditor dari masing-masing Inspektorat. (6) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang. (7) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), unit pengendalian Gratifikasi dibantu oleh satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (2) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan tugas pelaksana sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian yang diberikan tugas tambahan sebagai satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (3) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi pengendalian Gratifikasi. (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan tugas pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas meneruskan Laporan Gratifikasi di lingkungan satuan kerja yang bersangkutan kepada unit pengendalian Gratifikasi.

Pasal 10

(1) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak dilaporkan kepada satuan tugas pengendalian Gratifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima dan/atau Gratifikasi diketahui. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi; b. menyerahkan Gratifikasi; dan c. melampirkan dokumen yang terkait termasuk foto Gratifikasi. (3) Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diunduh dari laman resmi KPK yang menangani Gratifikasi. (4) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi meneruskan Laporan Gratifikasi kepada unit pengendalian Gratifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima dengan cara: a. disampaikan secara langsung kepada Unit pengendalian Gratifikasi; b. melalui posel resmi Inspektorat Jenderal yang menangani Gratifikasi; atau c. melalui laman resmi Inspektorat Jenderal yang menangani Gratifikasi. (5) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya dan dilaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi melalui satuan tugas pengendalian Gratifikasi di masing-masing satuan kerja untuk dicatat.

Pasal 11

(1) Unit pengendalian Gratifikasi melakukan verifikasi atas Laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (2) Unit pengendalian Gratifikasi meneruskan Laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima dengan cara: a. disampaikan secara langsung kepada KPK; atau b. melalui laman resmi KPK yang menangani Gratifikasi.

Pasal 12

(1) Pegawai Kementerian dapat menyampaikan Laporan Gratifikasi secara langsung kepada KPK dengan cara: a. mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi; b. menyerahkan Gratifikasi; dan c. melampirkan dokumen yang terkait termasuk foto Gratifikasi. (2) Dalam hal Pegawai Kementerian melaporkan Gratifikasi secara langsung kepada KPK, Pegawai yang bersangkutan juga memberitahukan kepada unit pengendalian Gratifikasi melalui satuan tugas pengendalian Gratifikasi dengan melampirkan salinan bukti penyampaian Laporan Gratifikasi.

Pasal 13

Status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pegawai Kementerian yang mematuhi ketentuan pengendalian Gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja sebagai penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pegawai Kementerian yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melaporkan sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pembinaan pengendalian Gratifikasi dilakukan oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Pembinaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. sosialisasi; b. pemberian bimbingan teknis; dan c. pelatihan untuk pelatih, di lingkungan Kementerian.

Pasal 17

(1) Unit pengendalian Gratifikasi melakukan pemantauan dan evaluasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan KPK.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA