Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peserta Didik Berkelainan adalah peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
2. Kurikulum Pendidikan Reguler adalah Kurikulum PAUD, Kurikulum SD/MI, Kurikulum SMP/MTs, Kurikulum SMA/MA, dan Kurikulum SMK/MAK.
3. Kurikulum Pendidikan Khusus adalah kurikulum bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler di kelas khusus.
Pasal 2
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi:
a. peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yaitu yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial;
dan/atau
b. peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Pasal 3
(1) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karenamemiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
(4) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lainnya.
Pasal 4
(1) Peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik yang:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
l. memiliki kelainan lain.
(2) Kelainan atau kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainanatau kebutuhan khusus, yang disebut tunaganda.
Pasal 5
(1) Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diselenggarakan melalui satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
(2) Satuan pendidikan khusus jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, SMKLB/MAKLB.
(3) Satuan Pendidikan Reguler jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Satuan pendidikan khusus jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Penyelenggaraan pendidikan khususbagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam kelas biasadan/atau kelas khusus.
Pasal 6
Kurikulum untukpeserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat berbentuk kurikulum pendidikan reguler atau kurikulum pendidikan khusus.
Pasal 7
(1) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Kurikulum 2013 PAUD, Kurikulum 2013 SD/MI, Kurikulum 2013 SMP/MTs, Kurikulum 2013 SMA/MA, dan Kurikulum 2013 SMK/MAK.
(2) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang tidak disertai hambatan intelektual, komunikasi dan interaksi, dan perilaku.
(3) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan reguler.
(4) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan program kebutuhan khusus.
Pasal 8
(1) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Kurikulum 2013 PAUD, Kurikulum 2013 SD/MI, Kurikulum 2013 SMP/MTs, Kurikulum 2013 SMA/MA, dan Kurikulum 2013 SMK/MAKyang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
(2) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang disertai hambatan intelektual, komunikasi dan interaksi, dan perilaku.
(3) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada:
a. satuan pendidikan khusus; atau
b. satuan pendidikan reguler dikelas khusus.
(4) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program umum, program kebutuhan khusus, dan program kemandirian.
Pasal 9
(1) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunanetra dan tunadaksa ringan kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VIII SMP/MTs ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(2) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunarungu kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALBatau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VI SD/MIditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(3) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita ringan, tunadaksa sedang, dan autis kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas IV SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(4) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita sedang kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas II SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
Pasal 10
(1) Program kebutuhan khusus pada kurikulum pendidikanreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan pada kurikulum pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikembangkan sebagai penguatan bagi peserta didik berkelainan untuk meminimalkan hambatan dan meningkatkan capaian kompetensi secara optimal.
(2) Program kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengembangan orientasi dan mobilitas, terutama bagi peserta didik tunanetra;
b. pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama, terutama bagi peserta didik tunarungu;
c. pengembangan binadiri, terutama bagi peserta didik tunagrahita;
d. pengembangan binadiri dan binagerak, terutama bagi peserta didik tunadaksa;
e. pengembangan pribadi dan perilaku sosial, terutama bagi peserta didik tunalaras; dan
f. pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku, terutama bagi peserta didik autis;
(3) Program kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
Pasal 11
(1) Program pilihan kemandirian pada kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikembangkan sebagai penguatan bagi peserta didik berkelainanatau berkebutuhan khusus untuk bekal hidup mandiri, tidak tergantung pada orang lain, dan untuk bekal persiapan bekerja.
(2) Program pilihan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. teknologi informasi dan komputer;
b. akupressur;
c. elektronika;
d. otomotif;
e. pariwisata;
f. tata kecantikan;
g. tata boga;
h. tata busana;
i. komunikasi;
j. jurnalistik;
k. seni pertunjukan; dan
l. seni rupa dan kriya.
(3) Program pilihan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
Pasal 12
(1) Pembelajaran peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus dikembangkan berdasarkan hasil asesmen peserta didik.
(2) Pembelajaran peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prinsip dan pendekatan pembelajaran reguler yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik berkelainan.
(3) Karakteristik belajar peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan keunikan setiap peserta didik.
Pasal 13
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus mengacu pada prinsip dan pendekatan penilaian hasil belajar reguler yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik berkelainan.
(2) Karakteristik peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bercirikan keunikan setiap peserta didik yang berkaitan dengan cara, alat, waktu, dan tempat.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan dan/atau menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan khusus.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah derah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan sarana-prasarana yang memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kekhususannya bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan khusus.
Pasal 15
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diselenggarakan pada satuan pendidikan reguler.
(2) Progam pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a. program pengayaan; dan/atau
b. program percepatan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat dapat dilakukan di:
a. kelas biasa dengan progam pengayaan; dan/atau
b. kelas khusus dengan program percepatan.
(4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan persyaratan:
a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; dan/atau
b. peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga.
(5) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(6) Kurikulum bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa menggunakan kurikulum reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Pasal 16
Kurikulum TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, SMKLB/MAKLB ditetapkan terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
