Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 1
(1) Universitas Negeri Medan selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNIMED merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) UNIMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
UNIMED mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
UNIMED memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Dewan Pertimbangan; dan
e. Dewan Penyantun.
Pasal 4
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNIMED.
Pasal 5
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNIMED.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Pasal 6
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Pasal 7
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Rektor
Pasal 9
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Paragraf Ketiga Biro
Pasal 10
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNIMED yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNIMED.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 12
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
dan
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 14
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik.
Pasal 17
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Data; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
Pasal 18
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
Pasal 19
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
f. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 21
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Pasal 22
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa serta penyusunan dan pengolahan data dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
Pasal 23
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum,
ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 28
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 29
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan tata laksana.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 30
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNIMED.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Pasal 32
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 33
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan,
pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Pasal 34
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 36
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 37
(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 38
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara;
e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Pasal 40
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Pasal 41
(1) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 42
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri;
dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 44
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 45
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 47
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 48
(1) Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNIMED.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 49
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 51
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Pasal 52
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan UNIMED serta hubungan masyarakat.
Pasal 53
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 25 huruf e, dan Pasal 44 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Fakultas dan Pascasarjana
Pasal 54
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 55
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Bahasa dan Seni;
f. Fakultas Ilmu Sosial; dan
g. Fakultas Ekonomi.
Pasal 56
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 58
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
Pasal 59
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 60
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 61
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 62
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 63
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 64
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 66
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Bahasa dan Seni Fakultas Ilmu Sosial terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Umum dan Sarana Akademik.
Pasal 67
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni.
(3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
(4) Subbagian Umum dan Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 68
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ekonomi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 69
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 70
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 71
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Pasal 72
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 73
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 74
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 76
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Pasal 77
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 78
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 79
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 80
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, sistem informasi, dan sarana prasarana.
Pasal 81
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
Paragraf Kelima Lembaga
Pasal 82
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pendidikan.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
Pasal 83
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 84
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 86
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 87
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 88
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 90
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
Pasal 91
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 92
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 93
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 95
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 96
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 97
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 99
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
Pasal 100
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 101
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 102
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e dan Pasal 95 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional
terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
Pasal 103
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNIMED.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 104
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Bimbingan dan Konseling;
e. UPT Kearsipan; dan
f. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
Pasal 105
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 106
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 108
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 109
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 110
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 111
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNIMED;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
Pasal 113
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 115
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran bahasa dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 116
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 118
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 119
(1) UPT Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi di lingkungan UNIMED.
(2) Kepala UPT Bimbingan dan Konseling dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 120
UPT Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan memberikan layanan konsultasi kepada dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, UPT Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan;
c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; dan
a. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 122
UPT Bimbingan dan Konseling terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 123
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 124
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 126
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 127
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pengembangan karir dan kewirausahaan di lingkungan UNIMED.
(2) Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 128
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan di lingkungan UNIMED.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan karir dan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir dan kewirausahaan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 130
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 131
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c, Pasal 113 huru c, Pasal 118 huruf b, Pasal 122 huruf b, Pasal 126 huruf b, dan Pasal 130 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNIMED.
Pasal 133
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNIMED.
Pasal 134
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi membantu pengembangan dan pendanaan UNIMED.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNIMED.
Pasal 135
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 136
(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 137
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNIMED maupun dengan instansi lain di luar UNIMED sesuai dengan tugasnya masing- masing.
Pasal 138
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNIMED dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNIMED maupun dengan instansi lain di luar UNIMED sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 139
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNIMED.
Pasal 140
Perubahan organisasi dan tata kerja UNIMED menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 141
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNIMED dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 142
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 271/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 207/O/2002 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Medan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 143
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 60 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Pasal 144
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 207/O/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 145
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
