Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS DIPONEGORO

PERMENDIKBUD No. 13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Universitas Diponegoro, yang selanjutnya disebut UNDIP, adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. 2. Sistem akuntansi UNDIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNDIP.

Pasal 2

Sistem akuntansi UNDIP merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UNDIP.

Pasal 3

(1) Sistem akuntansi UNDIP terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. (3) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial. (4) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Sistem akuntansi UNDIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id