Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PERMENDIKBUD No. 116 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Mataram selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNRAM merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) UNRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) UNRAM merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 2

UNRAM mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

UNRAM memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNRAM.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRAM. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf Kedua Wakil Rektor

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa. (6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Paragraf Ketiga Biro

Pasal 10

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNRAM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNRAM. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 12

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan perencanaan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNRAM; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan i. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.

Pasal 14

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.

Pasal 17

Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Data; c. Subbagian Sarana Akademik; dan d. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 18

(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik. (3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik. (4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.

Pasal 19

Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan f. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.

Pasal 21

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.

Pasal 22

(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa serta penyusunan dan pengolahan data dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.

Pasal 23

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.

Pasal 25

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 26

(1) Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNRAM. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.

Pasal 27

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 29

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 32

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan masyarakat.

Pasal 33

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, layanan pimpinan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, tata laksana, dan hubungan masyarakat.

Pasal 34

Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNRAM.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.

Pasal 36

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pendidik; dan b. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Pasal 37

(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.

Pasal 38

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 40

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 41

(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 42

Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara; c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara; e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.

Pasal 44

Bagian Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan; dan b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.

Pasal 45

(1) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 46

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dan Pasal 29 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keempat Fakultas dan Pascasarjana

Pasal 47

Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 48

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Peternakan; f. Fakultas Teknik g. Fakultas Kedokteran; h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan i. Fakultas Teknologi Pangan dan Argoindustri.

Pasal 49

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 51

Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 52

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 53

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 54

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 55

(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 56

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 57

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 59

Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Teknik terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan d. Subbagian Umum dan Sarana Akademik.

Pasal 60

(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni. (3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian. (4) Subbagian Umum dan Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 61

Bagian Tata Usaha pada Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknologi Pangan dan Argoindustri terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 62

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 63

(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 64

Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 65

Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 66

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 67

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 69

Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.

Pasal 70

(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 71

Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 72

(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 73

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, sistem informasi, dan sarana prasarana.

Pasal 74

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana. Paragraf Kelima Lembaga

Pasal 75

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.

Pasal 76

Lembaga terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.

Pasal 77

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 79

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 80

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 81

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 83

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 84

(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 85

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 86

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 88

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 89

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 90

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; d. pemberian layanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 92

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 93

(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik Negara.

Pasal 94

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 95

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e dan Pasal 88 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis

Pasal 96

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNRAM. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 97

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; d. UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir; dan e. UPT Kearsipan.

Pasal 98

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 99

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 101

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 102

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.

Pasal 103

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.

Pasal 104

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNRAM; c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan g. pelaksanaan urusan administrasi UPT.

Pasal 106

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 107

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.

Pasal 108

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran bahasa dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 109

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 111

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas tata usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

(1) UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang program pengembangan karir dan layanan konsultasi di lingkungan UNRAM. (2) Kepala UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 113

UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir mempunyai tugas melaksanakan memberikan layanan konsultasi kepada dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat serta urusan pengembangan karir dan kewirausahaan di lingkungan UNRAM.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan; c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan karir; e. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; dan a. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 115

UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 116

(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) Kepala UPT Kearsipan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 117

UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 119

UPT Kearsipan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 120

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c, Pasal 106 huruf c, Pasal 111 huruf c, Pasal 115 huruf c, dan Pasal 119 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNRAM.

Pasal 122

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNRAM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNRAM.

Pasal 123

(1) Badan pengelola usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber- sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNRAM. (2) Badan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 124

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 125

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 126

Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNRAM maupun dengan instansi lain di luar UNRAM sesuai dengan tugasnya masing- masing.

Pasal 127

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNRAM dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNRAM maupun dengan instansi lain di luar UNRAM sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 128

Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNRAM.

Pasal 129

Perubahan organisasi dan tata kerja UNRAM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 130

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNRAM dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 131

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0181/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Mataram disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 132

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 53 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 133

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0181/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 134

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN