Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Budaya Takbenda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan-ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di INDONESIA.
2. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda.
3. Pendaftaran adalah upaya pencatatan Budaya Takbenda yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
4. Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis terhadap hasil Pendaftaran Budaya Takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
5. Penetapan adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA oleh Menteri.
6. Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
7. Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui pencatatan dan penetapan.
8. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya dan berekspresi yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berupa gagasan, perilaku, dan/atau budaya berupa perubahan, penambahan, pengkayaan, penggantian dan/atau pembaharuan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa menghilangkan nilai-nilai asli yang terkandung di dalamnya sehingga dapat diangkat dan menjadi bagian dari budaya.
9. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang selanjutnya disebut sebagai Tim Ahli adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan.
11. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
12. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok (in-group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
13. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
16. Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya yang selanjutnya disebut Direktorat INDB adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis di bidang budaya takbenda.
17. Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya disingkat BPNB adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis bidang budaya takbenda di daerah.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang kebudayaan.
Pasal 2
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasaskan:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Bhinneka Tunggal Ika;
d. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA terdiri atas:
a. tradisi dan ekspresi lisan;
b. seni pertunjukan;
c. adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
d. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
dan/atau
e. keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Pasal 4
(1) Budaya Takbenda dapat berasal dari perseorangan, kelompok orang, atau Masyarakat Hukum Adat.
(2) Budaya Takbenda dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dengan kriteria:
a. merupakan Budaya Takbenda yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat;
b. merupakan Budaya Takbenda yang memiliki nilai penting bagi bangsa dan negara;
c. merupakan Budaya Takbenda yang diterima seluruh masyarakat INDONESIA;
d. memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa; dan
e. merupakan Budaya Takbenda yang memiliki nilai diplomasi.
(3) Budaya Takbenda yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa INDONESIA, tetapi tidak memenuhi kriteria Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan oleh Tim Ahli sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dengan ketentuan kondisinya yang sudah terancam punah atau ditinggalkan oleh masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat berperan aktif melakukan Pendaftaran terhadap Budaya Takbenda.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada BPNB, SKPD Provinsi, SKPD Kabupaten/Kota.
(3) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir Pendaftaran Budaya Takbenda.
(4) Pendaftaran Budaya Takbenda yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Direktorat INDB.
Pasal 6
(1) Pencatatan dilakukan oleh Direktorat INDB terhadap:
a. Budaya Takbenda yang formulir Pendaftarannya telah diverifikasi oleh BPNB; dan
b. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pencatatan Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa daftar kekayaan Budaya Takbenda.
(3) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa daftar Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Pencatatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai berkas pendaftaran beserta hasil verifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli.
Pasal 7
Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA bertujuan:
a. melestarikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA;
b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
c. memperkuat karakter, identitas, dan kepribadian bangsa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mempromosikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA kepada masyarakat luas; dan
e. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 8
(1) Tim Ahli memberikan rekomendasi terhadap Budaya Takbenda yang sudah diverifikasi dan dinilai untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(2) Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Ahli dalam bentuk rekomendasi Penetapan Budaya Takbenda sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA disampaikan kepada Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. berkas hasil verifikasi dan penilaian; dan
b. uraian singkat mengenai Budaya Takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Uraian singkat mengenai Budaya Takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. nama Budaya Takbenda;
b. lokasi atau lingkup budaya;
c. sejarah singkat Budaya Takbenda;
d. deskripsi singkat Budaya Takbenda; dan
e. alasan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Pasal 9
(1) Menteri MENETAPKAN Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli.
(2) Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui program peningkatan kesadaran Pelestarian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai rencana aksi dalam melestarikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Pasal 12
(1) Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui Pendaftaran.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan Pelindungan dengan cara:
a. mendorong partisipasi untuk Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA;
b. membantu fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan dan bimbingan teknis dalam Pelestarian Warisan Budaya Takbenda INDONESIA; dan
c. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan aktif melakukan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(4) Pelindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda INDONESIA diutamakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan keberadaannya.
Pasal 13
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
(2) Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, karakter, dan pekerti bangsa;
b. pergelaran dan pameran Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA serta pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Pasal 15
(1) Tim Ahli terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota berjumlah 15 (lima belas) orang.
(2) Tim Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan.
(3) Persyaratan untuk menjadi Tim Ahli adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki integritas tinggi di bidang pengembangan kebudayaan;
c. pendidikan paling rendah strata 1 (satu) di bidang kebudayaan atau memiliki keahlian di bidang kebudayaan yang diakui oleh komunitas budaya;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. memiliki pengalaman di bidang Budaya Takbenda.
(4) Masa kerja Tim Ahli berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
(5) Tim Ahli diberhentikan dalam masa aktif apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.
(6) Tim Ahli dapat dibantu oleh narasumber yang sesuai dengan Budaya Takbenda yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
Pasal 16
Hasil Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilaporkan kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Pendanaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, Pendaftaran, Penetapan, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda INDONESIA, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direkur Jenderal Kebudayaan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
