Rencana Aksi Kegiatan merupakan penjabaran dari keberadaan program reformasi birokrasi yang memiliki
cakupan program dan kegiatan sebagai berikut:
a. Program Manajemen Perubahan, dengan kegiatan:
1. Pengelolaan Manajemen Pelaksanaan RB;
2. Pengembangan Nilai untuk menegakkan integritas; dan
3. Pembentukan Agen Perubahan.
b. Program Penguatan Pengawasan, dengan kegiatan:
1. Penerapan Zona Integritas;
2. Pengendalian Gratifikasi;
3. Pelaksanaan Whistle-Blowing System;
4. Pelaksanaan Pemantauan Benturan Kepentingan;
5. Pembangunan SPIP;
6. Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan
7. Penguatan Peran APIP.
c. Program Penguatan Akuntabilitas, dengan kegiatan:
1. Keterlibatan Pimpinan dalam Renstra (Penetapan IKU) dan Pencapaian Kinerja;
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja; dan
3. Pembangunan/Pengembangan TI dalam Manajemen Kinerja.
d. Program Penguatan Kelembagaan, dengan kegiatan:
1. Evaluasi; dan
2. Penataan Kelembagaan.
e. Program Penguatan Tata Laksana, dengan kegiatan:
1. Proses Bisnis dan SOP;
2. Pengembangan e-Government;
3. Penerapan KIP; dan
4. Pengembangan Sistem Kearsipan.
f. Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, dengan kegiatan:
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai;
2. Sistem Rekrutmen dan Seleksi;
3. Sistem Promosi Terbuka;
4. Pemanfaatan Assessment Center;
5. Penilaian Kinerja Pegawai;
6. Reward and Punishment berbasis kinerja;
7. Pengembangan Sistem Informasi ASN;
8. Sistem Pengkaderan Pegawai ASN;
9. Pengembangan Profil Kompetensi Calon dan Pejabat Tinggi ASN;
10. Pengendalian Kualitas Diklat;
11. Penetapan dan Pengelolaan Pola Karier; dan
12. Pengukuran Kesenjangan Kompetensi antara Pemangku Jabatan dengan Syarat Kompetensi Jabatan;
g. Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan, dengan kegiatan:
1. Evaluasi Berkala;
2. Penyempurnaan/Regulasi peraturan yang tumpang tindih, tidak relevan, dan disharmoni; dan
3. Deregulasi peraturan perundangan yang menghambat pelayanan.
h. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan kegiatan:
1. Pencanangan Maklumat Pelayanan;
2. Penetapan Standar Pelayanan;
3. Penerapan Unit Pelayanan Terpadu (satu atap);
4. Percepatan Prosedur Pelayanan;
5. Penggunaan TI dalam penyelenggaraan pelayanan;
6. Pengelolaan pengaduan layanan; dan
7. Penerapan reward and punishment penyelenggaraan pelayanan.