Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan acuan bagi setiap unit kerja untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Pasal 2
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus memiliki Peta Bisnis Proses dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penetapan Peta Bisnis Proses unit organisasi Eselon I dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I dalam Keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Peta Bisnis Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi Eselon I berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
