Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KOTA BENGKULU DENGAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 2. Kota Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Seluma adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar batas yang dipasang diantara pilar-pilar batas utama dengan tujuan untuk menambah kejelasan garis batas antara dua daerah, atau pada titik-titik tertentu yang dipertimbangkan perlu untuk dipasang pilar batas antara. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dimulai dari: a. TK 01A dengan koordinat 3˚ 51' 23.262" LS dan 102˚ 22' 16.823" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 01 dengan koordinat 3˚ 51' 25.949" LS dan 102˚ 22' 07.019" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA- 001 dengan koordinat 3˚ 51' 41.980" LS dan 102˚ 22' 00.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; b. PBA-001 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-11 dengan koordinat 3˚ 52' 21.420" LS dan 102˚ 22' 13.380" BT yang terletak di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang berbatasan dengan Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; c. PABU-11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 3˚ 52' 28.235" LS dan 102˚ 21' 46.452" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 3˚ 52' 36.170" LS dan 102˚ 21' 34.889" BT selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 20 dengan koordinat 3˚ 52' 57.030" LS dan 102˚ 21' 46.290" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; d. PBU P 20 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA-002 dengan koordinat 3˚ 53' 00.400" LS dan 102˚ 21' 53.730" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; e. PBA-002 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 21 dengan koordinat 3˚ 53' 17.970" LS dan 102˚ 21' 43.150" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; f. PBU P 21 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU BTS-A dengan koordinat 3˚ 53' 12.540" LS dan 102˚ 21' 33.770" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; g. PBU BTS-A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU BTS 13 dengan koordinat 3˚ 53' 08.900" LS dan 102˚ 21' 23.480" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; h. PBU BTS 13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU BTS P2 dengan koordinat 3˚ 53' 04.230" LS dan 102˚ 21' 19.450" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; i. PBU BTS P2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU BTS P1 dengan koordinat 3˚ 52' 59.950" LS dan 102˚ 21' 14.510" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; j. PBU BTS P1 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-012 dengan koordinat 3˚ 52' 59.980" LS dan 102˚ 21' 12.140" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; k. PBU-012 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-003 dengan koordinat 3˚ 53' 13.820" LS dan 102˚ 21' 04.940" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; l. PBA-003 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS-B dengan koordinat 3˚ 53' 15.550" LS dan 102˚ 20' 56.480" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; m. PBU BTS-B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU BTS-C dengan koordinat 3˚ 53' 13.000" LS dan 102˚ 20' 53.090" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; n. PBU BTS-C selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS-D dengan koordinat 3˚ 53' 20.700" LS dan 102˚ 20' 50.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; o. PBU BTS-D selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-004 dengan koordinat 3˚ 53' 41.350" LS dan 102˚ 20' 46.940" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; p. PBA-004 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-005 dengan koordinat 3˚ 54' 02.580" LS dan 102˚ 20' 31.230" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; q. PBA-005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA- 006 dengan koordinat 3˚ 54' 29.820" LS dan 102˚ 20' 44.290" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; r. PBA-006 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-013 dengan koordinat 3˚ 54' 39.880" LS dan 102˚ 20' 47.440" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; s. PBU-013 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU BTS P4 dengan koordinat 3˚ 54' 47.850" LS dan 102˚ 20' 48.710" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; t. PBU BTS P4 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS P25 dengan koordinat 3˚ 54' 49.500" LS dan 102˚ 20' 43.810" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; u. PBU BTS P25 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA-007 dengan koordinat 3˚ 54' 14.890" LS dan 102˚ 19' 55.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; v. PBA-007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-008 dengan koordinat 3˚ 54' 26.770" LS dan 102˚ 19' 46.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; w. PBA-008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS 07 dengan koordinat 3˚ 54' 33.120" LS dan 102˚ 19' 19.090" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; x. PBU BTS 07 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS 2 II dengan koordinat 3˚ 54' 33.830" LS dan 102˚ 19' 16.080" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; y. PBU BTS 2 II selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-014 dengan koordinat 3˚ 54' 41.130" LS dan 102˚ 19' 01.410" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; z. PBU-014 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-015 dengan koordinat 3˚ 55' 13.590" LS dan 102˚ 18' 57.030" BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; aa. PBU-015 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 04 dengan koordinat 3˚ 55' 59.959" LS dan 102˚ 18' 32.966" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU BTS P26 dengan koordinat 3˚ 56' 14.160" LS dan 102˚ 18' 36.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ab. PBU BTS P26 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-009 dengan koordinat 3˚ 56' 15.760" LS dan 102˚ 18' 35.320" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ac. PBA-009 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 3˚ 56' 19.681" LS dan 102˚ 18' 22.805" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS-E dengan koordinat 3˚ 56' 49.900" LS dan 102˚ 18' 11.890" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ad. PBU BTS-E selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS-F dengan koordinat 3˚ 57' 10.440" LS dan 102˚ 18' 06.160" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ae. PBU BTS-F selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA-010 dengan koordinat 3˚ 57' 18.190" LS dan 102˚ 18' 05.550" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; af. PBA-010 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA- 011 dengan koordinat 3˚ 58' 26.640" LS dan 102˚ 18' 03.640" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ag. PBA-011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU BTS-G dengan koordinat 3˚ 58' 32.020" LS dan 102˚ 18' 02.170" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; ah. PBU BTS-G selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU BTS-H dengan koordinat 3˚ 58' 39.910" LS dan 102˚ 18' 04.730" BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; dan ai. PBU BTS-H selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU TB10 dengan koordinat 3˚ 58' 54.860" LS dan 102˚ 18' 02.350" BT yang terletak di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang berbatasan dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 58' 55.432" LS dan 102° 18' 02.269" BT yang terletak pada garis pantai Samudera Hindia.

Pasal 3

Posisi PBU, PBA, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA