Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota. 2. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. 3. Peserta adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai nonpegawai negeri sipil daerah yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan. 4. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan. 5. Pemberi Kerja adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. 6. Gaji atau Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau dilakukan. 7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 9. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah yang selanjutnya disingkat PPPKD adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 13. Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNPNSD adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan pegawai lain yang yang dibayarkan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. 14. Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 15. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program, kegiatan, dan sub kegiatan. 16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 17. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut nama lain adalah peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Perda. 19. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau bupati/wali kota. 20. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 21. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 22. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD. 23. Rekonsiliasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencocokkan data melalui validasi data kepesertaan dan validasi penyetoran Iuran. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah memperoleh Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. pimpinan dan anggota DPRD; c. PNSD; d. kepala desa dan perangkat desa; e. PPPKD; dan f. PNPNSD. (3) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Anggota keluarga dari Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain untuk menjadi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran oleh Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah pada BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai surat kuasa dari Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah selaku pekerja kepada Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan Gaji atau Upah dan/atau penghasilan tetap.

Pasal 5

Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan cara didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif. (2) Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota menunjuk masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD. (3) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD. (4) Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggung jawab melaksanakan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan untuk: a. Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah; b. pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan; c. PNSD, PPPKD, dan PNPNSD pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah; dan d. PNPNSD pada Unit SKPD yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD. (5) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan; b. mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melakukan Rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan. (6) Perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. mutasi; b. kenaikan pangkat; c. promosi jabatan; d. penggajian dan tunjangan termasuk kenaikan gaji berkala; e. pemberhentian dan pensiun; dan f. data lain yang dibutuhkan. (7) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data dilakukan.

Pasal 7

(1) Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan jaringan internet, pengisian formulir data kepesertaan menggunakan formulir daftar isian Peserta elektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 8

(1) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. (2) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. (3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.

Pasal 9

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). (2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum MENETAPKAN upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar upah minimum provinsi.

Pasal 10

(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (2) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNSD. (4) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PPPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri atas Gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNPNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berdasarkan penghasilan tetap.

Pasal 11

Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Perkada.

Pasal 12

Gaji dan tunjangan bagi PPPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNSD.

Pasal 13

(1) PNPNSD berdasarkan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), termasuk PNPNSD pada BLUD. (2) Besaran Iuran bagi PNPNSD pada BLUD memperhitungkan remunerasi BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Remunerasi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Gaji atau Upah, tunjangan tetap, insentif, dan/atau bonus atas prestasi.

Pasal 14

Penyetoran Iuran Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dengan tahapan: a. penganggaran; b. pemotongan; dan c. penyetoran.

Pasal 15

(1) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, dan PPPKD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dari Gaji atau Upah setiap bulan. (2) Penganggaran alokasi Iuran pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada kelompok operasi, jenis belanja pegawai, obyek, dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan. (3) Gaji atau Upah setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan rencana jumlah pembayaran gaji dan tunjangan pada belanja pegawai setiap tahunnya yang disusun berdasarkan jumlah data kepesertaan pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pasal 16

(1) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi PNPNSD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dari penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penganggaran alokasi Iuran bagi PNPNSD pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada kelompok operasi, jenis belanja barang jasa, obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan. (3) Gaji atau Upah setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 13 sesuai dengan rencana jumlah pembayaran penghasilan tetap pada belanja barang jasa setiap tahunnya berdasarkan jumlah data Kepesertan pada SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pasal 17

(1) Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh: a. kuasa BUD bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, dan PPPKD sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dari Gaji atau Upah setiap bulan; b. Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi PNPNSD sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dari penghasilan tetap setiap bulan; dan c. kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah per orang per bulan. (2) Pemotongan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran sebagai potongan dalam daftar pembayaran Gaji atau penghasilan tetap dan/atau daftar potongan yang merupakan jumlah kebutuhan pembayaran Iuran sesuai data kepesertaan masing-masing SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (3) Pemotongan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme langsung yang diajukan oleh masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran atau Unit SKPD selaku kuasa pengguna anggaran. (4) Mekanisme langsung yang diajukan oleh masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran atau Unit SKPD selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 18

(1) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh: a. kuasa BUD bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, dan PPPKD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; b. Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi PNPNSD sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan c. kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c. (2) Penyetoran Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan melalui kas negara. (3) Penyetoran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (4) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 19

(1) Ketentuan penyetoran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyetoran Iuran penghasilan dari pensiun janda/duda PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah PNSD meninggal dunia terhitung mulai bulan berikutnya selama 4 (empat) bulan.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah bersama BPJS Kesehatan dan/atau pihak lain terkait melakukan Rekonsiliasi data pembayaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara periodik setiap triwulan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan; dan b. validasi pembayaran Iuran.

Pasal 21

(1) Validasi data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada pendaftaran dan/atau perubahan data kepesertaan. (2) Data kepesertaan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan berdasarkan nama dan alamat bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil validasi data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya.

Pasal 22

(1) Validasi pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b berdasarkan realisasi pembayaran Iuran oleh Pemerintah Daerah melalui penyetoran Iuran oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. (2) Dalam hal terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dalam pembayaran Iuran bulan berikutnya.

Pasal 23

(1) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimuat dalam berita acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kepala SKPD, kepala Unit SKPD, atau kepala Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah selaku BUD, kepala cabang BPJS Kesehatan atau yang mewakili, dan/atau pihak lain terkait. (2) Format berita acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format Rekonsiliasi dari BPJS Kesehatan.

Pasal 24

(1) Penganggaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Perda APBD tahun anggaran 2020 yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. (2) Perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan. (3) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2020, perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA