Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MANDAILING NATAL DENGAN KABUPATEN PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Mandailing Natal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
3. Kabupaten Padang Lawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK.0 dengan koordinat 1˚ 07' 09.208" LU dan 99˚ 31'
13.423" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten
Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.1 dengan koordinat 1˚ 07'
00.912" LU dan 99˚ 31' 17.904" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.2 dengan koordinat 1˚ 06'
32.544" LU dan 99˚ 31' 26.580" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
b. TK.2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.3 dengan koordinat 1˚ 06' 16.092" LU dan 99˚ 31' 48.468" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.4 dengan koordinat 1˚ 06' 06.480" LU dan 99˚ 32' 18.132" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.5 dengan koordinat 1˚ 05' 41.136" LU dan 99˚ 32' 33.108" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
c. TK.5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.6 dengan koordinat 1˚ 05' 18.852" LU dan 99˚ 32' 48.372" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.7 dengan koordinat 1˚ 04' 53.328" LU dan 99˚ 32' 48.480" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.8 dengan koordinat 1˚ 04' 23.448" LU dan 99˚ 32' 44.772" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
d. TK.8 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.9 dengan koordinat 1˚ 04' 16.788" LU dan 99˚ 32' 59.820" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 1˚ 04' 23.736" LU dan 99˚ 33' 28.656" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.11 dengan koordinat 1˚ 04' 15.420" LU dan 99˚ 33' 58.284" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
e. TK.11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 1˚ 03' 50.076" LU dan 99˚ 34' 12.036" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.13 dengan koordinat 1˚ 03' 24.228" LU dan 99˚ 34' 05.628" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.14
dengan koordinat 1˚ 02' 57.300" LU dan 99˚ 34' 05.628" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
f. TK.14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.15 dengan koordinat 1˚ 02' 27.348" LU dan 99˚ 34' 10.668" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.16 dengan koordinat 1˚ 02' 06.612" LU dan 99˚ 34' 32.376" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.17 dengan koordinat 1˚ 01' 39.792" LU dan 99˚ 34' 46.740" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
g. TK.17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.18 dengan koordinat 1˚ 01' 10.020" LU dan 99˚ 34' 56.712" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 1˚ 00' 46.836" LU dan 99˚ 35' 17.124" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.20 dengan koordinat 1˚ 00' 36.360" LU dan 99˚ 35' 45.384" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
h. TK.20 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.21 dengan koordinat 1˚ 00' 13.068" LU dan 99˚ 36' 01.584" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.22 dengan koordinat 0˚ 59' 51.072" LU dan 99˚ 36' 22.104" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.23 dengan koordinat 0˚ 59' 31.344" LU dan 99˚ 36' 01.692" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
i. TK.23 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.24 dengan koordinat 0˚ 59' 08.736" LU dan 99˚ 35'
39.660" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.25 dengan koordinat 0˚ 58' 41.664" LU dan 99˚ 35'
25.728" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.26 dengan koordinat 0˚ 58' 09.984" LU dan 99˚ 35'
33.180" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
j. TK.26 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.27 dengan koordinat 0˚ 57' 39.456" LU dan 99˚ 35' 43.872"
BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.28 dengan koordinat 0˚ 57' 12.744" LU dan 99˚ 36' 01.764" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.29 dengan koordinat 0˚ 56' 56.544" LU dan 99˚ 36' 28.152" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
k. TK.29 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.30 dengan koordinat 0˚ 57' 00.000" LU dan 99˚ 36' 58.680" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.31 dengan koordinat 0˚ 56' 44.376" LU dan 99˚ 37' 24.060" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.32 dengan koordinat 0˚ 56' 17.988" LU dan 99˚ 37' 25.680" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
l. TK.32 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.33 dengan koordinat 0˚ 56' 00.420" LU dan 99˚ 37' 51.492" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.34 dengan koordinat 0˚ 55' 38.928" LU dan 99˚ 38' 14.820" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.35 dengan koordinat 0˚ 55' 11.460" LU dan 99˚ 38' 27.420" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
m. TK.35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.36 dengan koordinat 0˚ 55' 04.116" LU dan 99˚ 38' 58.452" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.37 dengan koordinat 0˚ 55' 27.156" LU dan 99˚ 39' 19.080" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.38 dengan koordinat 0˚ 55' 39.540" LU dan 99˚ 39' 46.620" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
n. TK.38 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.39 dengan koordinat 0˚ 55' 45.624" LU dan 99˚ 40'
17.040" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.40 dengan koordinat 0˚ 55' 58.260" LU dan 99˚ 40'
42.132" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.41 dengan koordinat 0˚ 55' 52.608" LU dan 99˚ 41'
08.556" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
o. TK.41 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.42 dengan koordinat 0˚ 55' 47.892" LU dan 99˚ 41' 38.724" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.43 dengan koordinat 0˚ 55' 34.896" LU dan 99˚ 42' 07.776" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.44 dengan koordinat 0˚ 55' 12.072" LU dan 99˚ 42' 29.304" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
p. TK.44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.45 dengan koordinat 0˚ 54' 46.692" LU dan 99˚ 42' 49.212" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.46 dengan koordinat 0˚ 54' 17.964" LU dan 99˚ 42' 37.656" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.47 dengan koordinat 0˚ 53' 55.068" LU dan 99˚ 42' 56.736" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
q. TK.47 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.48 dengan koordinat 0˚ 53' 51.216" LU dan 99˚ 43' 27.984" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.49 dengan koordinat 0˚ 53' 36.888" LU dan 99˚ 43' 55.740" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.50 dengan koordinat 0˚ 53' 08.880" LU dan 99˚ 43' 56.604" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
r. TK.50 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.51 dengan koordinat 0˚ 52' 43.788" LU dan 99˚ 44' 12.624" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.52 dengan koordinat 0˚ 52' 24.564" LU dan 99˚ 44' 38.364" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.53 dengan koordinat 0˚ 51' 59.760" LU dan 99˚ 44' 51.360" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
s. TK.53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.54 dengan koordinat 0˚ 51' 49.752" LU dan 99˚ 45' 21.564" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.55 dengan koordinat 0˚ 51' 52.092" LU dan 99˚ 45' 51.624"
BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.56 dengan koordinat 0˚ 51' 34.272" LU dan 99˚ 46' 15.132" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
t. TK.56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.57 dengan koordinat 0˚ 51' 31.644" LU dan 99˚ 46' 46.308" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.58 dengan koordinat 0˚ 51' 21.888" LU dan 99˚ 47' 16.548" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.59 dengan koordinat 0˚ 51' 24.120" LU dan 99˚ 47' 47.472" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas;
u. TK.59 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.60 dengan koordinat 0˚ 51' 15.768" LU dan 99˚ 48'
11.088" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.61 dengan koordinat 0˚ 50' 54.132" LU dan 99˚ 48'
32.220" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.62 dengan koordinat 0˚ 50' 36.096" LU dan 99˚ 48'
55.584" BT yang terletak pada batas Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas; dan
v. TK.62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.63 dengan koordinat 0˚ 50' 09.384" LU dan 99˚ 49' 13.332" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.64 dengan koordinat 0˚ 49' 56.496" LU dan 99˚ 49' 37.164" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 129 dengan koordinat 0˚ 49' 37.000" LU dan 99˚ 50' 18.000" BT yang terletak pada simpul batas Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/nagari dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
