Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
2.
Kabupaten Ciamis adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
3.
Propinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat.
4.
Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
5.
Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau
buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah
provinsi/kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi
Jawa Barat (segmen batas di Utara Kota Tasikmalaya) dimulai dari:
1.
Pertigaan batas Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Majalengka, ditandai oleh PABU.20 dengan koordinat
07° 03’ 48.50561” LS dan 108° 10’ 01.29933” BT yang terletak di Desa
Cipasung
Kecamatan
Lemah
Sugih
Kabupaten
Majalengka
yang
berbatasan
dengan
Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten Tasikmalaya berbatasan dan Desa Buanamekar Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis,
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
sampai pada PBU.001 dengan koordinat 07° 04’ 05.66224” LS dan
108° 10’ 09.41855” BT yang terletak pada batas Desa Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Buanamekar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis;
2.
PBU.001 selanjutnya ke arah Timur menyusuri hulu Sungai Citanduy
sampai pada PABU.002 dengan koordinat 07° 04’ 05.47185” LS dan
108° 10’ 32.73117” BT yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Buanamekar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis;
3.
PABU.002 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.003 dengan koordinat 07° 04’
16.26138” LS dan 108° 11’ 19.73974” BT yang terletak di Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Buanamekar
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten Ciamis;
4.
PABU.003 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.004 dengan koordinat 07° 04’
30.83930” LS dan 108° 11’ 57.73765” BT yang terletak di Desa
Sindangbarang
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten Tasikmalaya;
5.
PABU.004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07° 04’
54.97260” LS dan 108° 12’ 16.47400” BT yang terletak di Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan
Kabupaten Ciamis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
6.
PABU.005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07° 05’
12.85587” LS dan 108° 12’ 39.31706” BT yang terletak di Desa
Sindangbarang
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten Tasikmalaya;
7.
PABU.006 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07° 05’
22.63764” LS dan 108° 13’ 06.62920” BT yang terletak di Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Payungagung
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten Ciamis;
8.
PABU.007 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PBU.008 dengan koordinat 07° 05’
47.99965” LS dan 108° 13’ 03.00557” BT yang terletak pada batas
Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Payungagung
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis;
9.
PBU.008 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.009 dengan koordinat 07° 06’
32.93357” LS dan 108° 12’ 55.77949” BT yang terletak di Desa
Guranteng
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan
Kabupaten Ciamis;
10. PABU.009 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.010 dengan koordinat 07° 07’
32.98727” LS dan 108° 13’ 04.35157” BT yang terletak di Desa
Tanjungkerta
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan
Kabupaten Ciamis;
11. PABU.010 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.011 dengan koordinat 07° 08’
03.30143” LS dan 108° 12’ 45.85491” BT yang terletak di Desa
Sindangherang
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Tanjungkerta
Kecamatan
Pagerageung
Kabupaten Tasikmalaya;
12. PABU.011 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.012 dengan koordinat 07° 08’
28.54851” LS dan 108° 12’ 11.91866” BT yang terletak di Desa
Kertaraharja Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan
Desa
Tanjungsari
Kecamatan
Sukaresik
Kabupaten
Tasikmalaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
13. PABU.012 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.013 dengan koordinat 07° 09’
07.48112” LS dan 108° 12’ 11.52691” BT yang terletak di Desa
Tanjungsari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan
Desa
Tanjungmulya
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis;
14. PABU.013 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.014 dengan koordinat 07° 09’
32.28669” LS dan 108° 11’ 55.30236” BT yang terletak di Desa
Panumbangan
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis
berbatasan dengan Desa Sukaresik Kecamatan Sukaresik Kabupaten
Tasikmalaya;
15. PABU.014 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.015 dengan koordinat 07° 10’
35.46888” LS dan 108° 11’ 35.97041” BT yang terletak di Desa
Sukamenak Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan
Desa
Medanglayang
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis;
16. PABU.015 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.016 dengan koordinat 07° 11’
20.41563” LS dan 108° 11’ 49.07229” BT yang terletak di Desa
Medanglayang
Kecamatan
Panumbangan
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Tanjungmekar
Kecamatan
Jamanis
Kabupaten Tasikmalaya;
17. PABU.016 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.017 dengan koordinat 07° 12’
03.52670” LS dan 108° 11’ 46.03178” BT yang terletak di Desa
Manggungsari
Kecamatan
Rajapolah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Padamulya
Kecamatan
Cihaurbeuti
Kabupaten Ciamis;
18. PABU.017 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.018 dengan koordinat 07° 12’
35.03204” LS dan 108° 11’ 48.34079” BT yang terletak di Desa
Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dengan Desa
Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya;
19. PABU.018 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.019 dengan koordinat 07° 13’
21.32897” LS dan 108° 11’ 53.84010” BT yang terletak di Desa
Manggungjaya
Kecamatan
Rajapolah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Cihaurbeuti
Kecamatan
Cihaurbeuti
Kabupaten Ciamis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
20. PABU.019 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.020 dengan koordinat 07° 13’
42.55040” LS dan 108° 11’ 52.60990” BT yang terletak di Desa
Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan
Desa
Manggungjaya
Kecamatan
Rajapolah
Kabupaten
Tasikmalaya;
21. PABU.020 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.021 dengan koordinat 07° 13’
48.50726” LS dan 108° 11’ 46.75344” BT yang terletak di Desa
Manggungjaya
Kecamatan
Rajapolah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Sumberjaya
Kecamatan
Cihaurbeuti
Kabupaten Ciamis;
22. PABU.021 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.022 dengan koordinat 07° 14’
33.38987” LS dan 108° 11’ 39.00142” BT yang terletak di Desa
Sumberjaya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan
Desa
Dawagung
Kecamatan
Rajapolah
Kabupaten
Tasikmalaya;
23. PABU.022 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.023 dengan koordinat 07° 15’
03.40682” LS dan 108° 11’ 27.96610” BT yang terletak di Desa
Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis;
24. PABU.023 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.024 dengan koordinat 07° 15’
50.37479” LS dan 108° 11’ 30.79026” BT yang terletak di Desa
Cijulang
Kecamatan
Cihaurbeuti
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Mekarwangi
Kecamatan
Cisayong
Kabupaten
Tasikmalaya; dan
25. PABU.024 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.025 dengan koordinat 07° 16’
09.35590” LS dan 108° 11’ 35.38649” BT yang terletak di Desa
Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Desa Sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dan
Desa Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasimalaya.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi
Jawa Barat (segmen batas di Timur Kota Tasikmalaya) dimulai dari:
1.
Pertigaan batas Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis dan
Kota Tasikmalaya, ditandai oleh PABU.026 dengan koordinat 07° 20’
12.80929” LS dan 108° 18’ 33.66606” BT yang terletak di Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dan
Desa
Singkup
Kecamatan
Purbaratu,
selanjutnya
ke
arah
Timur
menyusuri As (Median line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.027
dengan koordinat 07° 20’ 26.71673” LS dan 108° 19’ 01.46324” BT
yang terletak di Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten
Tasikmalaya berbatasan dengan Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis
Kabupaten Ciamis;
2.
PABU.027 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.028 dengan koordinat 07° 20’
23.43984” LS dan 108° 19’ 30.57361” BT yang terletak di Desa
Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
3.
PABU.028 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.029 dengan koordinat 07° 20’
51.79258” LS dan 108° 19’ 57.89838” BT yang terletak di Desa
Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis;
4.
PABU.029 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.030 dengan koordinat 07° 20’
45.37647” LS dan 108° 20’ 18.95276” BT yang terletak di Kelurahan
Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
5.
PABU.030 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.031 dengan koordinat 07° 21’
17.61508” LS dan 108° 20’ 23.42853” BT yang terletak di Desa
Pasirbatang
Kecamatan
Manonjaya
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis Kabupaten
Ciamis;
6.
PABU.031 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.032 dengan koordinat 07° 21’
05.32113” LS dan 108° 21’ 45.19023” BT yang terletak di Kelurahan
Cigembor Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
7.
PABU.032 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.033 dengan koordinat 07° 21’
40.40891” LS dan 108° 22’ 24.17368” BT yang terletak di Desa
Pasirbatang
Kecamatan
Manonjaya
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Kelurahan Cigembor Kecamatan Ciamis Kabupaten
Ciamis;
8.
PABU.033 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.034 dengan koordinat 07° 21’
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
12.20610” LS dan 108° 22’ 46.62214” BT yang terletak di Desa
Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
9.
PABU.034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.035 dengan koordinat 07° 21’
46.64081” LS dan 108° 23’ 23.69244” BT yang terletak di Desa Ancol
Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya berbatasan dengan Desa
Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis;
10. PABU.035 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.036 dengan koordinat 07° 21’
37.52145” LS dan 108° 23’ 52.68036” BT yang terletak di Desa
Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
11. PABU.036 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Citanduy sampai pada PABU.037 dengan koordinat 07° 21’
54.62448” LS dan 108° 24’ 12.90411” BT yang terletak di Desa Ancol
Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya berbatasan dengan Desa
Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis;
12. PABU.037 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.038 dengan
koordinat 07° 22’ 12.07725” LS dan 108° 24’ 27.01255” BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Ancol
Kecamatan
Cineam
Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Beber Kecamatan Cimaragas Kabupaten
Ciamis;
13. PBU.038 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.039 dengan
koordinat 07° 22’ 37.88405” LS dan 108° 24’ 53.04314” BT yang
terletak pada batas Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
14. PBU.039 selanjutnya ke
arah Barat Daya sampai pada PBU.040
dengan koordinat 07° 23’ 21.49396” LS dan 108° 24’ 00.69652” BT
yang terletak pada batas Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
15. PBU.040 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.041 dengan
koordinat 07° 24’ 03.06946” LS dan 108° 23’ 53.00289” BT yang
terletak pada batas Desa Ciampanan Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
16. PBU.041 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.042 dengan
koordinat 07° 24’ 29.75030” LS dan 108° 23’ 45.40882” BT yang
terletak pada batas Desa Nagaratengah Kecamatan Cineam Kabupaten
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
Tasikmalaya dengan Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
17. PBU.042 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.043 dengan
koordinat 07° 24’ 46.18234” LS dan 108° 23’ 52.65407” BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Karanglayung
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis;
18. PBU.043 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.044 dengan
koordinat 07° 25’ 19.22699” LS dan 108° 24’ 18.51568” BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Karangjaya
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Janggala kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis;
19. PBU.044 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.045 dengan
koordinat 07° 25’ 21.26707” LS dan 108° 25’ 17.08281” BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Karangjaya
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Janggala Kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis;
20. PBU.045 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.046 dengan
koordinat 07° 25’ 49.99857” LS dan 108° 25’ 15.91315” BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Karangjaya
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Cidolog
Kecamatan
Cidolog
Kabupaten Ciamis;
21. PBU.046 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.047 dengan
koordinat 07° 26’ 23.77982” LS dan 108° 25’ 17.38695” BT yang
terletak pada batas Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Cidolog
Kecamatan
Cidolog
Kabupaten
Ciamis;
22. PBU.047 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.048 dengan
koordinat 07° 27’ 07.82942” LS dan 108° 25’ 24.63381” BT yang
terletak
di
Desa
Sirnajaya
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten
Tasikmalaya berbatasan dengan Desa Jelegong Kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis;
23. PABU.048 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.049 dengan
koordinat 07° 27’ 42.95477” LS dan 108° 25’ 39.67639” BT yang
terletak pada batas Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
24. PBU.049 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.050 dengan
koordinat 07° 28’ 16.93505” LS dan 108° 25’ 38.23708” BT yang
terletak pada batas Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
Tasikmalaya dengan Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
25. PBU.050 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.051 dengan
koordinat 07° 28’ 42.93191” LS dan 108° 25’ 43.30805” BT yang
terletak pada batas Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Sukasari Kecamatan Cidolog Kabupaten
Ciamis;
26. PBU.051 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.052 dengan
koordinat 07° 29’ 21.05012” LS dan 108° 25’ 46.02282” BT yang
terletak
di
Desa
Citalahab
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten
Tasikmalaya berbatasan dengan Desa Sukasari Kecamatan Cidolog
Kabupaten Ciamis;
27. PABU.052 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Citalahab sampai pada PABU.053 dengan koordinat 07° 29’
17.30217” LS dan 108° 26’ 31.24716” BT yang terletak di Desa
Sukasari Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya;
28. PABU.053 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.054
dengan koordinat 07° 29’ 41.39445” LS dan 108° 26’ 08.03052” BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Citalahab
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican
Kabupaten Ciamis;
29. PBU.054 selanjutnya ke
arah Barat Daya sampai pada PBU.055
dengan koordinat 07° 30’ 00.94842” LS dan 108° 25’ 43.15601” BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Citalahab
Kecamatan
Karangjaya
Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Sidamulih Kecamatan Pamarican
Kabupaten Ciamis;
30. PBU.055 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.056
dengan koordinat 07° 29’ 36.23654” LS dan 108° 25’ 17.06293” BT
yang terletak di Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Cimanggu
Kecamatan
Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
31. PABU.056 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.057
dengan koordinat 07° 29’ 49.84358” LS dan 108° 24’ 41.21519” BT
yang terletak di Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan
Desa
Bangunjaya
Kecamatan
Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
32. PABU.057 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median line)
Sungai Citalahab sampai pada PABU.058 dengan koordinat 07° 29’
09.48888” LS dan 108° 24’ 13.18658” BT yang terletak di Desa
Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
dengan
Desa
Bangunjaya
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten
Ciamis;
33. PABU.058 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median line)
Sungai Citalahab sampai pada PBU.059 dengan koordinat 07° 28’
49.72005” LS dan 108° 24’ 01.35481” BT yang terletak pada batas
Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan
Desa Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
34. PBU.059 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.060 dengan
koordinat 07° 28’ 48.40036” LS dan 108° 23’ 29.65377” BT yang
terletak pada batas Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Bangunjaya
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
35. PBU.060 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.061 dengan
koordinat 07° 28’ 45.65391” LS dan 108° 22’ 44.14341” BT yang
terletak pada batas Desa Cisarua
Kecamatan Cineam
Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Bangunjaya
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
36. PBU.061 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.062 dengan
koordinat 07° 28’ 45.70408” LS dan 108° 22’ 20.43702” BT yang
terletak pada batas Desa Cisarua
Kecamatan Cineam
Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Bojongkondang Kecamatan Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
37. PBU.062 selanjutnya ke
arah Barat Daya sampai pada PBU.063
dengan koordinat 07° 29’ 08.88328” LS dan 108° 21’ 39.44843” BT
yang terletak pada batas Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Bojongkondang Kecamatan Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
38. PBU.063 selanjutnya ke
arah Barat Daya sampai pada PBU.064
dengan koordinat 07° 29’ 26.31391” LS dan 108° 21’ 23.06855” BT
yang terletak pada batas Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Bojongkondang Kecamatan Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
39. PBU.064 selanjutnya ke
arah Barat Daya sampai pada PBU.065
dengan koordinat 07° 29’ 52.86498” LS dan 108° 21’ 07.30107” BT
yang
terletak
pada
batas
Desa
Tanjungsari
Kecamatan
Salopa
Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Bojongkondang
Kecamatan
Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
40. PBU.065 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.066 dengan
koordinat 07° 29’ 41.34383” LS dan 108° 20’ 22.89038” BT yang
terletak pada batas Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Pangkalan
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
41. PBU.066 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.067 dengan
koordinat 07° 30’ 26.80989” LS dan 108° 20’ 03.67344” BT yang
terletak pada batas Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Pangkalan
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten Ciamis;
42. PBU.067 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.068 dengan koordinat 07° 31’
11.05615” LS dan 108° 20’ 03.05980” BT yang terletak di Desa
Mulyasari
Kecamatan
Salopa
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan Desa Pangkalan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
43. PABU.068 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.069 dengan koordinat 07° 31’
38.37632” LS dan 108° 20’ 10.92301” BT yang terletak di Desa
Pangkalan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis berbatasan
dengan Desa Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
44. PABU.069 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.070 dengan koordinat 07° 32’
16.33896” LS dan 108° 19’ 59.18008” BT yang terletak di Desa
Mulyasari
Kecamatan
Salopa
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan
dengan Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis;
45. PABU.070 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.071 dengan koordinat 07° 32’
42.29214” LS dan 108° 20’ 02.18302” BT yang terletak di Desa
Jayasari
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan Desa Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
46. PABU.071 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.072 dengan koordinat 07° 33’
05.74987” LS dan 108° 20’ 07.69131” BT yang terletak di Desa
Jayasari
Kecamatan
Langkaplancar
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya;
47. PABU.072 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.073 dengan koordinat 07° 33’
27.67249” LS dan 108° 20’ 50.07862” BT yang terletak di Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Harumandala Kecamatan Cigugur Kabupaten
Ciamis;
48. PABU.073 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.074 dengan koordinat 07° 33’
49.06547” LS dan 108° 21’ 08.29553” BT yang terletak di Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
berbatasan dengan Desa Harumandala Kecamatan Cigugur Kabupaten
Ciamis;
49. PABU.074 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.075 dengan koordinat 07° 34’
18.55955” LS dan 108° 21’ 22.74104” BT yang terletak di Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Harumandala Kecamatan Cigugur Kabupaten
Ciamis;
50. PABU.075 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.076 dengan koordinat 07° 34’
57.58149” LS dan 108° 21’ 24.99926” BT yang terletak di Desa
Harumandala
Kecamatan
Cigugur
Kabupaten
Ciamis
berbatasan
dengan
Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya;
51. PABU.076 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.077 dengan koordinat 07° 35’
36.55713” LS dan 108° 21’ 26.77878” BT yang terletak di Desa
Sindangasih
Kecamatan
Cikatomas
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Pagerbumi Kecamatan Cigugur Kabupaten
Ciamis;
52. PABU.077 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.078 dengan koordinat 07° 35’
58.25001” LS dan 108° 21’ 40.18147” BT yang terletak di Desa
Pagerbumi Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
53. PABU.078 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.079 dengan koordinat 07° 36’
30.32599” LS dan 108° 21’ 33.40514” BT yang terletak di Desa
Pagerbumi Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
54. PABU.079 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.080 dengan koordinat 07° 36’
26.76007” LS dan 108° 21’ 57.65400” BT yang terletak di Desa
Pagerbumi Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
55. PABU.080 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.081 dengan koordinat 07° 36’
50.61572” LS dan 108° 21’ 33.89416” BT yang terletak di Desa
Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
56. PABU.081 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.082 dengan koordinat 07° 37’
16.50184” LS dan 108° 21’ 52.15862” BT yang terletak di Desa
Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
57. PABU.082 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Ciharuman sampai pada PABU.083 dengan koordinat 07° 37’
40.89821” LS dan 108° 21’ 26.68281” BT yang terletak di Desa
Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis;
58. PABU.083 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.084 dengan koordinat 07° 38’
13.65467” LS dan 108° 21’ 20.73185” BT yang terletak di Desa
Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
59. PABU.084 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.085 dengan koordinat 07° 38’
39.24551” LS dan 108° 21’ 41.17973” BT yang terletak di Desa
Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya berbatasan
dengan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis;
60. PABU.085 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.086 dengan koordinat 07° 39’
21.90511” LS dan 108° 21’ 48.76591” BT yang terletak di Desa
Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
61. PABU.086 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.087 dengan koordinat 07° 39’
49.94852” LS dan 108° 21’ 37.37650” BT yang terletak di Desa
Mekarsari
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten
Ciamis;
62. PABU.087 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.088 dengan koordinat 07° 40’
22.69010” LS dan 108° 21’ 18.19862” BT yang terletak di Desa
Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
63. PABU.088 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.089 dengan koordinat 07° 41’
05.11677” LS dan 108° 21’ 00.54908” BT yang terletak di Desa
Mekarsari
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
64. PABU.089 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.090 dengan koordinat 07° 40’
57.12217” LS dan 108° 20’ 40.37870” BT yang terletak di Desa
Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
65. PABU.090 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.091 dengan koordinat 07° 41’
09.94779” LS dan 108° 20’ 08.69940” BT yang terletak di Desa
Mekarsari
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis;
66. PABU.091 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.092 dengan koordinat 07° 40’
59.57194” LS dan 108° 19’ 25.90621” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
67. PABU.092 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.093 dengan koordinat 07° 41’
29.20142” LS dan 108° 19’ 29.87660” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cikawung Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
68. PABU.093 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.094 dengan koordinat 07° 41’
28.22046” LS dan 108° 18’ 54.10631” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
69. PABU.094 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.095 dengan koordinat 07° 42’
02.55719” LS dan 108° 19’ 17.36740” BT yang terletak di Desa
Pancawangi
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis;
70. PABU.095 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.096 dengan koordinat 07° 42’
22.20697” LS dan 108° 19’ 26.32962” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
71. PABU.096 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.097 dengan koordinat 07° 42’
56.54199” LS dan 108° 19’ 28.41499” BT yang terletak di Desa
Pancawangi
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis;
72. PABU.097 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.098 dengan koordinat 07° 42’
33.84275” LS dan 108° 19’ 50.71786” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
73. PABU.098 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.099 dengan koordinat 07° 43’
05.99543” LS dan 108° 19’ 37.04236” BT yang terletak di Desa
Pancawangi
Kecamatan
Pancatengah
Kabupaten
Tasikmalaya
berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis;
74. PABU.099 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.100 dengan koordinat 07° 43’
32.89473” LS dan 108° 19’ 16.41914” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
75. PABU.100 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.101 dengan koordinat 07° 43’
30.45780” LS dan 108° 18’ 51.19349” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
76. PABU.101 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.102 dengan koordinat 07° 44’
05.76132” LS dan 108° 18’ 59.78912” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Pangliaran Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
77. PABU.102 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.103 dengan koordinat 07° 44’
31.92796” LS dan 108° 19’ 01.32056” BT yang terletak di Desa
Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
78. PABU.103 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.104 dengan koordinat 07° 45’
06.73068” LS dan 108° 19’ 23.97519” BT yang terletak di Desa
Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
79. PABU.104 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.105 dengan koordinat 07° 45’
41.96672” LS dan 108° 19’ 26.38351” BT yang terletak di berbatasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
dengan Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis Desa
Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
80. PABU.105 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.106 dengan koordinat 07° 46’
34.53077” LS dan 108° 19’ 33.25932” BT yang terletak di Desa
Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
81. PABU.106 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median line)
Sungai Cimedang sampai pada PABU.107 dengan koordinat 07° 47’
07.56775” LS dan 108° 19’ 10.35935” BT yang terletak di Desa
Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis berbatasan dengan
Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
82. PABU.107 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line)
Sungai
Cimedang
sampai
dengan
pertigaan
Sungai
Cipadawang
berbelok ke arah Tenggara sampai dengan PBU.108 dengan koordinat
07° 47’ 45.72900” LS dan 108° 19’ 29.59135” BT yang terletak pada
batas Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
dengan Desa Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Ciamis;
83. PBU.108 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.109 dengan
koordinat 07° 47’ 50.08605” LS dan 108° 19’ 45.64655” BT yang
terletak pada batas Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten
Tasikmalaya
dengan
Desa
Desa
Kertaharja
Kecamatan
Cimerak
Kabupaten Ciamis; dan
84. PBU.109 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.110 dengan
koordinat 07° 48’ 57.55137” LS dan 108° 20’ 23.67754” BT yang
terletak pada batas Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten
Tasikmalaya dengan Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten
Ciamis.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau
nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.783
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
