Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
7. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kabupaten/kota untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
8. Pendanaan Kegiatan Pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota
11. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota
12. Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemberi Hibah kepada penerima Hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
13. Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, KPU/komisi independen pemilihan kabupaten/kota, dan Bawaslu/panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota
dalam rangka Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
14. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendaharawan Umum Daerah.
16. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD, adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro/bagian keuangan selaku Bendaharawan Umum Daerah.
18. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal KPU atau Inspektorat Jenderal Bawaslu.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 3
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan.
(2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
Pasal 4
(1) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing- masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
(3) Beban kerja masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati bersama antara gubernur, bupati dan/atau wali kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 5
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
(2) Dalam hal pemerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pemerintah kabupaten/kota dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
Pasal 6
(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
(1) Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4), selanjutnya dibahas bersama antara:
a. TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5).
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
(2) Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
(3) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(4) Dalam hal penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam laporan realisasi
anggaran.
(6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.
Pasal 10
Penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran dari:
a. belanja tidak terduga;
b. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. memanfaatkan kas yang tersedia.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan setelah penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Berdasarkan penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menyusun DPA-PPKD.
(3) DPA-PPKD yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 12
(1) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada Bawaslu Provinsi.
(2) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), sebagai dasar pelaksanaan anggaran Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh:
a. gubernur dengan Ketua KPU provinsi; dan
b. gubernur dengan Ketua Bawaslu provinsi.
(2) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh:
a. bupati/wali kota dengan Ketua KPU kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota dengan Ketua Bawaslu kabupaten/kota.
(3) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai.
(4) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pemberi dan penerima Hibah;
b. tujuan pemberian Hibah;
c. besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan;
d. hak dan kewajiban; dan
e. tata cara penyaluran Hibah.
(5) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
(6) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), menggunakan format NPHD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
Pasal 15
(1) PPKD menerbitkan surat penyediaan dana sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan kepada:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencairan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
b. tahap kedua paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara; dan
c. tahap ketiga paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan laporan penggunaan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi:
a. perubahan jumlah pasangan calon;
b. penghitungan dan pemungutan suara ulang;
c. Pemilihan lanjutan; dan/atau
d. Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dilakukan perubahan NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan
Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan, pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), tetap dilaksanakan.
(4) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperhitungkan setelah semua tahapan Pemilihan selesai.
Pasal 18
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota.
(3) Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Format laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam hal sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan kepada gubernur terhadap
pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada bupati/wali kota terhadap pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
(3) Pembinaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan mulai tahap perencanaan dan penganggaran sampai dengan tahap pencairan.
Pasal 22
Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan di Aceh diberikan kepada:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan kelembagaan hierarkis dengan KPU; dan
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan kelembagaan hierarkis dengan Bawaslu.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD.
Pasal 24
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan pertama kali bagi daerah otonom baru berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
