Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO DENGAN KABUPATEN LAMONGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Bojonegoro adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Kabupaten Lamongan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 22' 57.198" LS dan 112° 04' 53.500" BT;
b. TK.01 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 22' 06.563" LS dan 112° 05'
21.597" BT;
c. TK 02 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 21' 30.504" LS dan 112° 05'
20.416" BT;
d. TK 03 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 21' 23.856" LS dan 112° 05'
04.057" BT;
e. TK 04 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 20' 53.088" LS dan 112° 04' 54.186" BT;
f. TK 05 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 20' 39.233" LS dan 112° 04'
40.920" BT;
g. TK 06 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 20' 09.991" LS dan 112° 04' 32.077" BT;
h. TK 07 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 19' 57.887" LS dan 112° 04'
21.941" BT;
i. TK 08 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.09 dengan koordinat 07° 19' 49.354" LS dan 112° 04'
37.908" BT yang terletak di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
j. PABU 09 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 18' 47.530" LS dan 112° 04'
38.146" BT;
k. TK 09 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.10 dengan koordinat 07° 18' 18.913" LS dan 112° 05'
03.340" BT yang terletak di Desa Kendung Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan
dengan Desa Bangle Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
l. PABU 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 18' 12.296" LS dan 112° 05'
22.201" BT;
m. TK 10 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 17' 18.247" LS dan 112° 05'
07.130" BT;
n. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.11 dengan koordinat 07° 17' 08.306" LS dan 112° 05'
13.411" BT yang terletak di Desa Kendung Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
o. PABU 11 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Lineas atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.12 dengan koordinat 07° 16'
48.253" LS dan 112° 05' 28.134" BT;
p. TK 12 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.13 dengan koordinat 07° 16' 09.536" LS dan 112° 05'
39.917" BT;
q. TK 13 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.14 dengan koordinat 07° 15' 44.118" LS dan 112° 05' 12.936" BT;
r. TK 14 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.15 dengan koordinat 07° 15' 17.980" LS dan 112° 05' 01.861" BT;
s. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.12 dengan koordinat 07° 15' 02.224" LS dan 112° 05'
02.874" BT yang terletak di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Jegrek Kecamatan Modo Kabupaten
Lamongan Provinsi Jawa Timur;
t. PABU 12 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.16 dengan koordinat 07° 14' 30.409" LS dan 112° 05'
14.072" BT;
u. TK 16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.17 dengan koordinat 07° 14' 00.989" LS dan 112° 05'
20.733" BT;
v. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.18 dengan koordinat 07° 13' 47.024" LS dan 112° 05'
13.461" BT;
w. TK 18 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.19 dengan koordinat 07° 13' 23.055" LS dan 112° 05'
33.285" BT;
x. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.20 dengan koordinat 07° 13' 41.387" LS dan 112° 05'
44.229" BT;
y. TK 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.21 dengan koordinat 07° 13' 25.631" LS dan 112° 06'
23.464" BT;
z. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.13 dengan koordinat 07° 13' 14.010" LS dan 112° 06'
32.496" BT yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kedungpengaron Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
aa. PABU 13 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.22 dengan koordinat 07° 12' 50.407" LS dan 112° 06'
50.614" BT;
ab. TK 22 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.23
dengan koordinat 07° 12' 09.842" LS dan 112° 07'
16.439" BT;
ac. TK 23 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.15 dengan koordinat 07° 10' 56.922" LS dan 112° 07'
30.554" BT yang terletak di Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Jatipayak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
ad. PABU 15 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.24 dengan koordinat 07° 10' 09.102" LS dan 112° 08'
07.491" BT;
ae. TK 24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU.16 dengan koordinat 07° 09' 33.589" LS dan 112° 08'
25.855" BT yang terletak di Desa Karangan Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Sambungrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
af.
PABU 16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.25 dengan koordinat 07° 09' 26.824" LS dan 112° 08'
24.794" BT;
ag. TK 25 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.26 dengan koordinat 07° 09' 28.484" LS dan 112° 09'
05.279" BT;
ah. TK 26 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.27 dengan koordinat 07° 08' 56.170" LS dan 112° 09' 08.592" BT;
ai.
TK 27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.28 dengan koordinat 07° 08' 50.547" LS dan 112° 09'
13.299" BT;
aj.
TK 28 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.29 dengan koordinat 07° 08' 44.003" LS dan 112° 09'
21.448" BT;
ak. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK.30 dengan koordinat 07° 08' 31.456" LS dan 112° 09'
27.251" BT;
al.
TK 30 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.31 dengan koordinat 07° 08' 30.128" LS dan 112° 09'
36.260" BT;
am. TK 31 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.32 dengan koordinat 07° 08' 22.231" LS dan 112° 09'
36.425" BT;
an. TK 32 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.33 dengan koordinat 07° 07' 54.673" LS dan 112° 09'
45.235" BT;
ao. TK 33 selanjutnya ke arah utara sampai pada PABU.17 dengan koordinat 07° 07' 28.749" LS dan 112° 09'
42.443" BT yang terletak di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Karangkembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
ap. PABU 17 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 07° 07' 21.355" LS dan 112° 09'
41.382" BT;
aq. TK 34 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.35 dengan koordinat 07° 07' 16.093" LS dan 112° 09'
44.303" BT;
ar. TK 35 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.36 dengan koordinat 07° 07' 16.586" LS dan 112° 09'
46.209" BT;
as. TK 36 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.37 dengan koordinat 07° 07' 13.754" LS dan 112° 09'
48.925" BT;
at.
TK 37 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.38 dengan koordinat 07° 07' 10.773" LS dan 112° 09'
49.384" BT;
au. TK 38 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.39 dengan koordinat 07° 07' 10.971" LS dan 112° 09'
50.770" BT;
av. TK 39 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.40 dengan koordinat 07° 07' 07.026" LS dan 112° 09'
51.419" BT;
aw. TK 40 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.41 dengan koordinat 07° 07' 05.263" LS dan 112° 09'
56.349" BT;
ax. TK 41 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.42 dengan koordinat 07° 07' 01.013" LS dan 112° 09'
55.987" BT;
ay. TK 42 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.43 dengan koordinat 07° 06' 50.120" LS dan 112° 09'
56.359" BT;
az. TK 43 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.44 dengan koordinat 07° 06' 46.497" LS dan 112° 09'
55.597" BT;
ba. TK 44 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.45 dengan koordinat 07° 06' 46.403" LS dan 112° 09'
54.295" BT;
bb. TK 45 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.46 dengan koordinat 07° 06' 47.620" LS dan 112° 09'
54.175" BT;
bc. TK 46 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.47 dengan koordinat 07° 06' 47.335" LS dan 112° 09'
51.695" BT;
bd. TK 47 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.48 dengan koordinat 07° 06' 46.326" LS dan 112° 09'
50.698" BT;
be. TK 48 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.49 dengan koordinat 07° 06' 55.235" LS dan 112° 09'
49.713" BT;
bf.
TK 49 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.50 dengan koordinat 07° 06' 58.229" LS dan 112° 09'
31.526" BT;
bg. TK 50 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.51 dengan koordinat 07° 07' 06.050" LS dan 112° 09'
30.758" BT;
bh. TK 51 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.52 dengan koordinat 07° 07' 11.305" LS dan 112° 09'
14.766" BT;
bi.
TK 52 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.53 dengan koordinat 07° 06' 55.180" LS dan 112° 09'
14.839" BT;
bj.
TK 53 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.54 dengan koordinat 07° 06' 57.582" LS dan 112° 09'
09.027" BT; dan bk. TK 54 selanjutnya ke arah utara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur yang ditandai oleh TK.55 dengan koordinat 07° 06'
33.910" LS dan 112° 09' 07.921" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
