Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BOMBANA DENGAN KABUPATEN BUTON TENGAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4339).
3. Kabupaten Buton Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5562).
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
a. PABU 01 dengan koordinat 05°25' 43.470" LS dan 121°56' 02.243" BT yang terletak di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 02 menyusuri as (median line) Sungai Lapulu dengan koordinat 05°25' 34.983" LS dan 121°56' 14.004" BT yang terletak di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
b. PABU 02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Lapulu sampai pada PABU 03 dengan koordinat 05°25' 06.944" LS dan 121°56' 26.135" BT yang terletak di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
c. PABU 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Lapulu sampai pada PABU 04 dengan koordinat 05°24' 43.180" LS dan 121°56' 35.396" BT yang terletak di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
d. PABU 04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 05 dengan koordinat 05°24' 44.388" LS dan 121°57' 04.734" BT yang terletak pada batas Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
e. PBU 05 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 06 dengan koordinat 05°24' 44.420" LS dan 121°57' 42.615" BT yang terletak pada batas Desa Poununu Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
f. PBU 06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 07 dengan koordinat 05°24' 45.018" LS dan 121°58' 23.041" BT yang terletak pada batas Desa Poununu Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
g. PBU 07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 08 dengan koordinat 05°24' 45.636" LS dan 121°58' 55.418" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lambale Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
h. PBU 08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 09 dengan koordinat 05°24' 45.403" LS dan 121°59' 35.226" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lambale Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
i. PBU 09 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 10 dengan koordinat 05°24' 47.313" LS dan 122°00' 22.408"
BT yang terletak pada batas Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
j. PBU 10 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 11 dengan koordinat 05°24' 47.910" LS dan 122°01' 06.086" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
k. PBU 11 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 12 dengan koordinat 05°24' 48.412" LS dan 122°01' 47.524" BT yang terletak pada batas Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah;
l. PBU 12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13 dengan koordinat 05°24' 49.007" LS dan 122°02' 26.708" BT yang terletak pada batas Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah; dan
m. PBU 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 14 dengan koordinat 05°24' 49.110" LS dan 122°02' 55.504" BT yang terletak pada batas Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah.
Pasal 3
Posisi PBU dan PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 642), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
