Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ASAHAN DENGAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Asahan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten
Kabupaten
Dalam
Lingkungan
Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Labuhanbatu
Utara
di
Provinsi
Sumatera
Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar
yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang
diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik
Kartometris
yang
selanjutnya
disingkat
TK
adalahtitik-titik
koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan
posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai
pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara
Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
1. TK 1 yang merupakan pertemuan daratan dengan Selat Malaka pada
koordinat 2
51' 24.588" LU dan 99
59' 14.881" BT yang terletak pada
batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten
Labuhanbatu Utara selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 1
(P1) dengan koordinat 2° 51' 02.779" LU dan 99° 58' 52.154" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Bangun
Baru
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara;
2. PBU 1 (P1) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 2 (P2)
dengan koordinat 2° 50' 36.653" LU dan 99° 58' 23.988" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
2014, No.0893
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
3. PBU 2 (P2)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 3 (P3)
dengan koordinat 2° 50' 15.637" LU dan 99
57' 59.745"BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
4. PBU 3 (P3) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 4 (P4)
dengan koordinat 2° 49' 54.491" LU dan 99° 57' 34.336" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
5. PBU 4 (P4) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 5 (P5)
dengan koordinat 2° 49' 32.270" LU dan 99° 57' 08.699" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
6. PBU 5 (P5)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 6 (P6)
dengan koordinat 2° 48' 55.404" LU dan 99° 56' 31.813" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Simandulang
Kecamatan
Kualuh
Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
7. PBU 6 (P6)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 7 (P7)
dengan koordinat 2° 48' 40.177" LU dan 99° 56' 15.187" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
8. PBU 7 (P7)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU8 (P8)
dengan koordinat 2° 48' 20.331" LU dan 99° 55' 52.241" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
9. PBU 8 (P8) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 9(P9)
dengan koordinat 2° 48' 09.951" LU dan 99° 55' 41.448" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
10. PBU 9(P9) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 10 (P10)
dengan koordinat 2° 47' 42.364" LU dan 99° 55' 05.899" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
2014, No. 0893
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
11. PBU 10 (P10) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 11 (P11)
dengan koordinat 2° 47' 26.814" LU dan 99° 54' 45.159" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
12. PBU 11 (P11)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 12 (P12)
dengan koordinat 2° 47' 05.470" LU dan 99° 54' 21.015" BT yang terletak
pada batas Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
13. PBU 12 (P12)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 13
(P13)dengan koordinat 2° 46' 41.718" LU dan 99° 53' 53.275" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Bangun
Baru
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten Asahan dengan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh
Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara;
14. PBU 13 (P13) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 14 (P14)
dengan koordinat 2° 46' 21.081" LU dan 99° 53' 41.535" BT yang terletak
pada batas Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
15. PBU 14 (P14)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 15
(P15)dengan koordinat 2° 45' 38.133" LU dan 99° 52' 49.848" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Perbangunan
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten Asahan dengan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
16. PBU 15 (P15)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 16 (P16)
dengan koordinat 2° 45' 03.967" LU dan 99° 52' 10.960" BT yang terletak
pada batas Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
17. PBU 16 (P16)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 17
(P17)dengan koordinat 2° 44' 54.369" LU dan 99° 51' 59.942" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Perbangunan
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten Asahan dengan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
18. PBU 17 (P17)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 18 (P18)
dengan koordinat 2° 44' 35.109" LU dan 99° 51' 33.210" BT yang terletak
pada
pertigaan
batas
Desa
Perbangunan
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten Asahan dengan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong
2014, No.0893
dan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Utara;
19. PBU 18 (P18) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 19 (P19)
dengan koordinat 2° 44' 13.796" LU dan 99° 51' 08.776" BT yang terletak
pada batas Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
20. PBU 19 (P19)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 20
(P20)dengan koordinat 2° 43' 42.879" LU dan 99° 50' 39.252" BT yang
terletak
pada
batas
Desa
Perbangunan
Kecamatan
Sei
Kepayang
Kabupaten Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
21. PBU 20 (P20) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 21
(R20A) dengan koordinat 2° 43' 23.160" LU dan 99° 50' 16.601" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
22. PBU 21 (R20A)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 22
(R20B) dengan koordinat 2° 43' 01.814" LU dan 99° 49' 52.168" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
23. PBU 22 (R20B)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 23
(R20C) dengan koordinat 2° 42' 40.499" LU dan 99° 49' 27.702" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
24. PBU 23 (R20C)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 24
(R20D) dengan koordinat 2° 42' 19.185" LU dan 99° 49' 03.367" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
25. PBU 24 (R20D) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 25
(R20E) dengan koordinat 2° 41' 57.871" LU dan 99° 48' 38.740" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
26. PBU 25 (R20E)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 26
(R20F) dengan koordinat 2° 41' 36.686" LU dan 99° 48' 14.276" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
2014, No. 0893
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
27. PBU 26 (R20F)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 27
(R20G) dengan koordinat 2° 41' 15.209" LU dan 99° 47' 49.779" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
28. PBU 27 (R20G)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 28
(R20H) dengan koordinat 2° 40' 53.894" LU dan 99° 47' 25.315" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
29. PBU 28 (R20H)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 29
(R20I) dengan koordinat 2° 40' 32.578" LU dan 99° 47' 00.689" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
30. PBU 29 (R20I)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 30
(R20J) dengan koordinat 2° 40' 11.263" LU dan 99° 46' 36.355" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
31. PBU 30 (R20J)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 31
(R20K) dengan koordinat 2° 39' 49.947" LU dan 99° 46' 11.763" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
32. PBU 31 (R20K)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 32
(R20L) dengan koordinat 2° 39' 28.599" LU dan 99° 45' 47.267" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
33. PBU 32 (R20L)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 33
(R20M) dengan koordinat 2° 39' 07.413" LU dan 99° 45' 22.934" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
34. PBU 33 (R20M) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 34
(R20N) dengan koordinat 2° 38' 45.966" LU dan 99° 44' 58.309" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
2014, No.0893
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
35. PBU 34 (R20N)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 35
(R20O) dengan koordinat 2° 38' 24.650" LU dan 99° 44' 33.847" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
36. PBU 35 (R20O)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 36
(P21) dengan koordinat 2° 38' 03.366" LU dan 99° 44' 09.417" BT yang
terletak pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten
Asahan dengan Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
37. PBU 36 (P21)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 37 (P22)
dengan koordinat 2° 37' 46.280" LU dan 99° 43' 49.847" BT yang terletak
pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
38. PBU 37 (P22)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 38 (P23)
dengan koordinat 2° 37' 20.927" LU dan 99° 43' 20.169" BT yang terletak
pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
39. PBU 38 (P23)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 39 (P23A)
dengan koordinat 2° 36' 59.610" LU dan 99° 42' 55.805" BT yang terletak
pada batas Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
40. PBU 39 (P23A)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 40 (P24)
dengan koordinat 2° 36' 38.162" LU dan 99° 42' 31.699" BT yang terletak
pada batas Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
41. PBU 40 (P24) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 2 dengan
koordinat 2° 36' 30.110" LU dan 99° 42' 22.543" BT yang terletak pada
batas Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
42. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai
Ledong sampai pada PBU 41 (P25) dengan koordinat 2° 35' 55.559" LU
dan
99°
41'
43.263"
BT
yang
terletak
pada
Desa
Ledong
Timur
2014, No. 0893
Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dengan Desa Sukarame
Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
43. PBU 41 (P25)selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Ledong sampai pada PBU 42 (P26) dengan koordinat 2° 35'
30.610" LU dan 99° 40' 46.806" BT yang terletak pada batas Desa Ledong
Timur
Kecamatan
Aek
Ledong
Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
44. PBU 42 (P26)selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 3 dengan
koordinat 2° 35' 26.315" LU dan 99° 40' 24.686" BT yang terletak pada
batas Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
45. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 43 (P27) dengan
koordinat 2° 35' 13.367" LU dan 99° 40' 14.706" BT yang terletak pada
batas Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Sukarame
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
46. PBU 43 (P27) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 44 (P28)
dengan koordinat 2° 34' 57.558" LU dan 99° 39' 39.271" BT yang terletak
pada batas Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten
Asahan dengan Desa Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
47. PBU 44 (P28) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 45 (P29)
dengan koordinat 2° 34' 46.627" LU dan 99° 39' 16.208" BT yang terletak
pada batas Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten
Asahan dengan Desa Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
48. PBU 45 (P29) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan
koordinat 2° 34' 44.187" LU dan 99° 39' 10.249" BT yang terletak pada
batas Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan Desa Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
49. TK 4 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 46 (P30) dengan
koordinat 2° 34' 43.179" LU dan 99° 39' 07.787" BT yang terletak pada
batas Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
dengan
Desa
Aek
Kanopan
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
50. PBU 46 (P30)selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 5 dengan
koordinat 2° 34' 42.676" LU dan 99° 38' 49.520" BT yang terletak pada
batas Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan
2014, No.0893
dengan
Desa
Aek
Kanopan
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
51. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 6 dengan koordinat 2°
34' 34.190" LU dan 99° 38' 53.362" BT yang terletak pada batas Desa
Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dengan Desa
Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
52. TK 6 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai
Kanopan sampai pada PABU 47 (P31) dengan koordinat 2° 34' 24.371"
LU dan 99° 37' 31.633" BT yang terletak di Desa Perkebunan Kanopan
Ulu
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu
Utara
yang
berbatasan
dengan
Desa
Padang
Sipirok
Kecamatan
Aek
Ledong
Kabupaten Asahan;
53. PABU 47 (P31) selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line)
Sungai Kanopansampai pada PABU 48 (P32) dengan koordinat 2° 34'
27.526" LU dan 99° 36' 32.828" BT yang terletak di Desa Perkebunan
Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
yang berbatasan dengan Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong
Kabupaten Asahan;
54. PABU 48 (P32) selanjutnya ke arah Barat laut menyusuri as (median line)
Sungai Kanopan sampai pada PABU 49 (P33) dengan koordinat 2° 35'
07.745" LU dan 99° 35' 28.598" BT yang terletak di Desa Perkebunan
Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
yang berbatasan dengan Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong
Kabupaten Asahan;
55. PABU 49 (P33)selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Kanopan sampai pada TK 7 dengan koordinat 2°35' 29.108" LU
dan 99°34' 54.278" BT yang terletak pada batas Desa Aek Bange
Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dengan Desa Pulo Dogom
Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
56. TK 7 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai
Kanopan sampai pada PABU 50 (P33A) dengan koordinat 2° 35' 18.118"
LU dan 99° 34' 53.629" BT yang terletak di Desa Pulo Dogom Kecamatan
Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berbatasan dengan
Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan;
57. PABU 50 (P33A)selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median
line) Sungai Kanopan sampai pada PABU 51 (P34) dengan koordinat 2°
35' 04.717" LU dan 99° 34' 16.317" BT yang terletak pada batas Desa
Pulo Dogom dan Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang berbatasan dengan Desa Aek Bange Kecamatan
Aek Ledong Kabupaten Asahan;
2014, No. 0893
58. PABU 51 (P34)selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Kanopan sampai pada PABU 52 (P35) dengan koordinat 2° 35'
57.365" LU dan 99° 33' 37.480" BT yang terletak di Desa Londut
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu
Utara
yang
berbatasan dengan Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten
Asahan;
59. PABU 52 (P35)selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Kanopan sampai pada PABU 53 (P36) dengan koordinat 2° 36'
37.106" LU dan 99° 33' 18.650" BT yang terletak di Desa Londut
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu
Utara
yang
berbatasan
dengan
Desa
Aek
Bamban
Kecamatan
Aek
Songsongan
Kabupaten Asahan;
60. PABU 53 (P36)selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 54
(P37) dengan koordinat 2° 36' 55.495" LU dan 99° 32' 32.575" BT yang
terletak
di
Desa
Londut
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten
Labuhanbatu
Utara
yang
berbatasan
dengan
Desa
Aek
Bamban
Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan;
61. PABU 54 (P37) selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 8 dengan
koordinat 2° 35' 47.717" LU dan 99° 32' 30.080" BT yang terletak pada
batas Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan
dengan Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Utara;
62. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 9 dengan
koordinat 2° 35' 21.743" LU dan 99° 32' 15.259" BT yang terletak pada
batas Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan
dengan Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Utara;
63. TK 9 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Aek
Bamban sampai pada TK 10 dengan koordinat 2° 35' 18.859" LU dan 99°
30' 41.825" BT yang terletak pada batas Desa Mekar Marjanji Kecamatan
Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Londut Kecamatan
Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
64. TK 10 selanjutnya ke arah Baratmenyusuri as (median line) Sungai
Londut sampai pada PABU 55 (P38) dengan koordinat 2° 35' 17.773" LU
dan 99° 30' 37.960" BT yang terletak di Desa Mekar Marjanji Kecamatan
Aek
Songsongan
Kabupaten
Asahan
yang
berbatasan
dengan
Desa
Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
65. PABU 55 (P38)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 56
(P39) dengan koordinat 2° 34' 51.769" LU dan 99° 29' 52.969" BT yang
terletak pada batas Desa Mekar Marjanji Kecamatan Aek Songsongan
Kabupaten
Asahan
dengan
Desa
Londut
Kecamatan
Kualuh
Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
2014, No.0893
66. PABU 56 (P39) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai padaPBU 57 (P02)
dengan koordinat 2° 32' 51.081" LU dan 99° 27' 56.052" BT yang terletak
pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten
Asahan denganDesa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan
Meranti Kabupaten Toba Samosir.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan
tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama
kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
peta
yang
merupakan
lampiran
dan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No. 0893