Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DENGAN KABUPATEN PUNCAK JAYA PROVINSI PAPUA

PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 2. Kabupaten Mamberamo Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua. 3. Kabupaten Puncak Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Niyo adalah salah satu nama lokal untuk unsur sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Papua. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 02' 55.499" LS dan 137° 41' 00.176" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Doufo Kabupaten Puncak; b. TK 1 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 02' 27.907" LS dan 137° 42' 40.698" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 03' 48.939" LS dan 137° 43' 55.373" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; d. TK 3 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 03' 23.227" LS dan 137° 45' 28.030" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; e. TK 4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 02' 56.226" LS dan 137° 46' 07.108" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; f. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 05' 01.895" LS dan 137° 47' 27.047" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; g. TK 6 selanjutnya ke arah timur Laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 03' 56.389" LS dan 137° 48' 25.009" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; h. TK 7 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 04' 25.814" LS dan 137° 49' 24.014" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; i. TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 04' 07.407" LS dan 137° 50' 07.653" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; j. TK 9 selanjutnya ke arah timur Laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 02' 56.117" LS dan 137° 50' 41.391" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; k. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 04' 57.446" LS dan 137° 52' 58.992" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; l. TK 11 selanjutnya ke arah timur Laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 02' 16.921" LS dan 137° 53' 15.339" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; m. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 03' 10.615" LS dan 137° 54' 23.820" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; n. TK 13 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 00' 53.866" LS dan 137° 53' 53.261" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; o. TK 14 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 01' 28.720" LS dan 137° 56' 01.514" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; p. TK 15 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 00' 11.677" LS dan 137° 57' 50.684" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; q. TK 16 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 01' 51.272" LS dan 137° 57' 36.361" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; r. TK 17 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 01' 25.189" LS dan 138° 00' 30.676" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; s. TK 18 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 19 dengan koordinat 2° 59' 32.029" LS dan 137° 59' 53.606" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; t. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 00' 53.835" LS dan 138° 01' 40.392" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; u. TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 21 dengan koordinat 2° 58' 59.492" LS dan 138° 03' 20.306" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; v. TK 21 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 01' 21.691" LS dan 138° 03' 34.539" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; w. TK 22 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 02' 46.827" LS dan 138° 08' 44.927" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; x. TK 23 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 24 dengan koordinat 2° 59' 30.367" LS dan 138° 08' 27.608" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; y. TK 24 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 25 dengan koordinat 3° 00' 15.158" LS dan 138° 06' 08.659" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; z. TK 25 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada TK 26 dengan koordinat 2° 58' 15.148" LS dan 138° 09' 33.631" BT yang terletak pada batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya; dan aa. TK 26 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Niyo Ruffaer sampai pada pertigaan Niyo Ruffaer, kemudian ke arah selatan sampai pada TK 27 dengan koordinat 3° 06' 36.189" LS dan 138° 10' 36.425" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya dengan Distrik Dagai Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO