Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KOTA MAKASSAR DENGAN KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah. 2. Kota Makassar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kabupaten Takalar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dari: a. TK 01 dengan koordinat 05⁰ 12' 37.237" LS dan 119⁰ 22' 59.479" BT, TK 01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 05⁰ 12' 39.272" LS dan 119⁰ 23' 04.217" BT, TK 02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 03 dengan koordinat 05⁰ 12' 49.154" LS dan 119⁰ 23' 06.851" BT, TK 03 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 01 dengan koordinat 05⁰ 12' 49.290" LS dan 119⁰ 23' 09.290" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; b. PBU 01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 04 dengan koordinat 05⁰ 12' 54.582" LS dan 119⁰ 23' 08.720" BT, TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada TK 05 dengan koordinat 05⁰ 12' 55.350" LS dan 119⁰ 23' 09.990" BT, TK 05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 02 dengan koordinat 05⁰ 12' 57.960" LS dan 119⁰ 23' 09.340" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; c. PBU 02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 03 dengan koordinat 05⁰ 13' 02.131" LS dan 119⁰ 23' 28.389" BT yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang berbatasan dengan Desa Aeng Toa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; d. PABU 03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 04 dengan koordinat 05⁰ 12' 58.428" LS dan 119⁰ 23' 35.159" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; e. PBU 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan pematang sampai pada PABU 05 dengan koordinat 05⁰ 13' 03.268" LS dan 119⁰ 23' 45.889" BT yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang berbatasan dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; f. PABU 05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan pematang sampai pada PBU 06 dengan koordinat 05⁰ 13' 13.312" LS dan 119⁰ 23' 57.157" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; g. PBU 06 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 06 dengan koordinat 05⁰ 13' 23.694" LS dan 119⁰ 23' 52.559" BT; h. TK 06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan pematang sampai pada TK 07 dengan koordinat 05⁰ 13' 20.375" LS dan 119⁰ 23' 49.107" BT; i. TK 07 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan pematang sampai pada TK 08 dengan koordinat 05⁰ 13' 21.368" LS dan 119⁰ 23' 46.058" BT; j. TK 08 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Jalan pematang sampai pada TK 09 dengan koordinat 05⁰ 13' 25.471" LS dan 119⁰ 23' 47.053" BT; k. TK 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) saluran irigasi sampai pada TK 10 dengan koordinat 05⁰ 13' 24.761" LS dan 119⁰ 23' 49.280" BT; l. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 07 dengan koordinat 05⁰ 13' 26.325" LS dan 119⁰ 23' 49.417" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; m. PBU 07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08 dengan koordinat 05⁰ 13' 43.340" LS dan 119⁰ 23' 50.358" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; n. PBU 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 09 dengan koordinat 05⁰ 13' 48.765" LS dan 119⁰ 24' 03.388" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar; dan o. PBU 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa yang ditandai oleh PBU 10 dengan koordinat 05⁰ 13' 56.420" LS dan 119⁰ 24' 23.480" BT yang terletak pada batas Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar dengan Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dan Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA