Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
2.
Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor
Tahun
tentang
Perpanjangan
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten
Lamandau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran/perhitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai
pelengkap.
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Pasal 2
Batas
daerah
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai
dari :
1. Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara
yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16'
55,52" LS dan 111° 22' 55,20" BT yang merupakan batas
antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Desa
Guci
Kecamatan
Bulik
Kabupaten
Lamandau
dan
Desa
Kenawan
Kecamatan
Permata
Kecubung
Kabupaten
Sukamara;
2. PBU.P-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15,63" LS dan 111° 23'
32,95"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
3. TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02
dengan koordinat 02° 17' 22,70" LS dan 111° 23' 51,14"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
4. TK.02 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.03
dengan koordinat 02° 17' 23,51" LS dan 111° 25' 08,22"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
5. TK.03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.04
dengan koordinat 02° 18' 22,36" LS dan 111° 25' 08,44"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
6. TK.04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.05
dengan koordinat 02° 18' 22,10" LS dan 111° 26' 24,09"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
7. TK.05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P-
02 dengan koordinat 02° 18' 45,64" LS dan 111° 27' 25,17"
BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan
Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
8. PBU.P-02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51,79" LS dan 111° 27'
37,92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang
Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Kotam
Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
9. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06
dengan koordinat 02° 18' 35,38" LS dan 111° 29' 56,95"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
10. TK.06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.07
dengan koordinat 02° 18' 24,62" LS dan 111° 31' 27,61"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
11. TK.07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.08
dengan koordinat 02° 18' 24,93" LS dan 111° 31' 42,29"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
12. TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PABU.P-04 dengan koordinat 02° 18' 15,80" LS dan 111°
32' 26,07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan
dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten
Kotawaringin Barat;
13. PABU.P-04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada
PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17,35" LS 111° 33'
12,27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan
dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya
Kabupaten Lamandau;
14. PABU.P-05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22,59" LS dan 111°
33' 12,18" BT yang terletak pada di Desa Sulung
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat
yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
15. PABU.P-06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada
PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26,13" LS dan 111°
35' 05,50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
16. PABU.P-07 selanjutnya ke arah Utara sampai pada
PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43,92" LS dan 111°
35' 07,23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
17. PABU.P-08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada
PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44,45" LS dan 111° 35'
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
48,51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya
Kabupaten Lamandau;
18. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.09
dengan koordinat 02° 16' 51,43" LS dan 111° 35' 51,47"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
19. TK.09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.10
dengan koordinat 02° 16' 11,45" LS dan 111° 35' 52,47"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
20. TK.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11
dengan koordinat 02° 15' 49,79" LS dan 111° 35' 50,26"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
21. TK.11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.12
dengan koordinat 02° 14' 58,53" LS dan 111° 35' 50,70"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
22. TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13
dengan koordinat 02° 14' 43,99" LS dan 111° 35' 48,93"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
23. TK.13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.14
dengan koordinat 02° 14' 36,60" LS dan 111° 36' 18,58"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
24. TK.14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-10
dengan koordinat 02° 14' 04,28" LS dan 111° 36' 25,03"
BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Rimba
Jaya
Kecamatan
Sematu
Jaya
Kabupaten
Lamandau;
25. PBU.P-10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.15
dengan koordinat 02° 13' 28,70" LS dan 111° 36' 32,36"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
26. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16
dengan koordinat 02° 13' 31,30" LS dan 111° 35' 46,91"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
27. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.17
dengan koordinat 02° 12' 43,41" LS dan 111° 35' 49,00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
28. TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18
dengan koordinat 02° 11' 29,51" LS dan 111° 36' 44,05"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
29. TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.19
dengan koordinat 02° 11' 46,90" LS dan 111° 37' 17,33"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
30. TK.19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.20
dengan koordinat 02° 11' 12,15" LS dan 111° 38' 15,61"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
31. TK.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21
dengan koordinat 02° 11' 09,07" LS dan 111° 39' 04,68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
32. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai TK.22
dengan koordinat 02° 10' 48,78" LS dan 111° 39' 37,06"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu
Jaya Kabupaten Lamandau;
33. TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-11
dengan koordinat 02° 09' 00,91" LS dan 111° 38' 57,78"
BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan
Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
34. PBU.P-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29,42" LS dan 111° 39'
36,77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
35. TK.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.24
dengan koordinat 02° 08' 11,43" LS dan 111° 39' 41,40"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
36. TK.24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.25
dengan koordinat 02° 08' 08,34" LS dan 111° 40' 30,22"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
37. TK.25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.26
dengan koordinat 02° 07' 17,36" LS dan 111° 40' 50,00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
38. TK.26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.27 dengan
koordinat 02° 07' 06,59" LS dan 111° 42' 45,22" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
39. TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51,73" LS dan 111° 43'
16,31" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
40. PBU.P-12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.28
dengan koordinat 02° 06' 58,52" LS dan 111° 43' 40,67"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
41. TK.28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.29
dengan koordinat 02° 06' 50,33" LS dan 111° 43' 43,68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
42. TK.29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.30 dengan
koordinat 02° 07' 03,09" LS dan 111° 44' 09,62" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
43. TK.30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-13
dengan koordinat 02° 07' 17,29" LS dan 111° 44' 42,69"
BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
44. PBU.P-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.31
dengan koordinat 02° 06' 16,10" LS dan 111° 44' 34,46"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
45. TK.31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.32 dengan
koordinat 02° 04' 47,29" LS dan 111° 44' 21,81" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
46. TK.32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.33
dengan koordinat 02° 04' 19,98" LS dan 111° 46' 13,29"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
47. TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.34
dengan koordinat 02° 03' 57,95" LS dan 111° 46' 34,91"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
48. TK.34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.35
dengan koordinat 02° 01' 59,39" LS dan 111° 46' 35,43"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
49. TK.35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.36
dengan koordinat 02° 00' 24,62" LS dan 111° 47' 59,95"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
50. TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59,29" LS dan 111° 49'
18,62" BT yang terletak pada batas Desa Pandau
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
51. PBU.P-14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21,48" LS dan 111° 49'
19,02" BT yang terletak pada batas Desa Pandau
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
52. PBU.P-15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.37
dengan koordinat 01° 59' 03,57" LS dan 111° 49' 21,21"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
53. TK.37 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.38 dengan
koordinat 01° 58' 34,79" LS dan 111° 49' 14,76" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
54. TK.38 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-16
dengan koordinat 01° 57' 34,46" LS dan 111° 49' 11,22"
BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu
Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
55. PBU.P-16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19,51" LS dan 111° 49'
23,66" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten
Lamandau;
56. PBU.P-17 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36,84" LS dan 111° 48'
44,96" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten
Lamandau;
57. PBU.P-18 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.39 dengan
koordinat 01° 55' 37,54" LS dan 111° 48' 35,65" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
58. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada
PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52,12" LS dan 111° 49'
44,79" BT yang terletak pada batas Desa Panahan
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
59. PBU.P-19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.40 dengan
koordinat 01° 53' 18,12" LS dan 111° 49' 52,69" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
60. TK.40 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.41
dengan koordinat 01° 52' 51,28" LS dan 111° 48' 59,88"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
61. TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.42
dengan koordinat 01° 51' 03,74" LS dan 111° 50' 03,74"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
62. TK.42 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-20
dengan koordinat 01° 50' 36,35" LS dan 111° 50' 03,63"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Lubuk
Hiju
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
63. PBU.P-20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32,00" LS dan 111° 49'
31,75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
64. PBU.P-21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20,82" LS dan 111° 49'
36,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
65. TK.43 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median
line) jalan sampai pada TK.44 dengan koordinat 01° 49'
15,96" LS dan 111° 49' 05,34" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
66. TK.44 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan sampai pada TK.45 dengan koordinat 01° 48'
47,30" LS dan 111° 48' 41,08" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
67. TK.45 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan sampai pada TK.46 dengan koordinat
01° 47' 39,11" LS dan 111° 49' 11,19" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
68. TK.46 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan sampai pada PBU.P-22 dengan
koordinat 01° 45' 28,64" LS dan 111° 50' 00,86" BT yang
terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
69. PBU.P-22 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) jalan sampai pada TK.47 dengan koordinat
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
01° 45' 09,17" LS dan 111° 50' 37,28" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
70. TK.47 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median
line) jalan sampai pada PBU.P-23 dengan koordinat 01° 41'
38,58" LS dan 111° 50' 06,89" BT yang terletak pada batas
Desa
Panahan
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
71. PBU.P-23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(median line) jalan sampai pada TK.48 dengan koordinat
01° 41' 01,01" LS dan 111° 48' 19,08" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
72. TK.48 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-24
dengan koordinat 01° 37' 32,38" LS dan 111° 47' 32,50"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk
Hiju
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
73. PBU.P-24 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.49 dengan
koordinat 01° 37' 20,43" LS dan 111° 48' 23,83" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
74. TK.49 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.50 dengan koordinat
01° 36' 05,18" LS dan 111° 49' 03,60" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
75. TK.50
selanjutnya
ke
arah
Barat
Laut
menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.51 dengan koordinat
01° 35' 04,45" LS dan 111° 48' 32,69" BT yang terletak
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
76. TK.51 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit (Igir) sampai pada TK.52 dengan koordinat 01° 34'
08,28" LS dan 111° 48' 30,04" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
77. TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.53
dengan koordinat 01° 33' 04,57" LS dan 111° 47' 52,24"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
78. TK.53 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.54
dengan koordinat 01° 32' 39,87" LS dan 111° 46' 31,68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
79. TK.54
selanjutnya
ke
arah
Barat
Laut
menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.55 dengan koordinat
01° 31' 20,79" LS dan 111° 46' 00,94" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
80. TK.55
selanjutnya
ke
arah
Barat
Laut
menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.56 dengan koordinat
01° 31' 11,88" LS dan 111° 45' 39,62" BT yang terletak
pada
batas
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
81. TK.56 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit (Igir) sampai pada TK.57 dengan koordinat 01° 29'
45,17" LS dan 111° 45' 14,18" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
dan
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
82. TK.57 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-25
dengan koordinat 01° 28' 59,38" LS dan 111° 45' 00,00"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk
Hiju
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa
Mojang
Baru
Kecamatan
Seruyan
Hulu
Kabupaten
Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No. 931
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2017
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN
BARAT
DENGAN
KABUPATEN
LAMANDAU
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
www.peraturan.go.id
