Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus
diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan
dan penetapan APBD.
3. Pemerintah
Daerah
adalah
Pemerintah
Provinsi
dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
a. tantangan dan kebijakan pembangunan tahun 2011;
b. pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
c. teknis penyusunan APBD;
d. hal-hal khusus;
e. sinkronisasi prioritas nasional dengan belanja daerah dalam APBD
Tahun 2011; dan
f. daftar program kementerian dan lembaga berdasarkan prioritas nasional
tahun 2011.
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309

LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR
: 37 TAHUN 2010

TANGGAL
: 22 Juni 2010

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

I.
TANTANGAN DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2011
Sesuai amanat konstitusi bahwa pembangunan nasional dilaksanakan
secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yaitu
tercapainya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan maka
diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Oleh karena itu,
sinergi pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhan
ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan menjadi tantangan utama program
pembangunan dan anggaran untuk tahun 2011.
Sejalan
dengan
upaya
untuk
mengatasi
tantangan
utama
pembangunan nasional tahun 2011 secara adil dan merata, maka
keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program/kegiatan yang pro poor,
pro job dan pro growth perlu terus ditingkatkan, dengan memperhatikan
kebijakan Millenium Development Goals (MDGs) dan justice for all.
Keterpaduan dan sinkronisasi tersebut dilakukan melalui upaya penyatuan
persepsi terhadap tantangan, kebijakan pembangunan, dan prioritas
program yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Untuk itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan
pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, antara
lain:
1. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, maka tantangan utama
pembangunan yang harus dihadapi dan diatasi pada tahun 2011, yaitu :
(a) penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang mampu
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
menciptakan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan; (b) pembangunan
tata kelola yang baik untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengeluaran pemerintah; dan (c) peningkatan sinergi antara pemerintah
dan pemerintah daerah.
2. Tantangan utama terkait dengan penciptaan pertumbuhan ekonomi,
penanggulangan kemiskinan dan ketenagakerjaan dalam tahun 2011
tercermin dari : (1) belum berkembangnya iklim usaha yang kondusif di
daerah, sehingga belum mampu menarik investasi dan belum meluasnya
budaya usaha di masyarakat, yang berakibat pada belum optimalnya
kesempatan usaha ekonomi untuk peningkatan pendapatan dan daya beli
di daerah; (2) masih kurang efektifnya penyelenggaraan bantuan dan
jaminan sosial, dan masih terbatasnya jumlah dan kapasitas sumber daya
manusia; (3) masih kurangnya tingkat pemenuhan beberapa kebutuhan
dasar; (4) belum optimalnya pemenuhan hak dasar terutama bagi
masyarakat miskin dan termarjinalkan; (5) masih banyaknya rumah
tangga yang meskipun sudah meningkat kesejahteraannya, namun masih
berada pada kelompok hampir miskin, sehingga rentan terhadap gejolak
ekonomi dan sosial; (6) permasalahan kemiskinan dan tingkat keparahan
kemiskinan yang berbeda antara Jawa/Bali dengan daerah lainnya; dan
(7) masih kurang optimalnya pelibatan masyarakat terutama masyarakat
miskin
dalam
pelaksanaan
program-program
penanggulangan
kemiskinan. Selanjutnya, tingkat kemiskinan tahun 2009 masih
mencapai 14,15 persen, dan diharapkan turun menjadi 12 – 13,5 persen
pada tahun 2010 dan menjadi 11,5 – 12,5 persen pada tahun 2011.
Selain itu, tantangan pada aspek ketenagakerjaan, pada Agustus 2009
jumlah angkatan kerja sebanyak 113,83 juta orang dan jumlah orang
yang bekerja sebanyak 104,87 juta orang, sehingga terdapat 8,96 juta
penganggur yang sedang mencari pekerjaan. Tingkat pengangguran
terbuka diperkirakan menurun dari 7,87 persen menjadi 7,6 persen pada
tahun 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar
6,3 persen pada tahun 2011, diharapkan tercipta 2,2 - 2,5 juta
kesempatan kerja baru, dengan angkatan kerja baru yang masuk pasar
kerja diperkirakan 2,0 juta orang, sehingga tingkat pengangguran
terbuka dapat diturunkan hingga 7,3 persen dari jumlah angkatan kerja.
3. Tantangan utama terkait dengan pembangunan tata kelola yang baik
tercermin dari : (a) masih dijumpai kelembagaan yang belum
mencerminkan kebutuhan dan tuntutan kinerja yang optimal; (b) belum
sepenuhnya terwujud SDM aparatur yang profesional, netral dan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
sejahtera;
(c)
belum
sepenuhnya
pelayanan
publik
dapat
diselenggarakan secara berkualitas sesuai harapan masyarakat; (d)
banyaknya usulan pembentukan daerah otonom baru merupakan
permasalahan yang masih dihadapi. Pembentukan daerah otonom baru
tersebut belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, belum efektif dan rendahnya akuntabilitas pemanfaatan dana
perimbangan; (e) masih terdapat kelemahan dalam pendataan penduduk
secara akurat dan valid, serta masih terbatasnya penerapan SIAK on-line
untuk pelayanan publik dan belum tersambungnya jaringan komunikasi
data (on-line system) dari kabupaten/kota, provinsi dan pusat; (f) masih
banyak
peraturan
perundang-undangan
yang
bermasalah
dan
diindikasikan tidak harmonis, tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir,
sulit diterapkan, menimbulkan biaya tinggi dan menciptakan hambatan
kegiatan pembangunan (bottleneck), terutama peraturan daerah yang
mengatur pajak daerah dan retribusi daerah; (g) masih adanya tuntutan
masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak
diskriminatif serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya agar tidak hanya memperhatikan unsur legalitas saja,
akan tetapi juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
4. Tantangan utama terkait peningkatan sinergi antara pemerintah dan
pemerintah daerah tercermin dari : (a) belum efektifnya koordinasi
dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan antara pusat
dan daerah serta antar daerah; (b) inkonsistensi dan ketidakjelasan serta
adanya perbedaan persepsi atas pembagian kewenangan dalam
implementasi otonomi daerah; (c) masih rendahnya efektivitas
pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang berimplikasi pada
kecenderungan daerah untuk selalu berorientasi meningkatkan sumber
pendapatannya.
5. Selanjutnya dengan memperhatikan realisasi pembangunan tahun 2009
dan perkiraan capaian tahun 2010, serta tantangan yang dihadapi tahun
2011, maka prioritas kebijakan pembangunan nasional tahun 2011
adalah dalam rangka : (a) pemantapan reformasi birokrasi dan tata
kelola pemerintahan, dengan sasaran meningkatnya tata kelola
pemerintahan
yang
lebih
baik,
produktivitas
birokrasi,
dan
meningkatnya kualitas pelayanan publik; (b) meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan, dengan sasaran meningkatnya rata-rata lama
sekolah penduduk, menurunnya angka buta aksara, dan menurunnya
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
disparitas partisipasi dan kualitas pelayanan pendidikan antar satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; (c) perbaikan akses
dan mutu kesehatan, dengan sasaran meningkatnya pelaksanaan upaya
kesehatan masyarakat preventif, meningkatnya jumlah kota yang
memiliki rumah sakit standar kelas dunia, meningkatnya jumlah
puskesmas yang melayani penduduk miskin, dan menurunnya angka
kesakitan akibat penyakit menular; (d) penanggulangan kemiskinan,
dengan sasaran tingkat kemiskinan sebesar 11,5 persen - 12,5 persen
dari jumlah penduduk pada tahun 2011; (e) peningkatan ketahanan
pangan, dengan sasaran meningkatnya tingkat pencapaian swasembada
pangan dan menurunnya jumlah penduduk yang rentan rawan pangan;
(f) peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, dengan sasaran
pembangunan untuk tata ruang, pembangunan jalan dan perhubungan,
pembangunan perumahan dan permukiman, serta pembangunan
komunikasi dan informatika; (g) perbaikan iklim investasi dan iklim
usaha,
dengan
sasaran
pertumbuhan
investasi
dalam
bentuk
pembentukan modal tetap bruto adalah 10,9 persen dan pertumbuhan
ekspor nonmigas dapat mencapai 11-12 persen; (h) peningkatan sumber
daya energi, dengan sasaran pembangunan infrastruktur energi dan
ketenagalistrikan; (i) peningkatan kualitas lingkungan hidup dan
pengelolaan bencana, dengan sasaran mengurangi lahan kritis, dan
peningkatan pengelolaan kualitas ekosistem lahan gambut; (j)
penanganan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik,
dengan sasaran terpeliharanya lingkungan hidup di kawasan perbatasan,
meningkatnya kesejahteraan masyarakat perbatasan, dan meningkatnya
kondisi perekonomian kawasan perbatasan; dan (k) pengembangan
kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi, dengan sasaran
meningkatnya penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan,
pendalaman dan pergelaran seni budaya.
6. Prioritas kebijakan pembangunan nasional lainnya meliputi : (a) bidang
politik, hukum dan keamanan, dengan sasaran terpantaunya dan
terdeteksinya potensi tindak terorisme dan meningkatnya kemampuan
dan keterpaduan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak
terorisme; (b) bidang perekonomian, dengan sasaran difokuskan pada
upaya penumbuhan populasi usaha industri serta melanjutkan upaya
perbaikan penyelenggaraan dan penempatan tenaga kerja Indonesia; dan
(c) bidang kesejahteraan rakyat, dengan sasaran pembangunan
pariwisata dan pembangunan kesejahteraan rakyat lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
7. Selain itu, dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011,
pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan prakiraan asumsi
ekonomi makro untuk APBN 2011, antara lain : pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan diperkirakan sekitar 6,3 persen, laju inflasi diperkirakan
sekitar 5,7 persen, dan defisit sekitar 1,7 persen dari PDB yang
diselaraskan dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
8. Guna mencapai tujuan nasional secara optimal, terpadu dan
berkesinambungan, maka dalam penyusunan APBD 2011 pemerintah
daerah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah
dengan 11 (sebelas) prioritas nasional dan 3 (tiga) prioritas lainnya yang
disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik masing-
masing daerah.

II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah
daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 terkait dengan
pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, adalah sebagai
berikut:
1. Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam APBD
merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian
dasar hukum penerimaannya.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1) Dalam merencanakan target PAD agar mempertimbangkan
kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,
perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 dan realisasi
penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
2) Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD, Pemerintah
Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi
pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan
dunia usaha dan masyarakat. Upaya tersebut dapat ditempuh
melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi
pemungutan pajak dan retribusi daerah, rasionalisasi pajak daerah
dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan
pengawasan atas pemungutan PAD.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
3) Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan target
pendapatannya pada tahun anggaran 2011 sesuai ketentuan pada
Pasal 180 Undang-Undang dimaksud, masih mengacu pada
Peraturan Daerah yang ada.
4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan
dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
5) Untuk daerah yang telah membentuk Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) seperti rumah sakit daerah, maka penerimaannya
dianggarkan dalam jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah,
obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD
Rumah Sakit Daerah.
6) Penerimaan bunga pinjaman dari dana bergulir, dianggarkan
dalam APBD pada akun pendapatan, kelompok pendapatan asli
daerah, jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai
dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
b. Dana Perimbangan
Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana
perimbangan
dalam
APBD
Tahun
Anggaran
2011,
agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengingat proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak bulan
Juni 2010 sedangkan penetapan alokasi dana perimbangan Tahun
Anggaran 2011 direncanakan sekitar bulan Oktober 2010, maka
pencantuman alokasi dana perimbangan yang berasal dari Dana
Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 didasarkan pada
alokasi dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 dengan tetap
memperhatikan realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2009.
2) Terhadap perencanaan alokasi dana bagi hasil, pemerintah daerah
dapat memperkirakan besaran alokasi dana bagi hasil lebih rendah
dari Peraturan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010, untuk
mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga minyak dan
gas atau hasil pertambangan lainnya di tahun 2011 dan
memperhatikan realisasi penerimaan tahun anggaran 2009.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
Selanjutnya apabila alokasi dana bagi hasil tersebut tidak sesuai
dari yang diperkirakan, dapat dilakukan penyesuaian dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
3) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan ke
kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur,
supaya diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan
baku,
pembinaan
industri,
pembinaan
lingkungan
sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan
barang kena cukai palsu (cukai illegal).
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pendapatan bagi hasil
yang diterima dari provinsi pada Tahun Anggaran 2011 agar
menggunakan pagu Tahun Anggaran 2010. Sedangkan bagian
pemerintah
kabupaten/kota
yang
belum
direalisasikan
oleh
pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2010
agar ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
2) Penerimaan hibah yang bersumber dari APBN atau sumbangan
pihak ketiga yang tidak mengikat dan telah diarahkan
penggunaannya untuk dana bergulir, dianggarkan dalam APBD
pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah
yang sah, jenis pendapatan hibah sesuai dengan obyek dan
rincian obyek berkenaan.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah disusun berdasarkan perkiraan beban pengeluaran
daerah yang dialokasikan secara adil dan merata, agar relatif dapat
dinikmati oleh masyarakat, khususnya dalam pemberian pelayanan
umum. Oleh karena itu dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran
2011, Pemerintah Daerah agar menetapkan target capaian baik dalam
kontek daerah, satuan kerja, dan kegiatan sejalan dengan urusan yang
menjadi kewenangannya.
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
a) Untuk mengantisipasi adanya kenaikan gaji berkala, kenaikan
pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai agar
diperhitungkan acress yang besarnya dibatasi maksimum 2,5
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
persen dari jumlah belanja pegawai (gaji pokok dan
tunjangan).
b) Besarnya penganggaran gaji pokok dan tunjangan Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) agar disesuaikan dengan hasil
rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai yang sudah
dilakukan
di
masing-masing
daerah
dalam
rangka
perhitungan
DAU
Tahun
Anggaran
dan
memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan
PNSD yang ditetapkan Pemerintah.
c) Untuk mengantisipasi pengangkatan CPNSD, Pemerintah
Daerah menganggarkan belanja pegawai dalam APBD sesuai
dengan kebutuhan pengangkatan CPNSD dan formasi
pegawai tahun 2011.
2) Belanja Bunga

Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran
bunga pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang supaya segera dianggarkan pembayarannya dalam
APBD Tahun Anggaran 2011.
3) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga
tertentu agar harga produksinya terjangkau oleh masyarakat yang
daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan
kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta
terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Dalam menentukan organisasi atau lembaga yang akan
diberikan hibah agar dilakukan secara selektif, akuntabel,
transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah;
b) Belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada Instansi
Vertikal, mekanisme penganggaran dan pemberiannya
mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan
bagi
instansi
penerima
dalam
pelaksanaan
dan
pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri
Keuangan terkait hibah daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
c) Dalam menjalankan fungsi Pemerintah Daerah dibidang
kemasyarakatan
dan
guna
memelihara
kesejahteraan
masyarakat dalam skala tertentu, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota
masyarakat, yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat
dan diupayakan dalam penetapan besaran bantuannya sejalan
dengan jiwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dalam arti jumlahnya
dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan
langsung. Pemberian bantuan sosial harus didasarkan kriteria
yang jelas dengan memperhatikan asas keadilan, transparan
dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
d) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
anggaran daerah diupayakan agar jumlah alokasi anggaran
belanja hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan diperjelas
format
pertanggungjawabannya
yang
tata
cara
dan
mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.
5) Belanja Bagi Hasil
Untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari
pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan
kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan
pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya
disesuaikan dengan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran
2011, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2010 yang
belum direalisasikan kepada pemerintah daerah yang menjadi
hak kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
6) Belanja Bantuan Keuangan
a) Pemerintah provinsi dapat menganggarkan bantuan keuangan
kepada pemerintah kabupaten/kota yang didasarkan pada
pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu
pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota yang tidak
tersedia
alokasi
dananya,
dan
mempertimbangkan
karakteristik masing-masing daerah. Pemberian bantuan
keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
b) Dalam penetapan bantuan keuangan yang bersifat umum
untuk mengatasi kesenjangan fiskal dapat menggunakan
formula dengan variabel antara lain dengan : pendapatan
daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas
wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
c) Dalam penetapan bantuan keuangan yang bersifat khusus
digunakan untuk membantu capaian program prioritas
pemerintah provinsi yang dilaksanakan sesuai urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota seperti
pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
d) Pemerintah Kabupaten/Kota menganggarkan bagian dari dana
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara
proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD)
sesuai dengan maksud Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan
lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan
pembangunan desa sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
7) Belanja Tidak Terduga
Dalam penetapan anggaran belanja tidak terduga agar dilakukan
secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun
Anggaran 2009 dan estimasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya
tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh pemerintah
daerah, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang mendesak, dan
tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada
Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja Langsung
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan
program dan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011,
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Untuk merencanakan alokasi belanja dalam APBD agar lebih
mengutamakan keberpihakan untuk kepentingan publik daripada
kepentingan aparatur. Khusus bagi Daerah Otonom Baru (DOB),
agar lebih memberikan perhatian pada belanja untuk kepentingan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
masyarakat (pelayanan umum) dari pada belanja untuk
membangun sarana perkantoran.
2) Dalam penyusunan anggaran belanja untuk setiap kegiatan, agar
mempedomani/mempertimbangkan Analisis Standar Belanja
(ASB) dan/atau standar harga yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
3) Belanja Pegawai
Penganggaran honorarium Non PNSD hanya dapat disediakan
bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang benar-benar memiliki
peranan dan kontribusi serta yang terkait langsung dengan
kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD,
termasuk narasumber/tenaga ahli dari luar instansi pelaksana
kegiatan.
4) Belanja Barang dan Jasa
a) Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang
pakai habis agar disesuaikan dengan kebutuhan riil dengan
memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran
2010. Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
SKPD,
dengan
mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan.
b) Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan
kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun
anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
c) Penganggaran
belanja
perjalanan
dinas
daerah,
baik
perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam
negeri, agar dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah
harinya dibatasi.
d) Untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan
studi banding agar dibatasi frekuensi, jumlah hari dan
pesertanya serta dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan
yang sedang dirumuskan, yang hasilnya dilaporkan secara
transparan dan akuntabel.
e) Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat agar dilaksanakan
di kantor kecuali dengan alasan tertentu dapat dilaksanakan di
luar kantor.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
f) Dalam rangka antisipasi penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan yang akan
dikedaerahkan terhitung 1 Januari 2014 menjadi Pendapatan
Asli
Daerah
maka
Pemerintah
Kabupaten/Kota
agar
mengambil langkah-langkah dalam penyiapan dukungan
program/kegiatan
pengalihan
(data,
system,
standar
pengelolaan, keterampilan, dsb) atas PBB perdesaan dan
perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang berlaku efektif 1 Januari 2011 menjadi pajak
daerah, serta penyiapan sarana dan prasarana.
g) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
dilakukan dukungan program dan kegiatan terkait dengan
penyusunan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan
dimaksud.
1) Belanja Modal
a) Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah
agar dalam merencanakan belanja modal diarahkan untuk
pembangunan infrastruktur yang menunjang investasi daerah.
b) Dalam menetapkan anggaran untuk pengadaan barang
inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan
masing-masing
SKPD.
Oleh
karena
itu
sebelum
merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi
dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang
tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya.
c) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga
beli/bangun aset tetap, tetapi harus ditambah seluruh belanja
yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap
tersebut sampai siap digunakan.
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar dihitung berdasarkan
perkiraan yang rasional.
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang
bersumber dari Pencairan Dana Cadangan, agar waktu
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
penggunaan dan besarnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan. Sedangkan penerimaan
hasil bunga/deviden dana cadangan dianggarkan pada lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
3) Pemerintah daerah dalam rangka menutup defisit dapat
melakukan
pinjaman
daerah
berupa
pinjaman
jangka
menengah/panjang proses dan prosedurnya mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah. Selain itu perlu diperhatikan bahwa :
a. Pinjaman daerah agar dilakukan secara selektif dengan
memperhatikan waktu pelaksanaan, dan memperhitungkan
jangka waktu pengembalian pinjaman yang akan dilunasi
dalam kurun waktu tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah yang bersangkutan.
b. Terkait dengan suku bunga bank atas pinjaman dimaksud
agar dilakukan negosiasi seksama dengan calon pemberi
pinjaman dan memperhatikan tingkat suku bunga bank yang
berlaku di pasar maupun SBI kekinian, serta laju inflasi yang
terjadi, sehingga diperoleh tingkat suku bunga yang memadai,
kompetitif, dan tidak berpotensi membebani keuangan
daerah.
c. Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah
selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada
akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah,
jenis penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, sesuai
dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah
dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen
dalam bentuk dana bergulir sebagaimana diatur dalam Pasal 118
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran dana bergulir
dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran
pembiayaan daerah, jenis pemberian pinjaman daerah, sesuai
dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
2) Penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik
Negara/Daerah
dan/atau
Badan
Usaha
Lainnya
dapat
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
dianggarkan dalam APBD apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
3) Agar Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat
menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan
penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
untuk memperkuat struktur permodalan sehingga BUMD dapat
berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD
sektor Perbankan, guna memenuhi Capital Adequacy Ratio
(CAR) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
4) Untuk menganggarkan dana cadangan, Pemerintah Daerah harus
menetapkan
terlebih
dahulu
Peraturan
Daerah
tentang
Pembentukan
Dana
Cadangan
yang
mengatur
tujuan
pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan
dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana
cadangan yang harus dianggarkan yang ditransfer ke rekening
dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun pelaksanaan
anggaran dana cadangan.
c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan (SILPA)
Dalam hal masih terdapat program dan kegiatan yang dibutuhkan,
serta target atau sasaran yang belum terpenuhi, Pemerintah Daerah
agar menghindari terjadinya dana yang menganggur (Idle Money),
dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan dalam
APBD.

III. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah dan
DPRD perlu memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut :
1. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal
dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, agar Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan APBD tahun anggaran 2011 secara tepat waktu, yaitu
paling lambat tanggal 31 Desember 2010, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
2. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah agar
memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan
dan
penetapan
KUA-PPAS
bersama
DPRD
hingga
dicapai
kesepakatan terhadap Raperda APBD antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2010,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
3. Secara materi perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara
RKPD dengan KUA dan PPAS serta antara KUA-PPAS dengan
RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD dan
RKA-PPKD, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh
program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, materi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum
dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang
sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi
makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b)
Asumsi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2011 termasuk
laju inflasi pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan
kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang
menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan
daerah untuk tahun anggaran 2010; (d) Kebijakan belanja daerah yang
mencerminkan program utama dan langkah kebijakan dalam upaya
peningkatan
pembangunan
daerah
yang
merupakan
refleksi
sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah; (e) Kebijakan
pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah
sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka
menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
5. Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah
yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program
prioritas dari SKPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu
anggaran sementara dimasing-masing SKPD berdasarkan program dan
kegiatan. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah
peraturan daerah tentang APBD disepakati antara Kepala Daerah dan
DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
6. Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan KUA dan
PPAS, Kepala Daerah menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada
DPRD dalam waktu yang bersamaan yang selanjutnya hasil
pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu yang
bersamaan, sehingga keterpaduan KUA dan PPAS dalam proses
penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
7. Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan
RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada SKPKD
memuat prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang
terkait,
alokasi
plafon
anggaran
sementara
untuk
setiap
program/kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD
kepada PPKD, dan dokumen sebagaimana lampiran Surat Edaran
dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar
satuan harga.
8. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran
belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai,
tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD
dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD),
rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan
SKPD.
9. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana
perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari
belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial,
belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga,
rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
10. Dalam rangka penyederhaan dokumen penjabaran APBD, beberapa
informasi yang dituangkan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD
ditiadakan, seperti dasar hukum penganggaran belanja, target/volume
yang direncanakan, dan tarif pungutan/harga satuan.
11. Dalam hal terdapat kendala dalam proses pembahasan dan penetapan
rancangan peraturan daerah tentang APBD 2011 meskipun telah
dilakukan penambahan waktu, Kepala Daerah menyusun rancangan
peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi dan
Gubernur terhadap APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Hal itu
dilakukan
sepanjang
antisipasi
terhadap
kondisi
stabilitas
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
pemerintahan dan politik di daerah telah dikaji secara seksama, agar
tidak menghambat proses pembangunan daerah dan pelayanan
masyarakat yang berjalan secara berkesinambungan.
12. Dalam rangka mengantisipasi perubahan kebijakan akibat dinamika
perkembangan yang terjadi dan untuk memberikan ruang bagi Kepala
Daerah dalam menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah
mencantumkan kriteria tertentu terkait dengan belanja dalam kategori
mendesak atau darurat dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2010, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
13. Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 diupayakan
dilakukan
setelah
penetapan
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 dan
persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2011 ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September
2011.
Dalam
hal
Rancangan
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
APBD
terlambat
ditetapkan,
Pemerintah Daerah melakukan Perubahan APBD sesuai dengan jadwal
waktu yang ditetapkan. Apabila penetapan persetujuan bersama
melebihi batas waktu tersebut diatas agar pemerintah daerah tidak
menganggarkan kegiatan yang bersifat fisik konstruksi baik pada
belanja langsung maupun belanja tidak langsung dalam bentuk
bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desa.

IV. HAL-HAL KHUSUS
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2011, selain
memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga
memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah agar
secara konsisten dan berkesinambungan mengupayakan pengalokasian
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah,
sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
2. Daerah Otonom Baru
a. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan pada
daerah otonom baru, pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota induk melakukan pembinaan secara intensif melalui
fasilitasi penyusunan RAPBD, dan dukungan pendanaan melalui
pemberian hibah/bantuan keuangan yang besarnya sebagaimana
diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Untuk menghindari adanya pemberian sanksi terhadap daerah
provinsi dan /atau Provinsi dan Kabupaten/Kota Induk agar
penyediaan dana bagi daerah otonom baru disediakan setiap tahun
dalam APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang pembentukan
daerah otonom baru yang bersangkutan.
3. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa
daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih
efektif dan efisien, Pemerintah Daerah dapat menyusun program dan
kegiatan melalui pola kerjasama antar daerah dengan mempedomani
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah. Apabila pemerintah daerah
membentuk badan kerjasama maka masing-masing pemerintah daerah
menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada badan
kerjasama.
4. Dalam
rangka
meningkatkan
kemandirian
daerah
dalam
mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah,
maka penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya
dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar
negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah.
5. Penganggaran belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas
dan fungsinya. Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK,
terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah
menggunakannya untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja
kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK
masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut tidak dapat
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran
berkenaan.
6. Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas
peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan
bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan
dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
dengan cara:
a. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran
APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b. Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan;
c. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah
telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan
APBD.
7. Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah,
maka pada Tahun Anggaran 2011 pemerintah daerah secara bertahap
perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas
berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dihindari adanya
penganggaran yang bersifat “paket”. Standar komponen dan satuan
harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
8. Dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari
satu tahun anggaran (multiyears), maka untuk menjaga kepastian
pendanaan dan kelanjutan penyelesaian pekerjaan, terlebih dahulu
dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,
dan masa waktu penganggaran dibatasi maksimum sama dengan tahun
anggaran akhir masa jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang
bersangkutan.
9. Penganggaran
dalam
rangka
peningkatan
SDM
penyelenggara
pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan
Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten
dibidangnya. Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di
daerah tempat penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi
hotel), dan apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh
penyelenggara disetor ke kas daerah.
10. Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk mendanai tanggap
darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial serta
kebutuhan mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a. Kepala Daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja
tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan
kepada DPRD paling lama 1 bulan terhitung sejak keputusan
dimaksud ditetapkan.
b. Atas
dasar
keputusan
kepala
daerah
tersebut,
Pimpinan
instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan mengajukan usulan kebutuhan.
c. Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan
dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap
darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya
diatur dengan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal
134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
d. Kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja
tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja
tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
11. Dalam hal terdapat sisa belanja Hibah Pemilukada kepada KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota, maka KPU/Panwas Provinsi/Kabupaten/Kota
wajib mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 yang
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009
tentang Pedoman Belanja Pemilu KDH dan WKDH. Untuk tertib
pengembalian sisa belanja hibah pemilukada agar Pejabat Pengelola
Keuangan
Daerah
segera
meminta
kepada
KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota menyetorkan ke kas daerah paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilukada. Pengembalian sisa belanja hibah di anggarkan dalam
APBD pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
12. Apabila DPRD sampai batas waktu yang ditetapkan tidak memberikan
persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
APBD maka kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
APBD tahun 2011 sebagai dasar pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran
belanja daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2010.
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya
kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan
kebutuhan tahun anggaran 2011.
c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya
diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji
dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas
program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja
bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat
adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi
dimaksud dari tahun anggaran 2010.
13. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang anggarannya
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah akibat pada saat penetapan
APBD belum memiliki alat kelengkapan DPRD, maka apabila alat
kelengkapan DPRD telah terbentuk, laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah
yang mekanismenya mengacu pada ketentuan Pasal 305 dan Pasal 306
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan
Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173,
Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi disediakan
sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan
kemampuan APBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Penyediaan sarana meliputi
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak
termasuk sarana mobilitas. Sedangkan penyediaan anggaran untuk
sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan
makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan
kantor sekretariat fraksi.
16. Pimpinan dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah/Wakil
Kepala
Daerah
maka
hak-hak
keuangan
yang
bersangkutan mempedomani ketentuan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 120/1301/SJ tanggal 6 Juni 2005 perihal Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang antara lain mengatur hal-
hal sebagai berikut :
a. Sejak Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, hak-hak yang terdiri dari uang
paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD,
kendaraan dinas jabatan/dinas operasional dan belanja penunjang
kegiatan DPRD tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya.
b. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD tidak terpilih, hak-hak
keuangan, tunjangan dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya terhitung sejak diumumkannya calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD terpilih, hak-hak keuangan
dan fasilitas sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang
bersangkutan tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah.
17. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan dalam
rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan/rumah
dinas yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
maksud Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Oleh karena itu suami dan istri yang menduduki jabatan sebagai
Pimpinan atau Anggota DPRD pada daerah yang sama hanya diberikan
salah satu tunjangan perumahan. Sedangkan bagi Pimpinan dan Anggota
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan
perumahan.
18. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan
masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan. Dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan rumah
jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan Rumah jabatan. Selanjutnya,
penyewaan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tersebut
pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap rumah pribadi yang
bersangkutan sepanjang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang
mengikutsertakan personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa,
kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang
bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara
penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
20. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 54 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Sekretaris badan anggaran diberikan tunjangan sebesar
4% dari tunjangan jabatan ketua DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Tunjangan Sekretaris Badan Anggaran dianggarkan
pada pos DPRD.
21. Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap,
maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
selaku penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah dan/atau selaku
pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Ketentuan ini juga berlaku dalam rangka
penyampaian rancangan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
22. Sejalan dengan amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana
kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai objek
Pajak Daerah, seperti PKB dan BBN-KB, agar Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota menganggarkan pada masing-masing SKPD
yang bersangkutan guna pembayaran beban pajak tersebut, termasuk
diperhitungkan anggaran untuk pembayaran beban pajak untuk
pengadaan kendaraan bermotor baru oleh SKPD yang bersangkutan.
23. Mengenai anggaran belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan biaya/bantuan operasional kepada pihak lain yang
turut membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat
dianggarkan namun pembayarannya dilakukan setelah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah.
24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 69 menyebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
atau Unit Kerja pada SKPD yang memiliki spesifikasi teknis dibidang
layanan umum, diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangannya dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, pemerintah daerah
memperhatikan antara lain sebagai berikut :
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat,
pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi kepada SKPD
atau unit kerja yang tugas dan fungsinya secara operasional memberi
pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Khusus
bagi Rumah Sakit Daerah (RSD), agar memperhatikan Pasal 7 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
b. Bagi SKPD atau unit kerja yang telah menerapkan PPK-BLUD,
pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dan mengakomodasi
penyusunan RKA dalam APBD dengan menggunakan format
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Konsolidasian RBA ke dalam
APBD, penganggarannya dalam belanja sampai pada jenis belanja.
Belanja tidak langsung, dipergunakan untuk jenis belanja pegawai
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
(PNSD), sedangkan belanja langsung digunakan untuk belanja
pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Selanjutnya
bagi pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD,
berkewajiban memfasilitasi dan mengakomodasi dalam penyiapan
dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis PPK-BLUD.
25. Dalam rangka mendukung kebijakan MDGs antara lain kesetaraan
gender, penanggulangan HIV/AIDS dan malaria serta di bidang
infrastruktur melalui Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
(PN-PPSP) dan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), pemerintah daerah agar memberi
perhatian terhadap kebijakan dimaksud dalam APBD.
26. Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung
sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau
pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau
pendapatan lain seperti fee dari bank sebagai akibat penyimpanan dana
pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas
kegiatan
lainnya
merupakan
pendapatan
daerah
sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
27. Dalam rangka evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan
penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat
menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan
RKPD tahun 2011.

V. SINKRONISASI PRIORITAS NASIONAL DENGAN BELANJA
DAERAH DALAM APBD TAHUN 2011
Dalam rangka pemetaan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan sinkronisasi
prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan
menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas
pemerintah daerah.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
SINKRONISASI PRIORITAS NASIONAL DENGAN BELANJA
DAERAH DALAM APBD TAHUN 2011

NO.
PRIORITAS NASIONAL
ANGGARAN DALAM APBD
JUMLAH
(Rp)
BELANJA LANGSUNG
BELANJA
TIDAK
LANGSUNG
Program/
Kegiatan
Jumlah
(Rp)
Jenis
Belanja
Jumlah
(RP)
7=4+6
1.
Prioritas 1
Reformasi Birokrasi dan Tata
Kelola.
Tema:
Pemantapan
tata
kelola
pemerintahan
yang
lebih baik melalui terobosan
kinerja secara terpadu, penuh
integritas,
akuntabel,
taat
kepada
hukum
yang
berwibawa, dan transparan.
Peningkatan

kualitas
pelayanan
publik
yang
ditopang
oleh
efisiensi
struktur pemerintah di pusat
dan di daerah, kapasitas
pegawai
pemerintah
yang
memadai,
dan
data
kependudukan yang baik.
*) Diisi dengan
Program/Kegiatan
yang terkait
dengan masing-
masing prioritas
nasional.

*) Diisi
dengan
Jenis
Belanja
yang
terkait
dengan
masing-
masing
prioritas
nasional

2.
Prioritas 2
Pendidikan
Tema:
Peningkatan
akses
pen-didikan yang berkualitas,
ter-jangkau,
relevan,
dan
efisien menuju terangkatnya
kesejahte-raan hidup rakyat,
kemandirian, keluhuran budi
pekerti, dan karakter bangsa
yang
kuat.
Pembangunan
bidang pendi-dikan diarahkan
demi
tercapai-nya
pertumbuhan ekonomi yang
didukung keselarasan antara
ketersediaan tenaga terdidik
dengan
kemampuan:
1)mencip-takan
lapangan

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
kerja atau kewirausahaan dan
2)menjawab
tantangan
kebutuhan tenaga kerja.
3.
Prioritas 3
Kesehatan
Tema: Penitikberatan pem-
bangunan bidang kesehatan
melalui pendekatan preventif,
tidak hanya kuratif, melalui
peningkatan kesehatan ma-
syarakat
dan
lingkungan
diantaranya dengan perluas-
an penyediaan air bersih,
pengurangan wilayah kumuh
sehingga secara keseluruhan
dapat meningkatkan angka
harapan
hidup
dari
70,7
tahun
pada
tahun
menjadi 72,0 tahun pada
tahun 2014, dan pencapaian
keseluruhan
sasaran
millennium
development
goals (mdgs) tahun 2015.

4.
Prioritas 4
Penanggulangan Kemiskinan
Tema:
Penurunan
tingkat
kemiskinan
absolut
dari
14,1% pada 2009 menjadi 8-
10% pada 2014 dan per-
baikan distribusi pendapatan
dengan pelindungan sosial
yang
berbasis
keluarga,
pemberdayaan
masyarakat
dan perluasan kesempatan
ekonomi masyarakat yang
berpendapatan rendah.

5.
Prioritas 5
Ketahanan Pangan
Tema: Peningkatan ketahan-
an
pangan
dan
lanjutan
revitalisasi pertanian untuk
mewujudkan
kemandirian
pangan, peningkatan daya
saing produk pertanian, pe-
ningkatan pendapatan peta-
ni, serta kelestarian lingkung-

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
an dan sumber daya alam.
Peningkatan
pertumbuhan
PDB sektor pertanian sebesar
3,7% per tahun dan indeks
nilai tukar petani sebesar
115-120 pada 2014.
6.
Prioritas 6
Infrastruktur
Tema: Pembangunan infra-
struktur
nasional
yang
memiliki daya dukung dan
daya
gerak
terhadap
pertumbuhan ekonomi dan
sosial yang berkeadilan dan
mengutamakan kepentingan
masyarakat umum di seluruh
bagian
negara
kepulauan
republik indonesia dengan
mendorong
partisipasi
masyarakat.

7.
Prioritas 7
Iklim Investasi Dan Iklim
Usaha
Tema: Peningkatan investasi
melalui perbaikan kepastian
hukum,
penyederhanaan
prosedur, perbaikan sistem
informasi, dan pengembang-
an kawasan ekonomi khusus
(KEK).

8.
Prioritas 8
Energi
Tema: Pencapaian Ketahan-
an Energi nasional yang
menjamin
kelangsungan
pertumbuhan
nasional
melalui
restrukturisasi
kelembagaan dan optimasi
pemanfaatan energi alternatif
seluas-luasnya.

9.
Prioritas 9
Lingkungan
Hidup
Dan
Pengelolaan Bencana.
Tema: Konservasi dan pe-
manfaatan lingkungan hidup

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
mendukung
pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan
yang keberlanjutan, disertai
penguasaan dan pengelola-an
risiko
bencana
untuk
mengantisipasi
perubahan
iklim.
10.
Prioritas 10
Daerah Tertinggal, Terde-
pan, Terluar, Dan Pasca-
konflik.
Tema:
Pengutamaan
dan
penjaminan pertumbuhan di
daerah tertinggal, terdepan,
terluar serta keberlangsung-
an kehidupan damai di
wilayah pasca-konflik.

11.
Prioritas 11
Kebudayaan, Kreativitas Dan
Inovasi Teknologi
Tema: Pengembangan dan
perlindungan
kebhinekaan
budaya, karya seni, dan ilmu
serta
apresiasinya,
untuk
memperkaya
khazanah
artistik dan intelektual bagi
tumbuh-mapannya jati diri
dan
kemampuan
adaptif
kompetitif
bangsa
yang
disertai
pengembangan
inovasi, ilmu pengetahuan,
dan teknologi yang dilandasi
oleh keunggulan indonesia
sebagai negara maritim dan
kepulauan.

12.
Prioritas Lainnya
Bidang Politik, Hukum, Dan
Keamanan.

13.
Prioritas Lainnya
Bidang Perekonomian.

14.
Prioritas Lainnya
Bidang Kesejahteraan
Rakyat.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
VI. DAFTAR
PROGRAM
KEMENTERIAN
DAN
LEMBAGA
BERDASARKAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2011
Adapun uraian prioritas nasional dijabarkan dalam program nasional untuk
dijadikan pedoman bagi daerah untuk menyelaraskan penyusunan APBD
Tahun 2011.

DAFTAR PROGRAM KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
BERDASARKAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2011

NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
1.
Prioritas 1
Reformasi Birokrasi dan Tata
Kelola.
Tema: Pemantapan tata kelola
pemerintahan yang lebih baik
melalui terobosan kinerja secara
terpadu,
penuh
integritas,
akuntabel, taat kepada hukum
yang berwibawa, dan transparan.
Peningkatan kualitas pelayanan
publik
yang
ditopang
oleh
efisiensi struktur pemerintah di
pusat dan di daerah, kapasitas
pegawai
pemerintah
yang
memadai,
dan
data
kependudukan yang baik.
1. Program pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi
2. Program
peningkatan
dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya
3. Program pengelolaan desentralisasi dan
otonomi daerah
4. Program peningkatan kapasitas keuangan
pemerintah daerah
5. Program

peningkatan
pengelolaan
perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah
6. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
Kementerian Dalam Negeri
7. Program pembentukan hukum
8. Program penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana
9. Program pembinaan dan penyelenggaraan
pemasyarakatan
10. Program
pendidikan
dan
pelatihan
aparatur Kementerian Hukum dan HAM
11. Program peningkatan pengawasan dan
peningkatan
akuntabilitas
aparatur
Kemenkumham.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
12. Program dukungan manajemen dan tugas
teknis lainnya Kemenkumham.
13. Program
peningkatan
kinerja
seleksi
hakim agung dan pengawasan perilaku
hakim.
14. Program peningkatan pengawasan dan
akuntabilitas aparatur negara MA-RI.
15. Program pemberantasan tindak pidana
korupsi.
16. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis Kejaksaan RI
17. Program
Penataan
Administrasi
Kependudukan.
2.
Prioritas 2
Pendidikan
Tema: Peningkatan akses pen-
didikan yang berkualitas, ter-
jangkau, relevan, dan efisien
menuju terangkatnya kesejahte-
raan hidup rakyat, kemandirian,
keluhuran
budi
pekerti,
dan
karakter
bangsa
yang
kuat.
Pembangunan
bidang
pendi-
dikan diarahkan demi tercapai-
nya pertumbuhan ekonomi yang
didukung
keselarasan
antara
ketersediaan
tenaga
terdidik
dengan kemampuan: 1)mencip-
takan
lapangan
kerja
atau
kewirausahaan dan 2)menjawab
tantangan
kebutuhan
tenaga
kerja.
1. Program pendidikan taman kanak-kanak
dan pendidikan dasar
2. Program pendidikan menengah
3. Program pendidikan tinggi
4. Program peningkatan mutu dan kesejah-
teraan pendidik dan tenaga pendidikan
5. Program pendidikan islam
6. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
7. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya di
Sekretariat Jenderal KEMENDIKNAS
8. Program Penelitian dan Pengembangan
KEMENDIKNAS
9. Program
Pengembangan
aplikasi
informatika.

3.
Prioritas 3
Kesehatan
Tema:
Penitikberatan
pemba-
ngunan bidang kesehatan mela-
lui pendekatan preventif, tidak
hanya kuratif, melalui peningkat-
an kesehatan masyarakat dan
lingkungan diantaranya dengan
1. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
2. Program bina gizi dan kesehatan ibu dan
anak
3. Program pembinaan upaya kesehatan
4. Program
pengendalian
penyakit
dan
penyehatan lingkungan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
perluasan penyediaan air bersih,
pengurangan
wilayah
kumuh
sehingga
secara
keseluruhan
dapat
meningkatkan
angka
harapan hidup dari 70,7 tahun
pada tahun 2009 menjadi 72,0
tahun pada tahun 2014, dan
pencapaian keseluruhan sasa-ran
millennium development goals
(mdgs) tahun 2015.
5. Program kefarmasian dan alat kesehatan
6. Program pembinaan dan pengembangan
infrastruktur permukiman
7. Program
koordinasi
pengembangan
kebijakan kesejahteraan rakyat
8. Program kependudukan dan keluarga
berencana
4.
Prioritas 4
Penanggulangan Kemiskinan
Tema:
Penurunan
tingkat
kemiskinan absolut dari 14,1%
pada 2009 menjadi 8-10% pada
2014 dan perbaikan distribusi
pendapatan dengan pelindung-an
sosial yang berbasis keluar-ga,
pemberdayaan masyarakat dan
perluasan kesempatan ekonomi
masyarakat yang berpendapatan
rendah.
1. Program perlindungan dan jaminan sosial
2. Program rehabilitasi sosial
3. Program
koordinasi
pengembangan
kebijakan kesejahteraan rakyat
4. Program pengelolaan pertanahan nasional
5. Program pendidikan taman kanak-kanak
dan pendidikan dasar
6. Program pendidikan menengah
7. Program pendidikan tinggi
8. Program pendidikan islam
9. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya.
10. Program pembinaan upaya kesehatan
11. Program kependudukan dan keluarga
berencana
12. Program penempatan dan peningkatan
perluasan kesempatan kerja
13. Program perlindungan tenaga kerja dan
pengembangan
sistem
pengawasan
ketenagakerjaan
14. Program pembinaan dan pengembangan
infrastruktur permukiman
15. Program pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa
16. Program bina pembangunan daerah
17. Program pengelolaan sumber daya laut,
pesisir dan pulau-pulau kecil
18. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
Kementerian Pertanian
19. Program percepatan pembangunan daerah

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
tertinggal
20. Program
pengembangan
destinasi
pariwisata
21. Program penempatan modal negara dalam
rangka mendukung Program KUR
22. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian
23. Program pemberdayaan
koperasi dan
UMKM
5.
Prioritas 5
Ketahanan Pangan
Tema: Peningkatan ketahanan
pangan dan lanjutan revitalisasi
pertanian
untuk
mewujudkan
kemandirian
pangan,
peningkatan daya saing produk
pertanian,
peningkatan
pendapatan
petani,
serta
kelestarian
lingkungan
dan
sumber daya alam. Peningkatan
pertumbuhan
pdb
sektor
pertanian sebesar 3,7% per tahun
dan indeks nilai tukar petani
sebesar 115-120 pada 2014
1. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian
2. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
3. Program pengelolaan sumber daya laut,
pesisir, dan pulau-pulau kecil
4. Program penyediaan dan pengembangan
prasarana dan sarana pertanian
5. Program pengembangan dan pengelolaan
perikanan tangkap
6. Program peningkatan produksi perikanan
budidaya
7. Program pengelolaan sumber daya air
8. Program
penyelenggaraan
pos
dan
informatika
9. Program penciptaan teknologi dan varietas
unggul berdaya saing
10. Program
peningkatan
kualitas
pengkarantinaan
pertanian
dan
pengawasan keamanan hayati
11. Program penelitian dan pengembangan
iptek kelautan dan perikanan
12. Program peningkatan kemampuan iptek
untuk penguatan sistem inovasional
13. Program
penelitian,
penguasaan,
dan
pemanfaatan iptek
14. Program penelitian pengembangan dan
penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi
15. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
16. Program
peningkatan
produksi,
produktivitas, dan mutu tanaman pangan
17. Program
peningkatan
produksi,
produktivitas, dan mutu produk tanaman
holtikultura berkelanjutan
18. Program
peningkatan
produksi,
produktivitas,
dan
mutu
tanaman
perkebunan berkelanjutan
19. Program pencapaian swasembada daging
sapi dan peningkatan penyediaan pangan
hewan yang aman, sehat, utuh dan halal
20. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
Departemen Pertanian
21. Program peningkatan nilai tambah daya
saing, industri hilir, pemasaran dan ekspor
hasil pertanian
22. Program pengembangan sdm pertanian
dan kelembagaan pertanian
23. Program peningkatan daya saing produk
perikanan
24. Program pengembangan SDM kelautan
dan perikanan
25. Program: revitalisasi dan penumbuhan
basis industri manufaktur
26. Program: revitalisasi dan penumbuhan
industri agro
27. Program: pengelolaan anggaran negara
28. Program: peningkatan diversifikasi dan
ketahanan pangan masyarakat
29. Program:
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya KKP
30. Program: bina gizi dan kesehatan ibu dan
anak

6.
Prioritas 6
Infrastruktur
Tema: Pembangunan infrastruk-
tur nasional yang memiliki daya
dukung dan daya gerak terhadap
pertumbuhan ekonomi dan sosial
yang
berkeadilan
dan
1. Program penyelenggaraan penataan ruang
2. Program pengeloaan pertanahan nasional
3. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
4. Program survei dan pemetaan nasional
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
mengutamakan
kepentingan
masyarakat umum di seluruh
bagian
negara
kepulauan
republik
indonesia
dengan
mendorong
partisipasi
masyarakat
5. Program penyelenggaraan jalan
6. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi darat
7. Program pengelolaan dan penyeleng-
garaan transportasi perkeretaapian
8. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi udara
9. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi laut
10. Program pengembangan perumahan dan
permukiman
11. Program pembinaan dan pengembangan
infrastruktur permukiman
12. Program pengelolaan sumber daya air
13. Program pengelolaan sumber daya dan
perangkat pos & informatika
14. Program
penyelenggaraan
pos
dan
informatika
15. Program
pengembangan
aplikasi
informatika
16. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian

7.
Prioritas 7
Iklim Investasi Dan Iklim Usaha
Tema:
Peningkatan
investasi
melalui
perbaikan
kepastian
hukum,
penyederhanaan
prosedur,
perbaikan
sistem
informasi, dan pengembangan
kawasan ekonomi khusus (kek)
1. Program pembentukan hukum
2. Program
peningkatan
daya
saing
penanaman modal
3. Program pengelolaan pertanahan nasional
4. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5. Program
penyelenggaraan
pos
dan
informatika
6. Program dukungan manajemen dan tugas
teknis lainnya BKPM
7. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian
8. Program bina pembangunan daerah

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
9. Program
pengembangan
perdagangan
dalam negeri
10. Pengawasan, pelayanan, dan penerimaan
di bidang kepabeanan dan cukai
11. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi laut
12. Program peningkatan perdagangan luar
negeri
13. Program perwilayahan industri
14. Peningkatan dan pengamanan penerimaan
pajak
15. Program
sinkronisasi
kebijakan
ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam
rangka penciptaan lapangan kerja

7.
Prioritas 7
Iklim Investasi Dan Iklim Usaha
Tema:
Peningkatan
investasi
melalui
perbaikan
kepastian
hukum,
penyederhanaan
prosedur,
perbaikan
sistem
informasi, dan pengembangan
kawasan ekonomi khusus (kek)
16. Program pembentukan hukum
17. Program
peningkatan
daya
saing
penanaman modal
18. Program pengelolaan pertanahan nasional
19. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
20. Program
penyelenggaraan
pos
dan
informatika
21. Program dukungan manajemen dan tugas
teknis lainnya BKPM
22. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian
23. Program bina pembangunan daerah
24. Program
pengembangan
perdagangan
dalam negeri
25. Pengawasan, pelayanan, dan penerimaan
di bidang kepabeanan dan cukai
26. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi laut
27. Program peningkatan perdagangan luar
negeri

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
28. Program perwilayahan industri
29. Peningkatan dan pengamanan penerimaan
pajak
30. Program
sinkronisasi
kebijakan
ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam
rangka penciptaan lapangan kerja
8.
Prioritas 8
Energi
Tema:
Pencapaian
Ketahanan
Energi nasional yang menjamin
kelangsungan
pertumbuhan
nasional melalui restrukturisasi
kelembagaan
dan
optimasi
pemanfaatan
energi
alternatif
seluas-luasnya
1. Program
pengelolaan
listrik
dan
pemanfaatan energi
2. Program pengelolaan dan penyediaan
minyak dan gas bumi
3. Program pembinaan dan pengusahaan
mineral, batubara, panas bumi dan air
tanah
4. Program revitalisasi dan penumbuhan
basis industri manufaktur
5. Program peningkatan kemampuan iptek
untuk penguatan sistem inovasi nasional
6. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi
7. Program
penelitian,
penguasaan,
dan
pemanfaatan iptek
8. Program penelitian pengembangan dan
penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi
9. Program pengelolaan pertanahan nasional

9.
Prioritas 9
Lingkungan Hidup Dan
Pengelolaan Bencana
Tema:
Konservasi
dan
pemanfaatan lingkungan hidup
mendukung
pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan yang
keberlanjutan,
disertai
penguasaan
dan
pengelolaan
risiko
bencana
untuk
mengantisipasi perubahan iklim
1. Program pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup
2. Program pengembangan dan pembinaan
meteorologi, klimatologi dan geofisika
3. Program peningkatan fungsi dan daya
dukung DAS berbasis pemberdayaan
masyarakat
4. Program
konservasi
keanekaragaman
hayati dan perlindungan hutan
5. Program pengelolaan sumber daya laut,
pesisir, dan pulau-pulau kecil
6. Program
pengawasan
sumber
daya
kelautan dan perikanan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
7. Program penelitian dan pengembangan
iptek kelautan dan perikanan
8. Program
penelitian,
penguasaan,
dan
pemanfaatan iptek
9. Program survei dan pemetaan nasional
10. Program penanggulangan bencana
11. Peningkatan
kemampuan iptek untuk
penguatan sistem inovasi nasional
12. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi

10.
Prioritas 10
Daerah
Tertinggal,
Terdepan,
Terluar, Dan Pasca-konflik
Tema:
Pengutamaan
dan
penjaminan
pertumbuhan
di
daerah
tertinggal,
terdepan,
terluar
serta
keberlangsungan
kehidupan damai di wilayah
pasca-konflik.
1. Program percepatan pembangunan daerah
tertinggal
2. Program
penguatan
penyelenggaraan
pemerintahan umum
3. Program
pembangunan
kawasan
transmigrasi
4. Program pengembangan masyarakat dan
kawasan transmigrasi
5. Program survei dan pemetaan nasional
6. Program pengelolaan pertanahan nasional
7. Program peningkatan koordinasi bidang
politik, hukum dan keamanan

8. Program optimalisasi diplomasi terkait
dengan pengelolaan hukum dan perjanjian
internasional
9. Program manajemen pembangunan sarana
prasarana pertahanan
10. Program penggunaan kekuatan pertahanan
integratif
11. Program peningkatan mutu dan kesejah-
teraan pendidik dan tenaga kependidikan
12. Program
dukungan
manajement
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
13. Peningkatan
kemampuan iptek untuk
penguatan sistem inovasi nasional
14. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL

15. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi darat
16. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi udara
17. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi laut
18. Program pengelolaan sumber daya laut,
pesisir & pulau-pulau kecil
19. Program
pengawasan
sumber
daya
kelautan dan perikanan
20. Program
penyelenggaraan
pos
dan
telematika
21. Program pembinaan upaya kesehatan
22. Program
pengembangan
dan
pemberdayaan SDM kesehatan
23. Program pemberdayaan social

11.
Prioritas 11
Kebudayaan,
Kreativitas
Dan
Inovasi Teknologi
Tema: Pengembangan dan per-
lindungan kebhinekaan budaya,
karya seni, dan ilmu serta apre-
siasinya,
untuk
memperkaya
khazanah artistik dan intelektual
bagi tumbuh-mapannya jati diri
dan
kemampuan
adaptif
kompetitif bangsa yang disertai
pengembangan
inovasi,
ilmu
pengetahuan, dan teknologi yang
dilandasi
oleh
keunggulan
indonesia sebagai negara maritim
dan kepulauan.

1. Program pengembangan nilai budaya,
seni, dan perfilman
2. Program kesejarahan, kepurbakalaan, dan
permuseuman
3. Program pengembangan perpustakaan
4. Program pelayanan kepemudaan
5. Program pengembangan sumber daya
kebudayaan dan pariwisata
6. Peningkatan
kemampuan iptek untuk
penguatan sistem inovasi nasional
7. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi
8. Program
penelitian,
penguasaan,
dan
pemanfaatan iptek

12.
Prioritas Lainnya
Bidang Politik, Hukum, Dan
Keamanan
1. Program penelitian dan pengembangan
Dephan
2. Program pengembangan teknologi dan

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
industri pertahanan

3. Program penggunaan kekuatan pertahanan
integratif
4. Program dukungan kesiapan matra darat
5. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya BIN
6. Program
pengembangan
penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan keamanan
negara
7. Program
pengembangan
persandian
nasional
8. Program peningkatan sarana prasarana
Polri
9. Program penelitian dan pengembangan
teknologi kepolisian
10. Program pemberdayaan potensi keamanan
11. Program penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana
12. Program pembinaan kesatuan bangsa dan
politik
13. Program peningkatan koordinasi bidang
politik, hukum dan keamanan
14. Program peningkatan peran dan diplomasi
indonesia di bidang multilateral
15. Program peningkatan kualitas pelayanan
keprotokolan dan kekonsuleran
16. Peningkatan
kemampuan iptek untuk
penguatan sistem inovasi nasional
17. Program
pengkajian
dan
penerapan
teknologi
18. Program perlindungan dan pemenuhan
HAM
19. Program
pendidikan
dan
pelatihan
aparatur Mahkamah Agung
20. Program penyelesaian perkara Mahkamah
Agung

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
21. Program
peningkatan
manajemen
peradilan umum
22. Program
peningkatan
manajemen
peradilan agama
23. Program
peningkatan
manajemen
peradilan militer dan TUN
24. Program penanganan dan penyelesaian
perkara pidana khusus, pelanggaran ham
yang dan perkara tindak pidana korupsi
25. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
Kejaksaan RI

13.
Prioritas Lainnya
Bidang Perekonomian
1. Program
peningkatan
kerjasama
perdagangan internasional
2. Program peningkatan peran dan diplomasi
indonesia di bidang multilateral
3. Program
pemantapan
hubungan
dan
politik luar negeri serta optimalisasi
diplomasi di kawasan Asia Pasifik Dan
Afrika
4. Program
pemantapan
hubungan
dan
politik luar negeri serta optimalisasi
diplomasi di kawasan Amerika dan Eropa
5. Program revitalisasi dan penumbuhan
industri agro
6. Program pelayanan dan perlindungan
tenaga kerja indonesia (TKI) selama
proses penyiapan, pemberangkatan dan
kepulangan
7. Program peningkatan upaya pelayanan
dan perlindungan tenaga kerja indonesia
(TKI) di luar negeri

14.
Prioritas Lainnya
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Program
penyelenggaraan,
pembinaan,
dan pengelolaan haji dan umrah
2. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
kementerian kesehatan

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
3. Program
pengembangan
destinasi
pariwisata
4. Program
kesetaraan
gender
dan
pemberdayaan perempuan
5. Program perlindungan anak
6. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
kementerian agama
7. Program
pengembangan
pemasaran
pariwisata
8. Program pengembangan sumber daya
pariwisata
9. Program pelayanan kepemudaan
10. Program pembinaan dan pengembangan
olahraga
11. Program pembinaan olahraga prestasi

MENTERI DALAM NEGERI,

GAMAWAN FAUZI

www.djpp.depkumham.go.id