Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011 berlaku

Pasal 4

Pedoman
evaluasi
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD,
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD,
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD
dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum
dalam
Format
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
dan
Format
Keputusan Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
LAMPIRAN I :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
:
Tahun
TANGGAL
:
Agustus
PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD
SERTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD DAN
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN
PERUBAHAN APBD
A. Pendahuluan
Pasal 185 dan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan evaluasi rancangan peraturan daerah
tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD
provinsi oleh Menteri Dalam Negeri serta rancangan peraturan daerah tentang
APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD
atau
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD
kabupaten/kota oleh gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi. Amanat
ini dipertegas dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 47 dan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, serta lebih operasional dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman ini memberikan uraian tentang pelaksanaan evaluasi, yang meliputi
persiapan evaluasi, tatacara pelaksanaan evaluasi, serta cara penyusunan
laporan dan penyampaian hasil evaluasi, sehingga dapat dipahami dengan
jelas, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang dievaluasi maupun
pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi sebagai pelaksana evaluasi
sesuai jenjangnya. Dengan demikian evaluasi akan terselenggara secara
transparan dengan parameter yang diketahui dengan baik oleh kedua belah
pihak.
B. Tujuan
Pedoman
ini
bertujuan
untuk
memberikan
acuan
kepada
para
pejabat
Kementerian
Dalam
Negeri
maupun
pejabat
pemerintah
provinsi
dalam
mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah
tentang
penjabaran
perubahan
APBD,
sehingga
tujuan
evaluasi
dapat
tercapai, yaitu terdapatnya rancangan peraturan daerah tentang APBD atau
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD
dan
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD yang sinkron dengan
prioritas
dan
program
nasional,
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah
lainnya.
C. Sasaran Evaluasi
1. Memperoleh
data
dan
informasi
yang
akan
menjadi
dasar
dalam
mengevaluasi
provinsi,
kabupaten/kota
dalam
kaitannya
dengan
kepatuhan
penyusunan
dan
penetapan
rancangan
peraturan
daerah
tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD,
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD,
dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
2. Memperoleh
data
dan
informasi
yang
akan
menjadi
dasar
dalam
mengevaluasi provinsi, kabupaten/kota dalam kaitannya dengan substansi
dan
materi
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD,
rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD, rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran perubahan APBD.
D. Ruang lingkup evaluasi
Evaluasi
dilaksanakan
setelah
dokumen
evaluasi
dinyatakan
lengkap
berdasarkan berita acara penerimaan dokumen Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
1. Aspek
administrasi
yang
meliputi
identifikasi
kelengkapan
data
dan
informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah tentang
APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD,
dan
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
2. Aspek
legalitas
yang
meliputi
identifikasi
peraturan-peraturan
yang
melandasi
penyusunan
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD,
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD,
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD,
dan
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
3. Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan
materi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD,
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD,
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD,
dan
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, dengan
RKPD, KUA, dan PPAS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
4. Aspek substansi anggaran yang meliputi identifikasi keserasian antara
kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang dituangkan dalam pedoman
penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan, dan digunakan sebagai
acuan dalam penetapan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan
anggaran pembiayaan.
E. Evaluasi
1. Persiapan Evaluasi
a. Tim Evaluasi
1) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
bahwa
Direktorat
Jenderal
Keuangan
Daerah
(Ditjen
Keuangan
Daerah)
mempunyai
tugas
memfasilitasi
penyusunan
anggaran
daerah, termasuk melaksanakan evaluasi APBD provinsi.
2) Dalam
melaksanakan
evaluasi
APBD
provinsi,
Ditjen Keuangan
Daerah
dapat
melibatkan
pejabat
dan/atau
staf
dari
unsur
lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai tim evaluasi sesuai
kebutuhan.
3) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa gubernur selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan
kekuasaannya
dibidang
evaluasi
APBD
kabupaten/kota
kepada
Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Biro
Keuangan Sekretariat Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah.
4) Dalam melaksanakan evaluasi APBD kabupaten/kota, Badan/Dinas
Pengelola Keuangan Daerah atau Biro Keuangan Sekretariat Daerah
selaku SKPKD dapat melibatkan pejabat dan/atau staf dari unsur
lingkungan pemerintah provinsi bersangkutan sebagai tim evaluasi
sesuai kebutuhan.
5) Tim evaluasi adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi
untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
APBD,
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD,
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan
APBD. Tim evaluasi terdiri dari beberapa pejabat dan staf termasuk
yang ditugaskan menangani sekretariat dengan susunan seorang
koordinator dan anggota tim.
6) Segala
biaya
yang
dibutuhkan
oleh
tim
evaluasi
dalam
melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
untuk
tim
evaluasi
pusat
dan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tim evaluasi provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
b. Dokumen Evaluasi
1) Surat pengantar dari Kepala Daerah
2) Rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui
bersama
dan
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD.
3) Rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disertai dengan
dokumen evaluasi sebagai berikut:
a)
Persetujuan
bersama
antara
pemerintah
daerah
dan
DPRD
terhadap
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b)
KUA dan PPAS yang telah disepakati antara kepala daerah dan
pimpinan DPRD;
c)
risalah
sidang
jalannya
pembahasan
terhadap
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan
daerah tentang perubahan APBD;
d)
nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian
pengantar nota keuangan pada sidang DPRD; dan
e)
Daftar sinkronisasi dan sinergitas program/kegiatan dalam APBD
dengan prioritas dan program nasional untuk Provinsi, serta
prioritas
dan
program
Provinsi
dan
nasional
untuk
Kabupaten/Kota.
4) Rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada angka 2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi
yang terdiri dari:
a)
ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b)
ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan
organisasi;
c)
rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi,
pendapatan,
belanja
dan
pembiayaan;
d)
rekapitulasi
belanja
menurut
urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi, program dan kegiatan;
e)
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan
pemerintahan
daerah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
f)
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g)
daftar piutang daerah;
h)
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
i)
daftar
perkiraan
penambahan
dan
pengurangan
aset
tetap
daerah;
j)
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k)
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini;
l)
daftar dana cadangan daerah; dan
m) daftar pinjaman dan obligasi daerah.
5) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan
APBD sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilengkapi dengan
lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a)
ringkasan
penjabaran
APBD
atau
ringkasan
penjabaran
perubahan APBD; dan
b)
penjabaran APBD atau penjabaran perubahan APBD menurut
urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi,
program,
kegiatan,
kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan
pembiayaan.
6) Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
2), angka 3), angka 4) dan angka 5) disampaikan dalam 2 (dua)
rangkap.
7) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan
APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a)
untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b)
untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan
c)
untuk pembiayaan mencakup dasar hukum.
8) Dalam hal APBD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, maka
dokumen
evaluasi
adalah
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang APBD yang dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a)
ringkasan APBD;
b)
ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan
organisasi;
c)
rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d)
rekapitulasi
belanja
menurut
urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi, program dan kegiatan;
e)
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan
pemerintahan
daerah
dan
fungsi
dalam
kerangka
pengelolaan keuangan negara;
f)
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g)
daftar piutang daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
h)
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i)
daftar
perkiraan
penambahan
dan
pengurangan
aset
tetap
daerah;
j)
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k)
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l)
daftar dana cadangan daerah; dan
m) daftar pinjaman dan obligasi daerah.
9) Sekretariat tim evaluasi membuat Berita Acara atas penerimaan
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD
dan
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD serta
dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan.
10) Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
untuk provinsi atau Keputusan Gubernur untuk kabupaten/kota
dan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
dimaksud.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
a. Pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
evaluasi
dimaksudkan
untuk
meneliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi
sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi.
b. Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi
sebagaimana disebutkan pada point E.1.b. telah diterima oleh Tim
Evaluasi.
c. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan menemukan kekurangan atau
dokumen
evaluasi
tidak
lengkap,
maka
Tim
Evaluasi
segera
mengembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk
segera dilengkapi.
d. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung
kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang
lengkap.
3. Pelaksanaan Evaluasi
Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh empat tahapan utama
yaitu:
a. Evaluasi Administratif dan Legalitas
Evaluasi
administratif
dan
legalitas meneliti
beberapa hal
sebagai
berikut:
1) Kepatuhan
atas
penyampaian
dan
pendistribusian
rancangan
peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah
tentang
penjabaran
perubahan
APBD
kepada
pihak-pihak
yang
terkait;
2) Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
3) Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan peraturan
daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD;
4) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan
peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran perubahan APBD;
5) Kesesuaian
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan
daerah
tentang
perubahan
APBD
dengan
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
dan
sudah
dilampiri dengan:
a) ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b) ringkasan
APBD
menurut
urusan
pemerintahan
daerah
dan
organisasi;
c) rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi,
pendapatan,
belanja
dan
pembiayaan;
d) rekapitulasi
belanja
menurut
urusan
pemerintahan
daerah,
organisasi, program dan kegiatan;
e) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan
pemerintahan
daerah
dan
fungsi
dalam
kerangka
pengelolaan keuangan negara;
f)
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g) daftar piutang daerah;
h) daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i)
daftar
perkiraan
penambahan
dan
pengurangan
aset
tetap
daerah;
j)
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k) daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l)
daftar dana cadangan daerah; dan
m) daftar pinjaman dan obligasi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Langkah - Langkah Evaluasi
Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari :
1)
Surat pengantar kepala daerah;
2)
Rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya
dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
atau
rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
perubahan APBD beserta lampirannya;
3)
Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD;
4)
KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan
DPRD;
5)
Tanggal diterimanya dokumen evaluasi secara lengkap;
6)
Risalah
sidang
jalannya
pembahasan
terhadap
rancangan
peraturan daerah tentang APBD; dan
7)
Nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian
pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Langkah 2 :Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua
dokumen tersebut;
Langkah 3 :Teliti
dan
analisis
nomor,
tanggal
dan
kelengkapan
lampiran semua dokumen tersebut;
Langkah 4 :Bandingkan
tanggal
penyampaian
semua
dokumen
tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas
waktu penyampaian yang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah diperoleh persetujuan bersama;
Langkah 5 :Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4 di
atas.
b. Evaluasi Kebijakan APBD/Perubahan APBD.
Untuk
mengevaluasi
kebijakan
APBD,
dianalisis
Korelasi
dan
Konsistensi Antar Substansi Kebijakan APBD tersebut, dengan kegiatan
yang harus dilakukan sebagai berikut:
Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari :
1) Dokumen
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
tentang
Pedoman
Penyusunan
APBD
Tahun
Bersangkutan
utamanya mengenai prioritas pembangunan nasional;
serta
2) Dokumen KUA dan PPAS tahun bersangkutan;
Langkah 2 :
Teliti dan analisis: keterkaitan program pada KUA dan
rancangan
peraturan
daerah
APBD
dengan
program
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Nasional
untuk
Provinsi
serta
Program
Provinsi
dan
Nasional untuk Kabupaten/Kota;
Langkah 3 :
Teliti dan analisis KUA: proyeksi pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah;
Langkah 4 :
Teliti dan analisis PPAS: proporsi masing-masing bidang
urusan
pemerintah
daerah,
baik
wajib
dan
pilihan
terhadap pagu indikatif;
Langkah 5 :
Teliti dan analisis PPAS: proyeksi pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah;
Langkah 6 :
Teliti
dan
analisis
PPAS:
analisis
prioritas
program
menurut bidang urusan dan plafon anggaran;
Langkah 7 :
Bandingkan substansi semua dokumen tersebut, dengan
peraturan perundang-undangan yang terkait;
Langkah 8 :
Lakukan
analisis
Kebijakan
APBD/Perubahan
APBD
terkait kepentingan umum
peraturan yang lebih tinggi
dan peraturan daerah lainnya;
Langkah 9 :
Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 8
diatas
c. Evaluasi Substansi APBD/Perubahan APBD
Evaluasi substansi APBD dilakukan dengan cara menganalisis indikator
pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk surplus atau defisit
anggaran.
1. Evaluasi Anggaran Pendapatan
Pendapatan
daerah
berasal
dari
pendapatan
asli
daerah,
dana
perimbangan,
dan
lain-lain
pendapatan
yang
sah,
yang
dirinci
sebagai berikut:
a) pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah; retribusi daerah;
hasil usaha daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
b) dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
pajak; dana alokasi khusus; dan dana alokasi umum;
c) lain-lain pendapatan yang sah (meliputi bantuan dana kontijensi
penyeimbang dari pemerintah, jual aset dan hibah).
Selengkapnya
susunan
pendapatan
daerah
beserta
kode
rekeningnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Langkah evaluasi pendapatan.
Langkah 1 :
menganalisis
apakah
peraturan
daerah
tentang
sumber-sumber
pendapatan
asli
daerah
telah
dicantumkan.
Langkah 2 :
menganalisis
apakah
penempatan
pos
pendapatan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah 3 :
menganalisis
apakah
terdapat
pemungutan
pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah
yang sudah dibatalkan
Langkah 4 :
teliti dan analisis mengenai: (a) Jumlah keseluruhan
anggaran
pendapatan
apakah
sudah
berdasarkan
perhitungan yang tepat dan data pendukung yang
akurat,
(b)
Persentase
pendapatan
masing-masing
urusan terhadap jumlah pendapatan, (c) Persentase
objek
pendapatan
terhadap
total
pendapatan,
kelompok, dan jenis pendapatan;
Langkah 5 :
simpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil
langkah 1 s/d 4 di atas.
2. Evaluasi Anggaran Belanja
a. Evaluasi
anggaran
belanja
dilakukan
dengan
menganalisis
pengeluaran
belanja
dari
tahun
berkenaan
dengan
tahun
sebelumnya
yang
berkaitan
dengan
urusan
wajib,
seperti
pendidikan,
kesehatan,
dan
pekerjaan
umum
(infrastruktur)
sejalan dengan prioritas program nasional.
b. Evaluasi
anggaran
belanja
dilakukan
untuk
melihat
apakah
rencana belanja yang dianggarkan tidak bertentangan dan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah rencana belanja tidak
menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran,
tidak
sesuai
dengan
standar
biaya
yang
ditentukan,
telah
memperhatikan azas-azas kepatutan.
d. Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah penyajian informasi
anggaran
belanja
telah
sesuai
dengan
peraturan
perundang
undangan yang strukturnya meliputi belanja langsung dan tidak
langsung. Kemudian setiap kelompok belanja dirinci menurut jenis
belanja. Setiap jenis belanja dirinci menurut objek belanja. Setiap
objek belanja dirinci menurut rincian objek belanja.
Langkah Evaluasi Anggaran Belanja :
Langkah 1 :
Dapatkan dokumen Lampiran III rancangan peraturan
daerah tentang APBD mengenai rincian APBD;
Langkah 2 :
Teliti dan analisis mengenai pos anggaran belanja: (a)
DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (c) Kepala Daerah dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Wakil Kepala Daerah, (d) SKPKD (terutama pada pos;
hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan), dan (e)
SKPD (terutama pada pos; Pendidikan, Kesehatan dan
ke-PU-an); apakah sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Langkah 3 :
Teliti
dan
analisis
apabila
ditemukan
adanya
pemborosan, duplikasi anggaran dan ketidaksesuaian
dengan azas kepatutan;
Langkah 4 :
Teliti dan analisis bahwa belanja sudah dialokasikan
berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan dan
apakah ada anggaran belanja yang dialokasikan untuk
urusan yang bukan kewenangannya;
Langkah 5 :
Teliti dan analisis mengenai apakah alokasi anggaran
belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan
pekerjaan
umum
(infrastruktur),
sejalan
dengan
prioritas dan kebijakan nasional;
Langkah 6 :
Teliti dan analisis apakah terdapat kesalahan dan
ketidaksesuaian
penganggaran
dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya;
Langkah 7 :
Teliti
dan
analisis
apakah
program
kegiatan
yang
dilakukan
lebih
dari
(satu)
tahun
anggaran
(multiyears) telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
Langkah 8 :
Simpulkan catatan secara narasi atas langkah 1 s/d 7
di atas.
3. Evaluasi Anggaran Pembiayaan.
Evaluasi terhadap anggaran pembiayaan akan meliputi:
a. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang jenis-
jenis pembiayaan;
b. penerapan azas-azas anggaran pembiayaan; dan
c. penyajian informasi anggaran pembiayaan.
Secara khusus dalam evaluasi pembiayaan dievaluasi porsi jenis
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terhadap bagian
dan kelompok pengeluaran pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Langkah evaluasi pembiayaan:
Langkah 1 :
Dapatkan dokumen Lampiran rancangan peraturan
daerah tentang APBD mengenai rincian APBD;
Langkah 2 :
Teliti dan analisis mengenai upaya yang dilakukan
pemerintah daerah untuk menutup defisit. Sumber-
sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit
tersebut;
Langkah 3 :
Teliti
dan
analisis
mengenai
upaya
yang
akan
dilakukan pemerintah daerah dalam memanfaatkan
surplus;
Langkah 4 :
Teliti
dan
analisis
apakah
untuk
pengeluaran
pembiayaan
tertentu,
seperti
pembentukan
dana
cadangan,
penyertaan
modal,
dan
lainnya
telah
ditetapkan dengan peraturan daerah;
Langkah 5 :
Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis
apakah
Sisa
Lebih
Perhitungan
Anggaran
Tahun
Sebelumnya (SiLPA) telah ditetapkan dengan peraturan
daerah;
Langkah 6 :
Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis
apakah Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan (SILPA)
telah digunakan seluruhnya;
Langkah 7 :
Teliti
dan
analisis
peranan
jenis
penerimaan
pembiayaan
daerah
terhadap
kelompok
dan
total
pembiayaan:
(a)
Jumlah
pembiayaan
daerah,
(b)
Jumlah
persentase
dari
pembiayaan,
(c)
Jumlah
persentase dari kelompok pembiayaan;
Langkah 8 :
Simpulkan catatan secara narasi atas langkah 1 s/d 7
di atas.
d. Klarifikasi dan Pembahasan
Apabila dari dokumen evaluasi yang diterima masih terdapat data dan
informasi yang diperlukan dalam rangka menyimpulkan hasil evaluasi,
maka dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi untuk
pemerintah dan kab/kota untuk provinsi yang terkait.
3. Hasil Evaluasi
Setelah
selesai
melaksanakan
evaluasi
rancangan
peraturan
daerah
tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD,
Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan keputusan gubernur
untuk kabupaten/kota.
Laporan
hasil
evaluasi
dimaksudkan
untuk
menyampaikan
temuan
analisis
terhadap
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD
atau
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan
peraturan
kepala
daerah
tentang
penjabaran
APBD
atau
rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagai
umpan
balik
kepada
pemerintah
daerah
untuk
melakukan
penyempurnaan.
Lebih
jauh,
laporan
ini
juga
diharapkan
dapat
memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempertajam penetapan prioritas
program
dan
kegiatan
pemerintah
daerah,
serta
mempertajam
dan
mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Laporan hasil evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan
informasi mengenai: (a) evaluasi atas kebijakan APBD/perubahan APBD,
dan (b) evaluasi atas substansi APBD/perubahan APBD.
Laporan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD
atau rancangan peraturan daerah provinsi tentang perubahan APBD dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD atau rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan
kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi dengan tembusan kepada:
a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
sedangkan laporan hasil evaluasi oleh gubernur terhadap rancangan
peraturan
daerah
kabupaten/kota
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan
daerah
kabupaten/kota
tentang
perubahan
APBD
dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau
rancangan
peraturan
bupati/walikota
tentang
penjabaran
perubahan
APBD berupa Keputusan Gubernur disampaikan kepada Bupati/Walikota
dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah;
c. Inspektur Provinsi;
4. Pelaporan
a. Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota
tentang
APBD
atau
rancangan
peraturan
daerah
kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri
Dalam Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
b.
Penyampaian
laporan
hasil
evaluasi
tersebut
meliputi
Keputusan
Gubernur dan informasi APBD kepada Menteri Dalam Negeri dengan
surat pengantar Sekretaris Daerah Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
LAMPIRAN II :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
:
Tahun
TANGGAL
:
Agustus
FORMAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPUTUSAN GUBERNUR
I. Format Keputusan Menteri Dalam Negeri
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR ........TAHUN .........
TENTANG
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI…… TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......
DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR …… TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ..........
ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI……
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN ....... DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR ……
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN .........
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
: a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 185 Undang-Undang Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah,
Pasal
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
dan
Pasal
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi …….. tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ...... dan
Rancangan Peraturan Gubernur ……… tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
………….. atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ……..
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
Tahun Anggaran ...... dan Rancangan Peraturan Gubernur
……… tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
…………..,
perlu
dievaluasi
agar
tidak
bertentangan
dengan
kepentingan
umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
peraturan daerah lainnya;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi
.......
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran …….. dan Rancangan Peraturan
Gubernur ........... tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ……. atau Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
tentang
Hasil
Evaluasi
Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi ....... tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …….. dan
Rancangan Peraturan Gubernur ........... tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran …….;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor.....Tahun.......tentang
Pembentukan
Provinsi
………..
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun......Nomor....,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor.....);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
UndangUndang
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
Nomor
130,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Kedudukan
Keuangan
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
137,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
140,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4592);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah,
dan
Informasi
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan
Peraturan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Tentang
Tata
Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
20. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ....Tahun
....tentang
Pedoman
Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran .....;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU :
Hasil
Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
..................... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran …… dan Rancangan Peraturan Gubernur ………
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran … atau Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah
Provinsi
.....................
tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
……
dan
Rancangan
Peraturan
Gubernur
………
tentang
Penjabaran
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran … sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Gubernur bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan dan
penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ……
tentang
APBD
Tahun
Anggaran
…………..
atau
Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi …… tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran …………..berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas
paling
lambat
(tujuh)
hari
terhitung
sejak
diterimanya
Keputusan Menteri ini.
KETIGA
:
Dalam
hal
Gubernur
dan
DPRD
tidak
menindaklanjuti
hasil
evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi
……….
tentang
APBD
Tahun
Anggaran
………….dan
Rancangan
Peraturan
Gubernur
………….
atau
Rancangan
Peraturan
Daerah
Provinsi
……….
tentang
Perubahan
APBD
Tahun Anggaran ………….dan Rancangan Peraturan Gubernur
…………. tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran
……………… menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
akan dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri, sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBD Tahun Anggaran……..
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
NAMA JELAS
Tembusan:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
LAMPIRAN: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
:
TANGGAL :
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI .............
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN …….. DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR ........ TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN MENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN …. ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI........ TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …… DAN RANCANGAN PERATURAN
GUBERNUR ............ TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ……..
A. KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum antara lain berisi tentang:
1. Hasil evaluasi konsistensi program dan kegiatan pada Rancangan APBD
dengan program Nasional untuk Provinsi serta Program Provinsi dan
Nasional untuk Kabupaten/Kota;
2. Hasil evaluasi kesesuaian pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD
dengan KUA dan PPAS;
3. Analisis prioritas program menurut bidang urusan, plafon anggaran dan
proporsi alokasi dana terhadap pagu indikatif;
B. PENDAPATAN
Pendapatan antara lain berisi tentang:
1. Penegasan kesesuaian pendapatan daerah yang disajikan dalam APBD
dengan
peraturan
perundang-undangan
dan
memuat
dasar
hukum
pemungutannya;
2. Penilaian kesesuaian penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
3. Penilaian kesesuaian pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan
peraturan daerah yang telah dibatalkan;
4. Informasi tentang permasalahan pendapatan yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
C. BELANJA
Belanja antara lain berisi tentang:
1. Penilaian kesesuaian belanja daerah yang disajikan dalam APBD dengan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
peraturan
perundang-undangan,
seperti
kesesuaian
dengan
standar
satuan harga;
2. Penilaian apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan
ketidaksesuaian dengan azas kepatutan;
3. Penilaian ada tidaknya anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan
yang bukan kewenangan dan tugas pokok dan fungsinya;
4. Penilaian ada tidaknya kesalahan dan ketidaksesuaian penganggaran
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya.
5. Penilaian kesesuaian program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran (multiyears) dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Informasi tentang permasalahan belanja daerah yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
7. Sinergitas dan sinkronisasi dalam pengalokasian belanja daerah untuk
mendukung prioritas pembangunan nasional;
D. PEMBIAYAAN
Pembiayaan antara lain berisi tentang:
1. Penilaian kesesuaian pembiayaan yang disajikan dalam APBD dengan
peraturan perundang-undangan;
2. Penilaian upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit
atau memanfaatkan surplus;
3. Penilaian apakah penerimaan pembiayaan tertentu seperti pinjaman telah
didasarkan pada peraturan perundang-undangan;
4. Penilaian
apakah
untuk
pengeluaran
pembiayaan
tertentu
seperti
pembentukan
dana
cadangan,
penyertaan
modal
dan
lainnya
telah
ditetapkan dengan peraturan daerah;
5. Penegasan pada saat evaluasi Perubahan APBD, SiLPA telah ditetapkan
dengan peraturan daerah dan SILPA telah digunakan seluruhnya;
6. Informasi tentang permasalahan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
E. LAIN-LAIN
Lain-lain berisi tentang :
1. Informasi mengenai hal-hal lain diluar kebijakan umum, pendapatan,
belanja dan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan
perda APBD;
2. Apabila
hasil
evaluasi
telah
ditindaklanjuti,
maka
gubernur
dapat
menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD atau peraturan daerah tentang perubahan APBD
dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
NAMA JELAS
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
II. Format Keputusan Gubernur
GUBERNUR ............
KEPUTUSAN GUBERNUR
NOMOR .................TAHUN .........
TENTANG
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
..........TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN ............ DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA
.................. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ..........TENTANG PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ............
DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA .................. TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN ..........
GUBERNUR ...........,
Menimbang
: a.
bahwa
sebagai
pelaksanaan
Pasal
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan

Pasal 111

Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota........
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran …….. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
…… tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran ….. atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota....... tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ….. dan
Rancangan
Peraturan
Bupati/Walikota
……
tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran ….., perlu dievaluasi agar tidak
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
bertentangan
dengan
kepentingan
umum,
peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah
lainnya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a
perlu
menetapkan
Keputusan
Gubernur
tentang
Hasil
Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
….
Tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
….
dan
Rancangan
Peraturan
Bupati/Walikota.......
tentang
Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
…..
atau
Keputusan
Gubernur
tentang
Hasil
Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …. Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran
. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota......
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran ………..;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor ……
Tahun
tentang Pembentukan
Kabupaten/ Kota ……. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun.....Nomor...., Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor.....);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggungjawab
Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
7.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
8.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Kedudukan
Keuangan
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
90,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4416)
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4592);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
19,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4693);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Tentang
Tata
Tertib
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5104);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
18. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan
Presiden
Nomor
Tahun
tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ….Tahun ….. tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran......
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU
:
Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …….
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
….
dan
Rancangan
Peraturan
Bupati/Walikota
.........
tentang
Penjabaran
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
……. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran …. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
......... tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran …...……sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur
ini.
KEDUA
:
Bupati/Walikota
bersama
DPRD
supaya
segera
melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota …….. tentang APBD
Tahun
Anggaran
…….. atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ……..
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran ……..berdasarkan hasil
evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya Keputusan ini.
KETIGA
:
Dalam hal Bupati/Walikota dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil
evaluasi
dan
tetap
menetapkan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota ……. tentang APBD Tahun Anggaran ………………
dan
Rancangan
Peraturan
Bupati/Walikota
...........tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran ...... atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota ……. tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran ……………… dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
........... tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran ......
menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota akan
dilakukan
pembatalan
oleh
Gubernur,
sekaligus
menyatakan
berlakunya pagu APBD Tahun Anggaran .........
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ..............
pada tanggal .......
GUBERNUR ………….,
Ttd.
NAMA JELAS.
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan;
2. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ...................
3. Inspektur Provinsi .........................
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
LAMPIRAN: KEPUTUSAN GUBERNUR ......................
NOMOR
:
TANGGAL :
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
..................... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN …… DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA
.............. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN ….ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ..................... TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN …… DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA ..............
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN ….
A. KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum antara lain berisi tentang:
1. Hasil evaluasi konsistensi program dan kegiatan pada Rancangan APBD
dengan program Nasional untuk Provinsi serta Program Provinsi dan
Nasional untuk Kabupaten/Kota;
2. Hasil evaluasi kesesuaian pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD
dengan KUA dan PPAS termasuk penyebab dan alasan ketidaksesuaian;
3. Analisis prioritas program menurut bidang urusan, plafon anggaran dan
proporsi alokasi dana terhadap pagu indikatif;
4. Pernyataan tentang keserasian kepentingan publik dengan kepentingan
aparatur dan penegasan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
B. PENDAPATAN
Pendapatan antara lain berisi tentang:
1. Penegasan kesesuaian pendapatan daerah yang disajikan dalam APBD
dengan
peraturan
perundang-undangan
dan
memuat
dasar
hukum
pemungutannya;
2. Penilaian kesesuaian penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
3. Penilaian kesesuaian pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan
peraturan daerah yang telah dibatalkan;
4. Informasi tentang permasalahan pendapatan yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
C. BELANJA
Belanja antara lain berisi tentang:
1. Penegasan kesesuaian belanja daerah yang disajikan dalam APBD dengan
kriteria dan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan, seperti penganggaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah
dan Bagi Hasil Pajak serta Belanja Bantuan Keuangan, kesesuaian dengan
standar satuan harga;
2. Penilaian apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan
ketidaksesuaian dengan azas kepatutan;
3. Penilaian ada tidaknya anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan
yang bukan kewenangannya;
4. Penilaian ada tidaknya kesalahan dan ketidaksesuaian penganggaran
terkait dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, kelompok belanja, jenis
dan objek belanja dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya dan
peraturan lainnya;
5. Penilaian kesesuaian program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran (multiyears) dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Informasi tentang permasalahan belanja daerah yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
7. Sinergitas dan sinkronisasi dalam pengalokasian belanja daerah untuk
mendukung prioritas pembangunan nasional;
D. PEMBIAYAAN
Pembiayaan antara lain berisi tentang:
1. Penegasan kesesuaian pembiayaan yang disajikan dalam APBD dengan
peraturan perundang-undangan;
2. Penilaian upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit
atau memanfaatkan surplus;
3. Penilaian apakah penerimaan pembiayaan tertentu seperti pinjaman telah
didasarkan pada peraturan perundang-undangan;
4. Penilaian
apakah
untuk
pengeluaran
pembiayaan
tertentu
seperti
pembentukan
dana
cadangan,
penyertaan
modal
dan
lainnya
telah
ditetapkan dengan peraturan daerah;
5. Penegasan pada saat evaluasi Perubahan APBD, SiLPA telah ditetapkan
dengan peraturan daerah dan SILPA telah digunakan seluruhnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.525
6. Informasi tentang permasalahan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti
sebelum penetapan perda APBD;
E. LAIN-LAIN
Lain-lain berisi tentang :
1. Informasi mengenai hal-hal lain diluar kebijakan umum, pendapatan,
belanja dan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan
perda APBD;
2. Apabila hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat
menetapkan
peraturan
daerah
tentang
APBD
dan
peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau peraturan daerah tentang
Perubahan
APBD
dan
peraturan
bupati/walikota
tentang
Penjabaran
Perubahan APBD.
GUBERNUR ,
NAMA JELAS
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id