Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan
Pengawasan
adalah
rencana
pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang
meliputi
fokus,
sasaran
dan
jadwal
pelaksanaan
pengawasan.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan
secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2018, No.613
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Pasal 1
Pasal 2
Kebijakan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaan.
Pasal 3
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun
berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja
mencegah korupsi.
Pasal 4
(1) Uraian
kegiatan,
sasaran
dan
fokus
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan
huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai
Rencana
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Tahun 2019.
Pasal 5
(1) Pendanaan
pelaksanaan
Kebijakan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam
rangka
pendanaan
kegiatan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sesuai
dengan
kewenangannya,
kepala
daerah
wajib
mencantumkan kegiatan pengawasan dimaksud ke dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Pasal 6
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat
belum
terbentuk,
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
di
daerah
kabupaten/kota
dilaksanakan
oleh
Perangkat
Daerah
provinsi
yang
mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan
mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Pasal 7
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.613
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.613
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
DAERAH TAHUN 2019
URAIAN KEGIATAN, SASARAN DAN FOKUS PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019
I. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:
1. bimbingan teknis pemeriksaan investigatif;
2. bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (probity
advice); dan
3. bimbingan teknis penerapan sistem manajemen resiko.
B. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:
1. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. operasionalisasi sapu bersih pungutan liar;
4. pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah; dan
5. kegiatan asistensi lainnya.
C. Kegiatan reviu, meliputi:
1. reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
2. reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
4. reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
5. reviu laporan kinerja;
6. reviu penyerapan anggaran;
7. reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa; dan
8. kegiatan reviu lainnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.613
D. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:
1. tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
2. tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP;
3. dana desa;
4. dana Bantuan Operasional Sekolah;
5. aksi pencegahan korupsi evaluasi SPIP;
6. penilaian mandiri reformasi birokrasi;
7. penanganan laporan gratifikasi;
8. penanganan Whistle Blower System;
9. penanganan benturan kepentingan;
10. penilaian internal zona integritas;
11. verifikasi LHKPN/LHKASN;
12. verifikasi
pelaporan
Rencana
Aksi
Daerah
Pencegahan
dan
Pemberantasan Korupsi;
13. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
14. perencanaan dan pengganggaran responsif gender; dan
15. pelayanan publik.
E. Kegiatan pemeriksaan, meliputi:
1.
kinerja; dan
2.
dengan tujuan tertentu.
II. SASARAN PENGAWASAN
A. Pengawasan umum, dengan sasaran:
1. perencanaan dan penganggaran daerah;
2. pajak dan retribusi daerah;
3. hibah dan bantuan sosial;
4. pengadaan barang dan jasa;
5. perizinan dan non perizinan; dan
6. perjalanan dinas.
B. Pengawasan teknis, dengan sasaran:
1. capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur
dan kriteria urusan pemerintahan daerah provinsi; dan
2. capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur
dan kriteria urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2018, No.613
III. FOKUS PENGAWASAN
A. Pengawasan Umum, dengan fokus:
1. Perencanaan dan penganggaran daerah, meliputi:
a. implementasi e-planning dan e-budgeting;
b. ketaatan perencanaan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (konsistensi dan ketepatan waktu);
c. capaian target Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. transparansi (Sistem Informasi keuangan dan pembangunan
Daerah);
e. ketepatan waktu tahapan dan penetapan peraturan daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Pajak dan retribusi daerah, meliputi:
a. penetapan target pendapatan dari pajak dan retribusi;
b. bagi hasil pajak daerah;
c. capaian target, pemberian insentif kepada instansi pemungut; dan
d. sumbangan pihak ketiga.
3. Hibah dan bantuan sosial, meliputi:
a. verifikasi dan penetapan penerima hibah dan bantuan sosial;
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan hibah dan
bantuan sosial;
c. pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial.
4. Pengadaan barang dan jasa, meliputi:
a. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. implementasi e-procurment dan e-katalog; dan
c. kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
5. Perizinan dan non perizinan sektor mineral dan batu bara,
perkebunan dan kehutanan, meliputi:
a. inventarisasi izin yang dikeluarkan;
b. pemenuhan persyaratan pemberian izin (kesesuaian dengan tata
ruang, analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas,
keputusan izin lingkungan, dan SOP); dan
c. kewajiban
pemegang
izin
(jaminan
finansial:
pelaksanaan,
reklamasi, pasca tambang dan penutupan tambang).
6. Perjalanan dinas, meliputi:
a. tertib administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas ke
luar negeri kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
b. rasio anggaran perjalanan dinas terhadap APBD; dan
c. analisis kewajaran standar biaya satuan perjalanan dinas.
B. Pengawasan Teknis, dengan fokus:
1. Capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur
dan kriteria urusan pemerintahan didaerah provinsi, meliputi:
a. Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, dengan prioritas:
1) program indonesia pintar;
2) pendidikan karakter;
3) peningkatan kompetensi guru;
4) pendidikan vokasi/kejuruan; dan
5) impelementasi Kurikulum 2013.
b. Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan prioritas:
1) program eliminasi TBC;
2) program peningkatan mutu dan cakupan imunisasi;
3) program penurunan stunting;
4) program pencegahan fraud JKN;
5) program pengawasan nusantara sehat;
6) program ketersediaan obat esensial; dan
7) dana alokasi khusus bidang kesehatan.
c. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
dengan prioritas:
1) pengawasan dan pengendalian penataan ruang;
2) pemenuhan
kebutuhan
air
minum
curah
untuk
sistem
penyediaan air minum regional lintas kabupaten/kota;
3) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik dengan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) regional
lintas kabupaten/kota;
4) percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana
Rinci Tata Ruang Daerah;
5) percepatan
pengintegrasian
Kawasan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
dan/atau disusun dalam Peraturan Daerah tersendiri; dan
6) percepatan pengintegrasian Program Strategis Nasional ke dalam
Rencana Tata Ruang Daerah.
d. Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perumahan
dan
Kawasan
Pemukiman, dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) Dana Tugas Pembantuan untuk melaksanakan rehabilitasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi dalam rangka ketahanan pangan;
2) Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan untuk kondisi mantap;
3) Program sanitasi, sanimas, penataan lingkungan bebas dari
kumuh; dan
4) Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
e. Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
serta Perlindungan Masyarakat, dengan prioritas:
1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi;
2) penguatan kelembagaan ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
3) pelayanan
prima
ketentraman,
ketertiban
umum
dan
perlindungan masyarakat;
4) pemeliharaan stabilitas wilayah/lingkungan;
5) penegakan Peraturan Daerah;
6) rencana penanggulangan bencana;
7) mitigasi/pencegahan bencana; dan
8) pemetaan rawan kebakaran.
f. Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dengan prioritas:
1) percepatan penanggulangan kemiskinan;
2) subsidi beras sejahtera menjadi Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT);
3) Program Keluarga Harapan (PKH);
4) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
5) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE), E-Warong PKH, Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (PBI-JKN); dan
6) cakupan rumah tangga miskin dengan program-program sosial
yang berbeda.
g. Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, dengan prioritas:
1) peningkatan usaha produktif yang menerapkan teknologi tepat
guna;
2) penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah
provinsi;
3) pengembangan Balai Latihan Kerja yang kredibel (BLK);
www.peraturan.go.id
2018, No.613
4) pengembangan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang
kredibel;
5) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri (pra
dan purna); dan
6) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/kota
(UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK).
h. Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak, dengan prioritas:
1) pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender
dan anak;
2) pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga
pemerintah tingkat daerah Provinsi;
3) pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan
para pihak lingkup daerah Provinsi dan daerah lintas daerah
Kabupaten/Kota;
4) peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
Gender (KG) dan hak anak tingkat daerah Provinsi dan lintas
daerah Kabupaten/Kota;
5) pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Tingkat daerah
Provinsi; dan
6) pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para
pihak
lingkup
daerah
Provinsi
dan
lintas
daerah
Kabupaten/Kota.
i. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, dengan prioritas:
1) pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan
dengan peningkatan produksi pangan pokok;
2) stabilisasi harga bahan pangan;
3) peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan termasuk
petani, nelayan dan pembudidaya ikan Kawasan Mandiri
Pangan (KMP);
4) penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian
pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah
provinsi; dan
5) penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya
sesuai kebutuhan Daerah provinsi dalam rangka stabilisasi
pasokan dan harga pangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.613
j. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan, dengan prioritas:
1) pelaksanaan
pengelolaan
biaya
operasional
dan
biaya
pendukung (BOBP) dalam rangka pelaksanaan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
2) pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL);
3) legalisasi
aset
Tanah
Obyek
Reformasi
Agraria
(TORA)/redistribusi tanah 3,9 Juta Hektar Area; dan
4) pemberian izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah.
k. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, dengan prioritas:
1) pelaksanaan
Lingkungan
Hidup
Strategis
(KLHS)
dalam
penyusunan atau evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
2) pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan mitigasi
perubahan iklim untuk mendorong penurunan emisi GRK yang
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan
Emisi GRK, kontribusi nasional perubahan iklim (national
determined contribution) di tingkat provinsi, serta pelaksanaan
adaptasi perubahan iklim untuk meningkatkan ketahanan
terhadap bencana akibat perubahan iklim;
3) pelaksanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan (air, udara dan
tutupan lahan) untuk pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan
Hidup (IKLH);
4) pengelolaan persampahan dalam rangka menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
5) melaksanakan
kebijakan
penyelenggaraan
pencegahan,
pengawasan,
pengamanan,
penanganan
pengaduan,
penyidikan, penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya
dalam menerapkan hukum administrasi, perdata dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup pencegahan, penanggulangan
dan pemulihan pencemaran kerusakan lingkungan hidup lintas
daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi.
l. Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) penyediaan database kependudukan nasional yang akurat
untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik,
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
2) penyediaan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4)
untuk
mendukung
penyelenggaraan
Pemilihan
Umum/Pemilihan Kepala Daerah serentak;
3) pengendalian dan keamanan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan; dan
4) pelaksanaan pemantauan persediaan jumlah blangko E-KTP.
m. Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, dengan prioritas:
1) program pengembangan produk unggulan desa;
2) program pembangunan embung desa;
3) program pengembangan badan usaha milik desa;
4) program pembangunan sarana olahraga desa;
5) dana dekonsentrasi;
6) dana desa.
n. Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga Berencana, dengan prioritas:
1) peningkatan Peserta Keluarga Berencana (KB) Aktif Tambahan
(Additional Users);
2) peningkatan ketahanan keluarga dan remaja;
3) terimplementasikannya
kebijakan
pengendalian
penduduk
dalam perencanaan pembangunan; dan
4) pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berencana
(KB).
o. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, dengan prioritas:
1) pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B; dan
2) pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian
pelabuhan pengumpan regional; dan
3) Pengujian kendaraan bermotor.
p. Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika,
dengan prioritas:
1) penyediaan informasi publik pemerintah daerah;
2) penyelenggaraan komunikasi publik resmi pemerintah daerah;
3) penjaminan kedaulatan informasi pemerintah daerah;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
4) peningkatan
efektifitas
dan
efisiensi
penyelenggaraan
pemerintah daerah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK).
q. Urusan
Pemerintahan
Bidang
Koperasi,
Usaha
Kecil
dan
Menengah, dengan prioritas:
1) pelaksanaan pendataan koperasi dan UMKM;
2) pengembangan akses pemasaran produk koperasi dan UMKM
dan penguatan akses permodalan koperasi dan UMKM;
3) peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan koperasi dan
UMKM;
4) peningkatan iklim usaha koperasi dan UMKM; dan
5) pengawasan koperasi.
r. Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal, dengan prioritas
pemanfaatan system informasi dalam bentuk aplikasi Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
(SPIPISE) dalam penerbitan perizinan dan non perizinan oleh PTSP,
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan
Bebas dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
s. Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, dengan
prioritas:
1) peningkatan
partisipasi
pemuda
dalam
pembangunan
di
provinsi; dan
2) peningkatan budaya dan prestasi olahraga di provinsi.
t. Urusan Pemerintahan Bidang Statistik, dengan prioritas:
1) implementasi penyelenggaran statistik sektoral oleh pemerintah
daerah mengacu kepada norma, standar, prosedur dan kriteria
(NSPK); dan
2) penyediaan data statistik sektoral oleh pemerintah daerah untuk
mendukung penyediaan data sasaran pembangunan dan
indikator SDG dan dalam rangka mendukung sensus penduduk
2020.
u. Urusan Pemerintahan Bidang Persandian, dengan prioritas:
1) pendidikan dan pelatihan bidang persandian dan diklat
sandiman;
2) penyediaan
dan
pemanfaatan
alat
pendukung
utama
persandian; dan
3) pemanfaatan aplikasi persandian (sertifikat elektronik).
www.peraturan.go.id
2018, No.613
v. Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan, dengan prioritas:
1) pelestarian cagar budaya dan revitalisasi cagar budaya;
2) revitalisasi museum;
3) revitalisasi taman budaya; dan
4) fasilitasi komunitas budaya.
w. Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, dengan prioritas:
1) literasi informasi dan gerakan membaca di Sekolah SMP, SMA,
SMK (Kejuruan) dan SLB;
2) pelayanan perpusatakaan;
3) pembinaan perpustakaan;
4) promosi/pemasyarakatan gemar membaca; dan
5) pelestarian karya cetak dan karya rekam.
x. Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan, dengan prioritas:
1) ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang
kearsipan dalam penetapan kebijakan kearsipan;
2) program kearsipan;
3) pengolahan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun;
4) penyusutan arsip;
5) pengelolaan arsip statis;
6) sumber daya manusia kearsipan;
7) kelembagaan kearsipan; dan
8) prasarana dan sarana kearsipan.
y. Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan
prioritas:
1) penetapan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (RZWP3K);
2) target pencadangan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil;
3) perizinan usaha perikanan tangkap;
4) pendataan kapal perikanan;
5) pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6) perizinan unit pengolahan ikan.
z. Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, dengan prioritas:
1) pengembangan destinasi pariwisata;
2) pengembangan pemasaran pariwisata;
3) pengembangan industri pariwisata;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
4) pengembangan, penyelenggaraan, dan peningkatan; dan
5) pengembangan Ekonomi Kreatif.
aa. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan prioritas:
1) penataan prasarana pertanian;
2) optimalisasi lahan;
3) pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan yang terdapat
pada lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten dan 1 (satu) Daerah
provinsi, pengawasan benih ternak, pakan, HPT dan obat
hewan, pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit
ternak dan hijauan pakan ternak lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) Daerah provinsi; dan
4) pengawasan peredaran sarana pertanian, penataan prasarana
pertanian.
bb. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, dengan prioritas:
1) penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kehutanan tingkat
Provinsi sebagai pedoman dan arah bagi pemerintah provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota
masyarakat,
pelaku
usaha,
lembaga dalam penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan
efisien;
2) pemantapan kawasan hutan guna mendukung program
pemerintah
dalam
RPJMN
2015-2019
termasuk
terkait
penyelesaian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari
kawasan hutan;
3) pembinaan dan evaluasi pemanfaatan hutan di kawasan hutan
produksi dan hutan lindung, terhadap pemanfaatan kawasan
hutan, hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan, dan
jasa lingkungan kecuali pemanfatan penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon;
4) pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan untuk
menjaga
hutan,
hasil
hutan,
kawasan
hutan
dan
lingkungannya sehingga fungsi hutan tercapai secara optimal
dan berkelanjutan;
5) peningkatan akses masyarakat setempat dalam mengelola
kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian
fungsi hutan serta dinamika sosial budaya melalui Perhutanan
Sosial dengan cara 5 (lima) skema, yaitu Hutan Desa (HD),
www.peraturan.go.id
2018, No.613
Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR),
Hutan Rakyat, Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan;
dan
6) pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas Daerah
kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam 1
(satu) daerah provinsi, terutama pada daerah yang masuk
dalam DAS prioritas dan rawan bencana.
cc. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral,
dengan prioritas:
1) layanan pemantauan dan pengawasan eksplorasi minyak dan
gas bumi;
2) layanan pengawasan pelaksanaan BBM 1 (satu) harga;
3) pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi
melalui pipa;
4) layanan pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga
listrik; dan
5) layanan
pembinaan
dan
pengawasan
aspek
teknik
dan
lingkungan
pertambangan
mineral
dan
batu
bara
oleh
inspektur tambang daerah;
dd. Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, dengan prioritas:
1) perijinan dan pendaftaran perusahaan;
2) sarana distribusi perdagangan;
3) stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
4) pengembangan ekspor; dan
5) standarisasi dan perlindungan konsumen.
ee. Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, dengan prioritas:
1) peningkatan
penggunaan
produk
dalam
negeri
dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah;
2) pengembangan program industri usaha kecil dan menengah
serta pembangunan sentra usaha kecil dan menegah;
3) izin usaha industri, izin perluasan industri, dan izin usaha
kawasan industri.
4) pembangunan sumber daya industri melalui peningkatan
vokasi industri;
5) pembangunan industri hijau; dan
6) Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS).
www.peraturan.go.id
2018, No.613
ff. Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi, dengan prioritas:
1) fasilitasi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di
kawasan transmigrasi terutama pada kawasan perbatasan,
daerah tertinggal dan kawasan perdesaan;
2) fasilitasi pembangunan sarana prasana pendukung kawasan
transmigrasi;
3) penyiapan lahan untuk pengembangan kawasan transmigrasi
sesuai potensinya;
4) pengelolaan Sumber Daya Alam kawasan transmigrasi dan
sumber daya hutan; dan
5) kepastian hukum dan legalisasi atas tanah transmigrasi obyek
reforma agraria.
gg. Urusan Pemerintahan Umum, dengan prioritas:
1) penguatan dan internalisasi ideologi pancasila dan nilai-nilai
kebangsaan;
2) peningkatan peran parpol dan ormas serta lembaga pendidikan
melalui pendidikan politik dan kewarganegaraan;
3) pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial,
dan budaya;
4) peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik dan
pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
2. Capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur
dan
kriteria
urusan
pemerintahan
didaerah
Kabupaten/Kota,
meliputi:
a. Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, dengan prioritas:
1) pendidikan dasar;
2) pendidikan keseteraan; dan
3) pengendalian
dan
evaluasi
penyelenggaraan
pelayanan
pendidikan.
b. Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan prioritas:
1) peningkatan kesehatan ibu dan anak; dan
2) peningkatan penduduk yang menjadi peserta BPJS kesehatan
dan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran
(PBI)
melalui
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)/Kartu
Indonesia Sehat (KIS).
c. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
2) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
3) percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana
Rinci Tata Ruang Daerah;
4) percepatan
pengintegrasian
Kawasan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
dan/atau disusun dalam Peraturan Daerah tersendiri; dan
5) percepatan pengintegrasian Program Strategis Nasional ke dalam
Rencana Tata Ruang Daerah.
d. Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, dengan prioritas:
1) peningkatan sinergi dan harmonisasi antar sektor, program dan
kegiatan terkait pembangunan air minum dan sanitasi
2) pengentasan permukiman kumuh menjadi target dalam RKPD
Tahun 2018 dengan indikator jumlah rumah tangga yang
terfasilitasi;
3) penyusunan rencana penyediaan hunian layak; dan
4) penegakan peraturan terkait tata bangunan untuk pencegahan
kumuh.
e. Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
serta Perlindungan Masyarakat, dengan prioritas:
1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum Kabupaten/Kota;
2) penguatan kelembagaan ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat Kabupaten/Kota;
3) pelayanan
prima
ketentraman,
ketertiban
umum
dan
perlindungan masyarakat Kabupaten/Kota;
4) pemeliharaan stabilitas wilayah/lingkungan;
5) penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
6) rencana penanggulangan bencana;
7) mitigasi/pencegahan bencana;
8) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap kebakaran
dalam daerah kabupaten/kota; dan
9) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
f. Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dengan prioritas:
1) penanganan korban NAPZA;
2) percepatan penanggulangan kemiskinan;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
3) subsidi beras sejahtera menjadi Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT);
4) Program Keluarga Harapan (PKH);
5) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); dan
6) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE), E-Warong PKH, Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
g. Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, dengan prioritas:
1) peningkatan usaha produktif yang menerapkan teknologi tepat
guna;
2) penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA) yang lokasi kerja di daerah kabupaten/kota;
3) pengembangan Balai Latihan Kerja yang kredibel (BLK);
4) pengembangan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang
kredibel; dan
5) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri (pra
dan purna).
h. Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak, dengan prioritas:
1) pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga
pemerintah tingkat daerah Provinsi;
2) pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan
para pihak lingkup daerah Provinsi dan daerah lintas daerah
Kabupaten/Kota;
3) peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
Gender (KG) dan hak anak tingkat daerah Provinsi dan lintas
daerah Kabupaten/Kota;
4) pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Tingkat daerah
Provinsi; dan
5) pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para
pihak
lingkup
daerah
Provinsi
dan
lintas
daerah
Kabupaten/Kota.
i. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, dengan prioritas:
1) pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan
dengan peningkatan produksi pangan pokok;
2) stabilisasi harga bahan pangan;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
3) peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan termasuk
petani, nelayan dan pembudidaya ikan Kawasan Mandiri
Pangan (KMP);
4) penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian
pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah
kabupaten/kota; dan
5) penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya
sesuai kebutuhan Daerah kabupaten/kota dalam rangka
stabilisasi pasokan dan harga pangan.
j. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan, dengan prioritas:
1) penyusunan peraturan daerah tentang tanah ulayat.
2) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
dan
3) percepatan persertifikasian tanah (PTSL).
k. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, dengan prioritas:
1) pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
2) Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau
evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
3) pelaksanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan (air, udara dan
tutupan lahan) untuk pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan
Hidup (IKLH);
4) pengelolaan persampahan dalam rangka menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
5) melaksanakan
kebijakan
penyelenggaraan
pencegahan,
pengawasan,
pengamanan,
penanganan
pengaduan,
penyidikan, penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya
dalam menerapkan hukum administrasi, perdata dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup pencegahan, penanggulangan
dan pemulihan pencemaran kerusakan lingkungan hidup
dalam Daerah kabupaten/kota.
l. Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dengan prioritas:
1) peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan
sipil di semua kabupaten/kota;
2) penyediaan database kependudukan nasional yang akurat
untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik,
www.peraturan.go.id
2018, No.613
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal;
3) peningkatan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
database
kependudukan
dan
KTP-el
oleh
Kementerian/Lembaga;
4) penyediaan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4)
untuk
mendukung
penyelenggaraan
Pemilihan
Umum/Pemilihan Kepala Daerah serentak; dan
5) pengendalian dan keamanan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan.
m. Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, dengan prioritas:
1) pengawasan dana desa;
2) peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam
pengelolaan keuangan dan aset desa;
3) mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai
sektor di pedesaan, dengan tetap terpeliharanya kelestarian
adat istiadat;
4) penataan dan pendataan lembaga kemasyarakatan desa; dan
5) pembentukan dan pengembangan lembaga keuangan mikro dan
pasar desa.
n. Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga Berencana, dengan prioritas:
1) peningkatan Peserta Keluarga Berencana (KB) Aktif Tambahan
(additional users);
2) peningkatan ketahanan keluarga dan remaja;
3) terimplementasikannya
kebijakan
pengendalian
penduduk
dalam perencanaan pembangunan; dan
4) pembentukan
dan
pengembangan
Kampung
Keluarga
Berencana (KB).
o. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, dengan prioritas:
1) pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
2) pembangunan,
penerbitan
izin
pembangunan
dan
pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal; dan
3) Pengujian kendaraan bermotor.
p. Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika,
dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) penyediaan informasi publik pemerintah daerah;
2) penyelenggaran komunikasi publik resmi pemerintah daerah;
3) pengelolaan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
4) penjaminan kedaulatan informasi pemerintah daerah; dan
5) peningkatan
efektifitas
dan
efisiensi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK).
q. Urusan
Pemerintahan
Bidang
Koperasi,
Usaha
Kecil
dan
Menengah, dengan prioritas:
1) pelaksanaan pendataan koperasi dan UMKM;
2) pengembangan akses pemasaran produk koperasi dan UMKM
serta penguatan akses permodalan koperasi dan UMKM;
3) peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan koperasi dan
UMKM;
4) peningkatan iklim usaha koperasi dan UMKM; dan
5) pengawasan koperasi. penerbitan izin usaha simpan pinjam
untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
r. Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal, dengan prioritas:
1) penyelenggaraan seluruh pelayanan dalam bentuk Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP);
2) pemanfaatan sistem informasi dalam bentuk aplikasi Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
(SPIPISE) dalam penerbitan perizinan dan non perizinan oleh
PTSP, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas,
Pelabuhan Bebas dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
dan
3) Standard Operating Prosedure (SOP) pelayanan perizinan dan
non perizinan penanaman modal (prosedur, waktu penyelesaian
dan biaya).
s. Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, dengan
prioritas:
1) peningkatan
partisipasi
pemuda
dalam
pembangunan
di
kabupaten/kota; dan
2) peningkatan budaya dan prestasi olahraga di kabupaten/kota.
t. Urusan Pemerintahan Bidang Statistik, dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) penyelenggaraan
survei
untuk
penyediaan
data
statistik
sektoral;
2) penyelenggaraan
kompilasi
produk
administrasi
statistik
sektoral dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk
administrasi dari instansi pemerintah atau masyarakat;
3) pelaksanaan diseminasi, pengolahan, analisa dan penyajian
data statistik sektoral;
4) penyediaan peralatan infrastruktur; dan
5) pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
statistik
sektoral,
pengguna statistik, responden dan apresiasi masyarakat
terhadap survei statistik sektoral.
u. Urusan Pemerintahan Bidang Persandian, dengan prioritas:
1) pendidikan dan pelatihan bidang persandian dan diklat
sandiman;
2) penyediaan
dan
pemanfaatan
alat
pendukung
utama
persandian; dan
3) pemanfaatan aplikasi persandian (sertifikat elektronik).
v. Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan, dengan prioritas:
1) pelestarian cagar budaya dan revitalisasi cagar budaya;
2) revitalisasi museum; dan
3) fasilitasi komunitas budaya.
w. Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, dengan prioritas:
1) literasi informasi dan gerakan membaca di Sekolah SD;
2) pengembangan Koleksi Perpustakaan Sekolah SD;
3) pelayanan perpustakaan;
4) pembinaan perpustakaan; dan
5) promosi/permasyarakatan gemar membaca.
x. Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan, dengan prioritas:
1) penerapan e-government;
2) penerapan open government; dan
3) pengawasan terhadap pengolahan, pendokumentasian dan
penyimpanan arsip
y. Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan
prioritas pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.
z. Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, dengan prioritas:
1) pengembangan destinasi pariwisata;
2) pengembangan pemasaran pariwisata;
www.peraturan.go.id
2018, No.613
3) pengembangan industri pariwisata;
4) pengembangan, penyelenggaraan, dan peningkatan; dan
5) pengembangan Ekonomi Kreatif.
aa. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan prioritas:
1) pengembangan prasarana pertanian.
2) optimalisasi lahan;
3) pengelolaan
SDG
hewan
dalam
Daerah
kabupaten/kota,
pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan
tanaman
pakan
ternak
serta
pakan
dalam
Daerah
kabupaten/kota; dan
4) pengawasan penggunaan sarana pertanian, pengembangan
prasarana pertanian.
bb. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, dengan prioritas
pengelolaan Taman Hutan Rakyat (TAHURA).
cc. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral,
dengan prioritas:
1) penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan energi
baru dan terbarukan; dan
2) percepatan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan
prasarana, serta dokumen (P3D) bidang ESDM yang belum
selesai.
dd. Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, dengan prioritas:
1) perijinan dan pendaftaran perusahaan;
2) sarana distribusi perdagangan;
3) stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
4) pengembangan ekspor; dan
5) standarisasi dan perlindungan konsumen.
ee. Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, dengan prioritas:
1) perencanaan pembangunan industri;
2) perizinan;
3) sistem informasi industri Kabupaten/Kota;
4) percepatan
penyebaran
dan
pemerataan
pembangunan
industri; dan
5) pengembangan teknologi.
ff. Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi, dengan prioritas:
www.peraturan.go.id
2018, No.613
1) fasilitasi pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di
kawasan transmigrasi terutama pada kawasan perbatasan,
daerah tertinggal dan kawasan perdesaan;
2) fasilitasi pembangunan sarana prasana pendukung kawasan
transmigrasi;
3) penyiapan lahan untuk pengembangan kawasan transmigrasi
sesuai potensinya
4) pengelolaan Sumber Daya Alam kawasan transmigrasi dan
sumber daya hutan; dan
5) kepastian hukum dan legalisasi atas tanah transmigrasi obyek
reforma agraria.
C. Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah
1. Pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah diprioritaskan
kepada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan fokus:
a. kebijakan dan penerapan perencanaan dan penganggaran daerah;
b. kebijakan
dan
pertanggungjawaban
pengelolaan
pajak
dan
retribusi daerah;
c. kebijakan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan
sosial;
d. kebijakan dan pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan
jasa;
e. kebijakan dan pertanggungjawaban pengelolaan perizinan dan non
perizinan; dan
f. kebijakan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
2. Inspektorat
daerah
menyusun
rincian
masing-masing
fokus
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan
resiko dan kebutuhan pemerintah daerah.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
www.peraturan.go.id
