Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
9. Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Pedoman Penyusunan RKPD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan RKPD.
Pasal 2
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
a. Penyusunan RKPD Tahun 2013; dan
b. Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai penjabaran dari RPJMD.
(2) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2013 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada tanggal 31Mei Tahun 2012 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada tanggal 16 Juni Tahun 2012.
Pasal 5
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2013 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/KotaTahun 2013 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013 secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2013 di kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
