Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
2. Kabupaten Nganjuk adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Propinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
