Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi;
2.
Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b, pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan Biro yang
membidangi administrasi pemerintahan umum;
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi; dan
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi.
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.51

Pasal 24

Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan
wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Kegiatan
Dekonsentrasi
Peningkatan
Peran
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran
2014.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id