Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung.
2. Kabupaten Pesawaran adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung.
3. Kabupaten Pringsewu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Pringsewu Di Provinsi Lampung.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten /kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dimulai dari:
a. TK 00 dengan koordinat 5° 12' 23.415" LS dan 105° 02'
56.359" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah;
b. TK 00 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P0 dengan koordinat 5° 12' 24.677" LS dan 105° 02'
57.890" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
c. PABU P0 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P1 dengan koordinat 5° 12' 33.665" LS dan 105° 03'
10.203" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
d. PBU P1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P3 dengan koordinat 5° 13' 03.070" LS dan 105° 03'
49.319" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
e. PBU P3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P4 dengan koordinat 5° 13' 22.152" LS dan 105° 04'
15.439" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
f. PABU P4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10A dengan koordinat 5° 13' 32.875" LS dan 105° 04'
29.641" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P5 dengan koordinat 5° 13' 06.255" LS dan 105° 04'
45.845" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
g. PBU P5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P6 dengan koordinat 5° 13' 14.689" LS dan 105° 04'
55.202" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
h. PBU P6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P7 dengan koordinat 5° 13' 25.760" LS dan 105° 05'
09.367" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
i. PBU P7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P8 dengan koordinat 5° 13' 47.476" LS dan 105° 05'
52.122" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
j. PBU P8 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P9 dengan koordinat 5° 13' 54.224" LS dan 105° 05'
07.324" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
k. PBU P9 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P10 dengan koordinat 5° 13' 36.350" LS dan 105° 04'
28.566" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
l. PBU P10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P12 dengan koordinat 5° 13' 45.340" LS dan 105° 04' 10.114" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
m. PBU P12 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P17 dengan koordinat 5° 13' 52.668" LS dan 105°
04' 09.855" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
n. PABU P17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P20 dengan koordinat 5° 14' 39.536" LS dan 105° 03' 36.463" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
o. PBU P20 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P21 dengan koordinat 5° 14' 52.402" LS dan 105° 03' 20.221" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
p. PABU P21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P23 dengan koordinat 5° 15' 33.016" LS dan 105° 02' 56.411" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
q. PBU P23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P25 dengan koordinat 5° 16' 47.827" LS dan 105° 02' 12.978" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
r. PBU P25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P27 dengan koordinat 5° 18' 00.028" LS dan 105° 02'
20.585" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
s. PBU P27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P30 dengan koordinat 5° 19' 31.052" LS dan 105° 02'
52.725" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
t. PBU P30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P31 dengan koordinat 5° 19' 32.451" LS dan 105° 03' 08.256" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
u. PABU P31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU P32 dengan koordinat 5° 19' 05.841" LS dan 105° 03' 38.601" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
v. PABU P32 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P33 dengan koordinat 5° 19' 44.661" LS dan 105° 03' 45.623" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
w. PBU P33 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P34 dengan koordinat 5° 20' 12.083" LS dan 105° 03' 40.135" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
x. PBU P34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 35A dengan koordinat 5° 20' 49.209" LS dan 105° 04'
14.534" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P35 dengan koordinat 5° 20' 58.065" LS dan 105° 04' 14.647" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
y. PBU P35 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 35B dengan koordinat 5° 20' 58.069" LS dan 105° 04'
07.920" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P36 dengan koordinat 5° 21' 37.374" LS dan 105° 04' 08.607" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
z. PABU P36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P37 dengan koordinat 5° 21' 46.520" LS dan 105° 04' 51.370" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
aa. PBU P37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P38 dengan koordinat 5° 22' 25.276" LS dan 105° 04'
51.407" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ab. PBU P38 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P40 dengan koordinat 5° 23' 12.958" LS dan 105° 04' 24.735" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
ac. PABU P40 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P42 dengan koordinat 5° 23' 38.819" LS dan 105° 04' 03.032" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ad. PBU P42 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU P43 dengan koordinat 5° 23' 19.734" LS dan 105° 04' 03.062" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ae. PBU P43 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P44 dengan koordinat 5° 23' 16.937" LS dan 105° 03' 31.184" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
af.
PBU P44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P45 dengan koordinat 5° 23' 19.610" LS dan 105° 03' 06.424" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
ag. PABU P45 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU P46 dengan koordinat 5° 23' 17.300" LS dan 105° 02' 35.163" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ah. PBU P46 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU P47 dengan koordinat 5° 23' 15.185" LS dan 105° 02' 07.672" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
ai.
PABU P47 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P48 dengan koordinat 5° 23' 28.767" LS dan 105° 01' 43.237" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
aj.
PBU P48 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P49 dengan koordinat 5° 23' 37.789" LS dan 105° 01' 25.332" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
ak. PABU P49 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P52 dengan koordinat 5° 24' 30.289" LS dan 105° 00' 09.001" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
al.
PBU P52 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P53 dengan koordinat 5° 24' 35.011" LS dan 104° 59' 59.545" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
am. PBU P53 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P54 dengan koordinat 5° 24' 41.492" LS dan 104° 59' 49.471" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
an. PBU P54 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 54A dengan koordinat 5° 24' 43.703" LS dan 104° 59'
50.068" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 55A dengan koordinat 5° 25' 15.712" LS dan 104° 59'
59.612" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ao. TK 55A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 55B dengan koordinat 5° 25' 15.530" LS dan 105° 00'
06.337" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 55C dengan koordinat 5° 25' 22.614" LS dan 105° 00'
04.837" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
ap. TK 55C selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU P55 dengan koordinat 5° 25' 16.697" LS dan 104° 59' 58.050" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
aq. PABU P55 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P64 dengan koordinat 5° 26' 50.061" LS dan 104° 56' 59.701" BT yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran;
ar. PABU P64 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P68 dengan koordinat 5° 28' 05.811" LS dan 104° 56' 40.552" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
as. PABU P68 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P70 dengan koordinat 5° 28' 55.375" LS dan 104° 56' 12.208" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
at. PBU P70 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P77 dengan koordinat 5° 30' 47.182" LS dan 104° 56'
44.113" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
au. PBU P77 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P79 dengan koordinat 5° 31' 15.030" LS dan 104° 57'
21.878" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu;
av. PBU P79 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P80 dengan koordinat 5° 31' 38.349" LS dan 104° 57' 26.296" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu;
ba. PABU P80 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P81 dengan koordinat 5° 31' 57.335" LS dan 104° 57' 20.054" BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu; dan bb. PBU P81 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 5° 34' 32.210" LS dan 104° 57'
46.386" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
Pasal 3
Posisi PBU,PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
