Materi Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terhadap:
a. Pimpinan DPRD, meliputi:
1. tata cara memimpin sidang DPRD;
2. penyusunan rencana kerja pimpinan dan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD serta rencana anggaran DPRD, penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD;
3. tata cara mewakili DPRD dalam berhubungan dengan pengadilan/lembaga/instansi lainnya dan Teknis juru bicara DPRD;
4. teknis konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
dan
5. tata cara melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memasyarakatkan keputusan DPRD;
b. Badan Musyawarah DPRD, meliputi:
1. penyusunan dan penetapan agenda DPRD dalam masa persidangan; dan
2. membangun sinergi dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD dan merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
c. Komisi DPRD, meliputi:
1. mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
2. tata cara melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan keputusan DPR, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan
APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
3. teknis koordinasi dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. tata cara mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan merumuskan kebijakan; dan
5. pola hubungan kerja komisi dengan alat kelengkapan lainnya;
d. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, meliputi:
1. tata cara menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah;
2. tata cara harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah; dan
3. teknis laporan penyelesaian produk hukum daerah;
e. Badan Anggaran DPRD, meliputi:
1. tata cara penyusunan, penyampaian, dan integrasi pokok pikiran DPRD dalam dokumen perancanaan;
2. pola hubungan kerja pelaksanaan fungsi anggaran baik internal maupun eksternal DPRD;
3. optimalisasi pembahasan KUA/PPAS;
4. optimalisasi pelaksanaan fungsi anggaran;
5. tata cara memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD; dan
6. pedoman penyusunan APBD dan regulasi pengelolaan keuangan daerah;
f. Badan Kehormatan DPRD, meliputi:
1. teknis penegakan kode etik anggota DPRD;
2. mekanisme tata beracara Badan Kehormatan;
dan
3. tata cara pemberian sanksi dan rehabilitasi terhadap pelanggaran kode etik;
g. Panitia Khusus, meliputi:
1. tata cara pelaksanaan, mekanisme kerja dan tugas panitia khusus sebagaimana tujuan pembentukan sesuai dengan keputusan DPRD;
2. tata cara penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah; dan
3. tata cara pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: