Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2011 berlaku

Pasal 464

Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.168
Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan,
pembinaan dan evaluasi
daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Ketentuan Pasal 466 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 466

Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Provinsi Aceh; dan
b. Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Ketentuan Pasal 467 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 467

(1) Seksi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan fasilitasi
penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta
fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus
di Provinsi Aceh.
(2) Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf
b,
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi
serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi
khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Ketentuan Pasal 468 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 468

Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan,
pembinaan dan evaluasi
daerah otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
5.
Ketentuan Pasal 470 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 470

Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II terdiri atas:
a.
Seksi Provinsi Papua; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.168
b.
Seksi Provinsi Papua Barat.
6.
Ketentuan Pasal 471 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 471

(1) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf a,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan fasilitasi
penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta
fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus
di Provinsi Papua.
(2) Seksi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470
huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi
serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi
khusus di Provinsi Papua Barat.
7.
Ketentuan Pasal 1096 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1096

Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 huruf b,
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan
fungsional
terhadap
pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pendidikan
dan Pelatihan, Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat,
Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi
Selatan dan Papua Barat.
8.
Di antara Pasal 1405 dan Pasal 1406 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal
1405 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1405 A
Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.168
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.168
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id