Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
-
-
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
Kementerian, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik; dan
q. Staf Khusus.
-
-
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi dan Tatalaksana;
d. Biro Hukum;
e. Biro Keuangan dan Aset;
f. Biro Administrasi Pimpinan; dan
g. Biro Umum.
-
-
Pasal 12
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan Kementerian;
c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi perencanaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian;
e. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan Kementerian;
f. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan Kementerian;
h. penyusunan laporan kinerja Kementerian; dan
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Pasal 15
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan penyusunan perencanaan program pinjaman dan hibah luar negeri ke dalam dokumen perencanaan di lingkungan Kementerian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
-
-
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan dan penyerasian program antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian; dan
d. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan program pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan Kementerian.
Pasal 17
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Program terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 18
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran Kementerian, koordinasi penyusunan perencanaan anggaran pinjaman dan hibah luar negeri ke dalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan Kementerian; dan
d. penyiapan koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
Pasal 20
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja.
-
-
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
d. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian;
e. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian; dan
f. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 23
Susunan organisasi Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah Sekretariat Jenderal, pengelolaan data, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja Sekretariat Jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal;
g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
-
-
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 26
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha biro.
Pasal 28
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara;
c. pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
d. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
e. manajemen kinerja pegawai;
f. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
g. penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
j. pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
k. penegakan disiplin dan penyelesaian kasus disiplin dan kode etik aparatur sipil negara;
-
-
l. penyelesaian pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara;
m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
n. pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
o. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan biro sumber daya manusia; dan
p. penerapan sistem aplikasi, proses perencanaan dan manajemen sumber daya manusia.
Pasal 30
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karir;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin, Kinerja dan Penghargaan
Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara, pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar hadir elektronik, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, pengelolaan risiko dan kehumasan biro.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis kebutuhan dan penyusunan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara.
b. penyusunan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan aparatur sipil negara;
c. pengoordinasian, penyiapan, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan pelaksana;
e. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara;
f. penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara;
g. manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
h. pengelolaan dan pengembangan sistem perencanaan aparatur sipil negara secara elektronik di lingkungan Kementerian;
-
-
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro;
j. pengelolaan risiko; dan
k. kehumasan biro.
Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengoordinasian, penyiapan dan penyusunan rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kinerja tahunan, perjanjian kerja organisasi, dan laporan kinerja, penyiapan dan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, serta pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, kehumasan biro, dan pembinaan aparatur sipil negara biro.
Pasal 35
Bagian Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi, manajemen talenta, dan peningkatan kapasitas.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan perumusan model pengembangan kompetensi pegawai;
b. pengoordinasian dan penyiapan usul calon peserta pengembangan kompetensi;
c. monitoring dan evaluasi pemanfaatan alumni peserta pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pengembangan uji kompetensi;
e. penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan karier;
f. pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta;
g. pelaksanaan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, dan jabatan pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
h. fasilitasi pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi;
i. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional; dan
j. pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah aparatur sipil negara.
-
Pasal 37
Bagian Pengembangan Karir terdiri atas:
a. Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 38
Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan pusat penilaian kompetensi, manajemen talenta aparatur sipil negara, penyiapan dan pengoordinasian seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksana Kementerian, serta pengisian jabatan pengawas lingkup Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 39
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas pengisian jabatan dan mutasi jabatan, mutasi, pengaturan status, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun aparatur sipil negara.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan redistribusi dan pemantauan pola mutasi aparatur sipil negara;
b. penyelesaian usul alih status, pindah antarunit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan Kementerian;
c. penyiapan dan penyelesaian penempatan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kementerian dan pengangkatan aparatur sipil negara;
d. penyiapan dan penyelesaian sumpah dan janji aparatur sipil negara;
e. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
f. penyiapan dan penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan uang duka tewas; dan
g. penyiapan dan penyelesaian usul penerbitan kartu pegawai aparatur sipil negara, kenaikan gaji berkala, inpassing gaji pokok pegawai, penyiapan dan penyelesaian usul peninjauan masa kerja; dan
h. penyiapan usul pencantuman nama gelar aparatur sipil negara.
Pasal 41
Bagian Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
-
Pasal 42
Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian usul alih status, pindah antarunit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan Kementerian bagi pegawai negeri sipil.
Pasal 43
Bagian Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, menyiapkan usul pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara lingkup Kementerian, perijinan, dan melaksanakan penyusunan diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara dan manajemen kinerja pegawai.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin, dan penghargaan lingkup Kementerian;
b. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lingkup Kementerian;
e. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah;
f. penyiapan penyelesaian kasus disiplin dan kode etik aparatur sipil negara;
g. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi lingkup Kementerian;
h. penyelesaian usul ijin perceraian;
i. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi pengajuan pembiayaan Tapera, dan ijin pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil;
j. pelaksanaan perlindungan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian;
k. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara;
l. pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
m. pengelolaan kinerja pegawai; dan
-
n. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
Susunan organisasi Bagian Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan Kementerian, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah, tatalaksana dan penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta fasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan dan unit pelaksana teknis;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Kementerian, dan unit pelaksana teknis;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, dan identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian, unit pelaksana teknis pemerintah daerah, tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah dan tunjangan kinerja daerah;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan Kementerian dan unit pelaksana teknis, dan pemerintah daerah;
e. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan;
f. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan kinerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/ kota;
g. pengoordinasian, pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
h. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi dan konsultasi dan koordinasi pembinaan penyelenggaraan
-
- Pemerintah Daerah di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah; dan
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 48
Biro Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas:
a. Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi;
b. Bagian Kelembagaan dan Anjab; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 51
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 52
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
-
Pasal 53
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan serta pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian, Unit Pelaksana Teknis, Pemerintah Daerah dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah, telaahan kebijakan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
Pasal 54
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan Kementerian, kelembagaan unit pelaksana teknis dan instansi vertikal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan, struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis serta instansi vertikal;
c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Kementerian, kelembagaan unit pelaksana teknis dan instansi vertikal;
d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan kinerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian dan unit pelaksana teknis, Pemerintah Daerah dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah; dan
f. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi Perangkat Daerah.
Pasal 55
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan I; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 56
Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan
-
- kinerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah serta melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, dan identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian dan unit pelaksana teknis, Pemerintah Daerah, dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Pasal 57
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi dan penyelarasan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan pengkajian dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan daerah, litigasi dan advokasi hukum, serta dokumentasi dan publikasi hukum.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum penyusunan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum, serta pengundangan produk hukum;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok Kementerian;
c. pengoordinasian harmonisasi peraturan perundang- undangan dan/atau persetujuan PRESIDEN;
d. perumusan peraturan perundang-undangan antar instansi
yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah;
e. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah;
h. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi;
i. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri; dan
j. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
-
Pasal 59
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Perundang-Undangan;
b. Bagian Advokasi Hukum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 60
Bagian Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengoordinasian, penyelarasan, dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum di bidang tugas pokok Kementerian, serta perumusan peraturan perundang- undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyelarasan, dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang- undangan Kementerian;
c. pengoordinasian harmonisasi peraturan perundang- undangan dan/atau persetujuan PRESIDEN; dan
d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian, politik dan kesejahteraan rakyat, sosial budaya, pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 62
Susunan organisasi Bagian Perundang-Undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 63
Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan litigasi dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, memberikan perlindungan hukum, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum;
-
-
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum;
d. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum;
e. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan;
f. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum;
g. penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum dalam hubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 65
Susunan organisasi Bagian Advokasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 67
Biro Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, serta pengelolaan barang milik negara.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan Kementerian;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran;
c. pembinaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan;
d. pembinaan dan pengelolaan urusan akuntansi;
e. pembinaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara;
f. penyusunan pelaporan keuangan dan barang milik negara;
g. pengelolaan urusan keuangan sekretariat jenderal; dan
-
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
Pasal 69
Biro Keuangan dan Aset terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan;
c. Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran dan verifikasi, pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran dan verifikasi;
b. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
c. pelaksanaan pembinaan bendaharawan; dan
d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 72
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi;
b. Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 73
(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi.
(2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, mempunyai tugas melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern maupun ekstern di lingkup Sekretariat Jenderal, pembinaan kebendaharawanan, penyusunan rencana
-
- tindak laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkup Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
Pasal 74
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelenggaraan akuntansi, penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kementerian, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyelenggaraan akuntansi; dan
b. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 76
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 77
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Pasal 78
Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan pelaksanaan anggaran, verifikasi anggaran, pengujian dan penandatanganan surat perintah membayar, penyusunan laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan bahan verifikasi anggaran dan akuntansi; dan
d. penyiapan bahan penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
Pasal 80
Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 81
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan penyusunan dan pengendalian, pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran dan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi lingkup Sekretariat Jenderal serta penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran unit eselon I.
Pasal 82
Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
-
- tugas Sekretariat Jenderal dalam penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan, dan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, serta penyiapan dan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan ke daerah.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Biro Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan;
b. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan ke daerah;
f. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 84
Biro Administrasi Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Penyiapan Materi;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Protokol; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 85
Bagian Penyiapan Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi dan pelaporan.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Penyiapan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat;
b. penyiapan dan penggandaan bahan materi kebijakan;
dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan.
Pasal 87
Bagian Penyiapan Materi terdiri atas:
a. Subbagian Materi Rapat;
b. Subbagian Materi Kebijakan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 88
(1) Subbagian Materi Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi rapat pimpinan.
(2) Subbagian Materi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi kebijakan pimpinan.
Pasal 89
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.
Pasal 91
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri.
Pasal 92
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.
Pasal 93
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, mengatur dan melaksanakan urusan keprotokolan, koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan, serta fasilitasi hubungan kerja keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah.
-
-
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokolan pimpinan;
b. koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan;
c. penyusunan, penyiapan, dan penyelenggaraan keprotokolan tamu pimpinan; dan
d. fasilitasi, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan keprotokolan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Pasal 95
Susunan organisasi Bagian Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Keprotokolan;
b. Subbagian Acara; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
(1) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan Kementerian dengan instansi terkait.
(2) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara keprotokolan pimpinan Kementerian serta penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan teknis keprotokolan Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 97
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rapat dan persidangan, penyiapan dan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan ke daerah, dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyelenggaraan rapat dan persidangan;
b. penyiapan perjalanan dinas pimpinan ke daerah;
c. fasilitasi dan koordinasi perjalanan dinas pimpinan dengan Pemerintah Daerah; dan
d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
-
Pasal 99
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 101
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan rumah tangga, sarana dan prasarana perkantoran, arsip, persuratan, keamanan dalam, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran;
c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran;
d. pelaksanaan pengelolaan persuratan Kementerian;
e. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat;
f. pengelolaan arsip dan persuratan Pemerintah Daerah;
g. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian; dan
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 103
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Pengamanan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
-
Pasal 104
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pengadaan sarana dan prasarana perkantoran, penatausahaan, pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal, urusan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam;
b. pelaksanaan rencana kebutuhan, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran;
c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara dan pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan layanan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai; dan
e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Pasal 106
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Sarana dan Prasarana
b. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 107
(1) Subbagian Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran, pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan kantor pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, dan tata usaha biro.
Pasal 108
Bagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian.
-
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan rumah dinas;
b. pelaksanaan pengamanan personil; dan
c. pelaksanaan pembinaan tenaga pengamanan.
Pasal 110
Susunan organisasi Bagian Pengamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 111
(1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
(2) Kepala Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 113
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik; dan
c. Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 114
(1) Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa,
-
- menyusun strategi pengadaan barang/jasa, menyiapkan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral, membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan seluruh sistem informasi, pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya, melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi, melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, melaksanakan pengelolaan informasi kontrak, dan mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
(3) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa, melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan analisis beban kerja unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengelolaan personil unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengembangan sistem insentif personel unit kerja pengadaan barang/jasa, memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik, melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain sistem informasi rencana umum pengadaan, sistem pengadaan secara elektronik, elektronik katalog, elektronik monitoring evaluasi, sistem informasi kinerja penyedia, dan melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak
-
melalui mediasi.
Pasal 115
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 116
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
-
- penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 118
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan;
c. Direktorat Politik Dalam Negeri;
d. Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya;
e. Direktorat Organisasi Kemasyarakatan; dan
f. Direktorat Kewaspadaan Nasional.
Pasal 119
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
-
hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 121
Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 122
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 124
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 125
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian
-
- administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 127
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 128
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 129
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
-
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 131
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 132
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 133
Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang pembinaan ideologi pancasila, karakter, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan
-
- Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi koordinasi penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
g. pembinaan urusan pemerintahan umum bidang Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 135
Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Bela Negara;
b. Subdirektorat Pembauran dan Sejarah Kebangsaan;
c. Subdirektorat Bina Ideologi Aparatur;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 136
Subdirektorat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang bela negara.
-
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Bela Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi penguatan dan implementasi bela negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penguatan dan implementasi bela negara;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penguatan dan implementasi bela negara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan implementasi bela negara;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan dan implementasi bela negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 138
Susunan organisasi Subdirektorat Bela Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 139
Subdirektorat Pembauran dan Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Pembauran dan Sejarah Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sejarah kebangsaan, kewarganegaraan, pembauran, dan pelestarian
-
- Bhinneka Tunggal Ika; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 141
Susunan organisasi Subdirektorat Pembauran dan Sejarah Kebangsaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 142
Subdirektorat Bina Ideologi Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pembinaan ideologi aparatur.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Bina Ideologi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 144
Susunan organisasi Subdirektorat Bina Ideologi Aparatur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 145
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
-
Pasal 146
Direktorat Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang politik dalam negeri.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika
-
- dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
f. pelaksanaan koordinasi stabilitas politik daerah serta kawasan objek vital dan strategis nasional;
g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang politik dalam negeri;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 148
Direktorat Politik Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik;
c. Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan dan Etika Politik Kebangsaan;
d. Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 149
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sosialisasi implementasi kebijakan politik dalam negeri serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
-
supervisi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
f. pelaksanaan koordinasi stabilitas politik daerah serta kawasan objek vital dan strategis nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 151
Susunan organisasi Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 152
Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi terkait partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partai politik dan fasilitasi bantuan keuangan partai politik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 154
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 155
Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan dan Etika Politik
-
- Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pendidikan politik dan pengembangan etika dan budaya politik.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan dan Etika Politik Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 157
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan dan Etika Politik Kebangsaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 158
Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan
-
koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 160
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 161
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf e, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 162
Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
-
-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, penanganan konflik sosial, kerjasama intelijen ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
f. pelaksanaan koordinasi stabilitas sosial daerah, kerjasama intelijen ekonomi, serta kawasan objek vital dan strategis nasional;
g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 164
Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial;
b. Subdirektorat Pembinaan Kerukunan Antarsuku, dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
Pasal 165
Subdirektorat Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penanganan konflik sosial.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
-
Pasal 165, Subdirektorat Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi;
b. koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 167
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 168
Subdirektorat Pembinaan Kerukunan Antarsuku, dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Pembinaan Kerukunan Antarsuku, dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan umat beragama,
-
- antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, penghayat kepercayaan, ras dan golongan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 170
Susunan organisasi Subdirektorat Pembinaan Kerukunan Antarsuku, dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 171
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 172
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang organisasi kemasyarakatan.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan sistem
-
informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing;
g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang organisasi kemasyarakatan;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 174
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan;
b. Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 175
Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan.
-
-
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 177
Susunan organisasi Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 178
Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi
-
kemasyarakatan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan evaluasi kinerja organisasi kemasyarakatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 180
Susunan organisasi Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 181
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 182
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang kewaspadaan nasional.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, media monitoring, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing dan lembaga asing, pelaksanaan pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
-
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal;
h. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang kewaspadaan nasional;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 184
Direktorat Kewaspadaan Nasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen;
b. Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 185
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan.
-
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 187
Susunan organisasi Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 188
Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan orang asing dan lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
-
-
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan penelitian dan pengawasan orang asing; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 190
Susunan organisasi Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktur.
Pasal 192
(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 193
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
-
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 195
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
-
-
b. Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama;
c. Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara;
d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah; dan
f. Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
Pasal 196
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 198
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 199
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 201
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 202
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 204
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 205
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan
-
- penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 206
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 208
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 209
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf a, mempunyai tugas melakukan
-
pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 210
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kerja sama.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
-
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. manajemen fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 212
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kecamatan;
b. Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 213
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi gubernur
-
sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
Pasal 215
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kecamatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 216
Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta fasilitasi pelayanan umum.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum;
-
-
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum;
dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum.
Pasal 218
Susunan organisasi Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 219
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, penyiapan bahan kehumasan dan publikasi serta pengelolaan melakukan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 220
Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang kawasan, perkotaan, dan batas negara.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau
-
terluar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, pengelolaan perkotaan, serta perbatasan negara dan pulau-pulau terluar;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 222
Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Kawasan Khusus;
b. Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan;
c. Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 223
Subdirektorat Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penyelenggaraan di bidang kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Subdirektorat Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan
-
- taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya.
Pasal 225
Susunan organisasi Subdirektorat Kawasan Khusus terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 226
Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penyelenggaraan di bidang penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah
-
Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan perkotaan.
Pasal 228
Susunan organisasi Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 229
Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang perbatasan negara dan pulau-pulau terluar.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
-
- pelaporan bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara.
Pasal 231
Susunan organisasi Subdirektorat Batas Negara dan Pulau- Pulau Terluar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 232
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, penyiapan bahan kehumasan dan publikasi serta melakukan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 233
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standardisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standardisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang
-
ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia;
h. penyusunan standar kompetensi, pengembangan kompetensi aparatur satuan polisi pamong praja, manajemen aparatur satuan polisi pamong praja, manajemen jabatan fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
i. penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 235
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
b. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
c. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 236
Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan,
-
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, serta pembinaan teknis penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tata operasional, standarisasi dan sumber daya manusia polisi pamong praja.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;
d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi tata operasional, dan sumber daya manusia polisi pamong praja.
Pasal 238
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 239
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 235 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi
-
pembinaan umum serta pembinaan teknis, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang perlindungan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang perlindungan masyarakat;
d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang perlindungan masyarakat;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan masyarakat;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
h. penyiapan penyusunan standardisasi dan sertifikasi anggota satuan perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; dan
i. melaksanakan penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 241
Susunan organisasi Subdirektorat Perlindungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 242
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum serta pembinaan teknis, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur,
-
- dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak- hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional;
d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidik pegawai negeri sipil pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyidik pegawai negeri sipil, pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional.
Pasal 244
Susunan organisasi Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 245
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, penyiapan bahan kehumasan dan publikasi serta melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
-
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 246
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang toponimi dan batas antardaerah.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi;
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pembakuan rupa bumi dan data wilayah, penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, batas kecamatan dan kelurahan, penetapan perbatasan antardaerah, dan penetapan batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
-
-
Pasal 248
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 249
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.
Pasal 251
Susunan organisasi Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 252
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan
-
dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.
Pasal 254
Susunan organisasi Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 255
Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di seluruh provinsi kabupaten dan kota.
Pasal 256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan
-
- nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh provinsi, kabupaten dan kota;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan dan pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh provinsi, kabupaten dan kota;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh provinsi, kabupaten dan kota; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.
Pasal 257
Susunan organisasi Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 258
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, penyiapan bahan kehumasan dan publikasi serta melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 259
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran.
-
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
-
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. manajemen jabatan fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 261
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana;
b. Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 262
Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum serta pembinaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana;
c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko
-
bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pasca bencana serta sarana prasarana informasi bencana.
Pasal 264
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 265
Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum serta pembinaan teknis penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran serta sarana prasarana informasi kebakaran.
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran;
d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam
-
- kebakaran serta informasi kebakaran;
e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran.
Pasal 267
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 268
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, penyiapan bahan kehumasan dan publikasi serta melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 269
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 270
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 272
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
c. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
-
d. Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah;
e. Direktorat Produk Hukum Daerah; dan
f. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah.
Pasal 273
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 275
Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 276
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan
-
manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 278
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 279
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 281
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 282
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji,
-
- tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 283
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 284
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 285
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 286
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara,
-
sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Pasal 287
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus, dan fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa;
f. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 289
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II;
b. Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I;
c. Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah II;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
-
-
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 290
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan , evaluasi dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 291
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan.
Pasal 292
Susunan organisasi Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 293
Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara;
-
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 295
Susunan organisasi Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 296
Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
-
- dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pasal 298
Susunan organisasi Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 299
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat;
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 300
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 301
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. pengelolaan administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
i. pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
k. pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 302
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Wilayah I;
b. Subdirektorat Wilayah II;
c. Subdirektorat Wilayah IV;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 303
Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah Sumatera.
Pasal 304
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti
-
- kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 305
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 306
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah Jawa.
Pasal 307
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
-
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 308
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 309
Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah Sulawesi.
Pasal 310
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
-
Pasal 311
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 312
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, pendataan, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 313
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian perangkat daerah.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
h. pengelolaan mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/ kota dan antarprovinsi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
-
direktorat.
Pasal 315
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Wilayah II;
b. Subdirektorat Wilayah III;
c. Subdirektorat Wilayah V;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 316
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Jawa.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
Pasal 318
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
-
Pasal 319
Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Kalimantan.
Pasal 320
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
Pasal 321
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 322
Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
-
Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
Pasal 324
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah V terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 325
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 326
Direktorat Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pembinaan dan evaluasi produk hukum daerah.
-
-
Pasal 327
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Produk Hukum Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan dan penyerasian kebijakan, koordinasi dan klasifikasi serta dokumentasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Evaluasi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dikecualikan untuk:
a. Pajak dan Retribusi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Tata Ruang;
d. Rencana Pembangunan Daerah;
e. rencana pembangunan industri; dan
f. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.
Pasal 328
Direktorat Produk Hukum Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Wilayah I;
b. Subdirektorat Wilayah II;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
-
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 329
Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di Provinsi D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan.
Pasal 330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi laporan hasil klasifikasi dan evaluasi produk hukum daerah.
Pasal 331
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 332
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali,
-
- Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi laporan hasil klarifikasi dan evaluasi produk hukum daerah.
Pasal 334
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 335
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktur.
-
Pasal 336
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas daerah;
f. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 338
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III;
b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 339
Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan
-
- supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah di Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pasal 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
c. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
h. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
i. penyiapan data, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kapasitas daerah; dan
j. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan arahan pimpinan.
Pasal 341
Susunan organisasi Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 342
Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
-
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah di Provinsi Aceh, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
c. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan evaluasi kinerja serta peningkatan kapasitas daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
h. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
i. penyiapan data, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kapasitas daerah; dan
j. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan arahan pimpinan.
Pasal 344
Susunan organisasi Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
-
Pasal 345
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 346
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 347
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 348
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan
-
sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 349
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I;
d. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II;
e. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III;
dan
f. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV.
Pasal 350
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
-
- hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 352
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 353
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja
Pasal 354
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 355
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 356
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian
-
administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 358
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 359
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 360
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
-
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 362
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 363
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 364
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
-
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
d. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah;
e. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
h. pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah;
i. fasilitasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 366
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 367
Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Sumatera.
Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi;
c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di
-
bidang perencanaan dan evaluasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.
Pasal 369
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 370
Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Jawa dan Bali.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi;
c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.
Pasal 372
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 373
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf c, mempunyai tugas melakukan
-
koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 374
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antardaerah;
e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
-
direktorat.
Pasal 376
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I terdiri atas:
a. Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang;
b. Subdirektorat Pertanian dan Pangan;
c. Subdirektorat Kehutanan;
d. Subdirektorat Lingkungan Hidup;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 377
Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan penataan ruang;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan
-
h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Pasal 379
Susunan organisasi Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 380
Subdirektorat Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Pertanian dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan.
-
Pasal 382
Susunan organisasi Subdirektorat Pertanian dan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 383
Subdirektorat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan.
Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan.
Pasal 385
Susunan organisasi Subdirektorat Kehutanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 386
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup.
Pasal 387
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup.
Pasal 388
Susunan organisasi Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 389
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf e, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi
-
aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 390
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antardaerah;
e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
-
fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 392
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II terdiri atas:
a. Subdirektorat Pekerjaan Umum;
b. Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Subdirektorat Kelautan dan Perikanan;
d. Subdirektorat Perhubungan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 393
Subdirektorat Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum.
Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
-
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum; dan
h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum.
Pasal 395
Susunan organisasi Subdirektorat Pekerjaan Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 396
Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 397
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi
-
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan
h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 398
Susunan organisasi Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 399
Subdirektorat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
-
dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 401
Susunan organisasi Subdirektorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 402
Subdirektorat Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan.
Pasal 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di perhubungan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan; dan
-
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan.
Pasal 404
Susunan organisasi Subdirektorat Perhubungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 405
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 huruf e, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 406
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup kesehatan, sosial dan budaya, koperasi usaha kecil dan menengah dan penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa, dan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antardaerah;
e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan
-
pembangunan daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 408
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III terdiri atas:
a. Subdirektorat Sosial dan Budaya;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 409
Subdirektorat Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Subdirektorat Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan
-
pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya;
f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya; dan
h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya.
Pasal 411
Susunan organisasi Subdirektorat Sosial dan Budaya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 412
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktur.
Pasal 413
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pendidikan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan.
-
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antardaerah;
e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 415
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 416
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan,
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah di ketenagakerjaan dan transmigrasi; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Pasal 418
Susunan organisasi Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 419
Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan,
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pasal 421
Susunan organisasi Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 422
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat
-
Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 423
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 424
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan
-
dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 426
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa;
d. Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa;
e. Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
f. Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa.
Pasal 427
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-
-
undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 429
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 430
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 432
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 433
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
-
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 435
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 436
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 437
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
-
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 439
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 440
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 441
Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang penataan wilayah Desa, penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa.
Pasal 442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
-
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa;
f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa, fasilitasi penataan kewenangan dan produk hukum Desa serta administrasi pemerintahan Desa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 443
Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa;
b. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa;
c. Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 444
Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi penataan wilayah Desa.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta
-
dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status Desa, pembuatan peta dan batas wilayah Desa, penamaan dan kode Desa.
Pasal 446
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 447
Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang penataan kewenangan Desa, penataan dan pembentukan produk hukum Desa.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan
-
penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan Desa, penataan kewenangan urusan otonomi Desa dan penugasan urusan pemerintahan, fasilitasi penataan dan pembentukan produk hukum Desa.
Pasal 449
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 450
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi administrasi pemerintahan Desa.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan
-
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, sarana dan prasarana pemerintahan Desa, dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Pasal 452
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 453
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat;
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktur.
Pasal 454
Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, keuangan dan aset Desa.
-
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa;
e. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, dan fasilitasi pengelolaan aset Desa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 456
Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa;
c. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 457
Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
-
fasilitasi perencanaan pembangunan Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 459
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 460
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 461
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa.
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa.
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa.
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa, dan
-
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa.
Pasal 462
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 463
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan aset Desa.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi tata perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
-
pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pasal 465
Susunan organisasi Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 466
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat;
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 467
Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi kerjasama, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di
-
bidang fasilitasi kerja sama desa, lembaga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 469
Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa;
b. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 470
Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi kerja sama Desa.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga, dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 472
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 473
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
-
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi serta fasilitasi di bidang Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 475
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 476
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
-
Pasal 477
Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu.
Pasal 478
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 479
Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa;
-
b. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
c. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 480
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa.
Pasal 481
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa, dan
-
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, dan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Desa.
Pasal 482
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 483
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 484
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
-
Pasal 485
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 486
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang lembaga Pos Pelayanan Terpadu.
Pasal 487
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu.
Pasal 488
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 489
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
-
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 490
Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, data, dan evaluasi perkembangan Desa.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa;
f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
-
Pasal 492
Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa;
c. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 493
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; dan
-
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih.
Pasal 495
Susunan organisasi Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 496
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi Desa.
Pasal 497
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan data dan informasi Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi Desa;
dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi Desa.
Pasal 498
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 499
Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan Desa.
Pasal 500
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan Desa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan Desa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang evaluasi perkembangan Desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang evaluasi perkembangan Desa;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi perkembangan Desa;
dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan Desa.
Pasal 501
Susunan organisasi Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 502
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 503
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
-
Pasal 504
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 505
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 506
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah;
c. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
d. Direktorat Pendapatan Daerah;
e. Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah; dan
-
f. Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.
Pasal 507
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 509
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 510
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan
-
manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja.
Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 512
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 513
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 515
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 516
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji,
-
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 517
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 519
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 520
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf b, mempunyai tugas
-
melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 521
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang perencanaan anggaran daerah.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah;
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah;
g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
h. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
i. pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
j. fasilitasi pengelolaan hibah daerah;
k. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah;
l. pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dan pengolahan data perencanaan anggaran daerah; dan
-
m. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 523
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV;
d. Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 524
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah meliputi wilayah Sumatera.
Pasal 525
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan
-
peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
j. penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah.
Pasal 526
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 527
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah meliputi wilayah Jawa dan Bali.
Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
h. penyiapan bahan Pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
-
pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
i. penyiapan bahan Pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
j. penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah.
Pasal 529
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 530
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah meliputi wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
-
pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
j. penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah.
Pasal 532
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 533
Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah, dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah serta pengolahan data perencanaan anggaran daerah.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan pengumpulan data perencanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah;
c. penyiapan bahan pengolahan data perencanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah;
dan
d. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 535
Susunan organisasi Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 536
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf e, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat; dan
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
-
Pasal 537
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
g. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
h. penyiapan perumusan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
i. pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah; dan
j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 539
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I;
-
b. Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 540
Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Sumatera.
Pasal 541
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan
-
peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Pasal 542
Susunan organisasi Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 543
Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah serta sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan pengumpulan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah;
dan
c. penyiapan bahan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 545
Susunan organisasi Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 546
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 547
Direktorat Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pendapatan daerah.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah;
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah;
f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah;
g. penyiapan perumusan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
h. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
i. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah;
j. pengolahan data dan informasi pendapatan daerah; dan
k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
-
Pasal 549
Direktorat Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II;
b. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 550
Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah meliputi wilayah Jawa.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah;
g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
i. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Pasal 552
Susunan organisasi Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 553
Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah meliputi wilayah Kalimantan.
Pasal 554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah;
g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
i. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Pasal 555
Susunan organisasi Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 556
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 557
Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan daerah.
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
c. Penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
e. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
f. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan perimbangan keuangan;
g. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan usulan pembiayaan utang daerah;
h. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah;
i. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur;
j. pelaksanaan supervisi pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan, di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah;
k. pengolahan data dan informasi transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah; dan
-
l. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 559
Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
b. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus;
c. Subdirektorat Pembiayaan Daerah;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 560
Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
Pasal 561
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
e. penyiapan bahan pelaksanaan supervisi pemantauan, dan pengevaluasian di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan asistensi dan bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
Pasal 562
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 563
Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana
-
alokasi khusus.
Pasal 564
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana alokasi khusus;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana alokasi khusus;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana alokasi khusus;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana alokasi khusus; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus.
Pasal 565
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 566
Subdirektorat Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan daerah dan obligasi daerah.
Pasal 567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Pembiayaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembiayaan daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan daerah;
g. penyiapan bahan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; dan
h. penyiapan bahan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
-
Pasal 568
Susunan organisasi Subdirektorat Pembiayaan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 569
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 570
Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
-
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah;
g. pengolahan data dan informasi pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, badan layanan umum daerah, dan barang milik daerah; dan
h. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 572
Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha;
b. Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah;
c. Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 573
Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan, aneka usaha, dan investasi daerah, serta penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha.
Pasal 574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
-
dan kriteria di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; dan
g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan badan usaha milik daerah, Lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah.
Pasal 575
Susunan organisasi Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 576
Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah serta penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 577
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; dan
g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
-
Pasal 578
Susunan organisasi Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 579
Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah serta penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan barang milik daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Pasal 580
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan barang milik daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang milik daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah; dan
g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 581
Susunan organisasi Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 582
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
-
Pasal 583
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 584
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 585
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan
-
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 586
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
d. Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e. Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional; dan
f. Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah.
Pasal 587
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian
-
masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 589
Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 590
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan serta penyajian data dan informasi, koordinasi pelaksanaan manajemen informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja, .
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
b. pengolahan data dan sistem informasi;
c. monitoring dan evaluasi kinerja program anggaran;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 592
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 593
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan
-
atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 595
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 596
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Pasal 597
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan publikasi, urusan administrasi aparatur sipil negara, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penataan sistem dan prosedur terkait kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.
Pasal 598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal;
-
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 599
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Pasal 600
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan manual dan elektronik,tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, dan penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 601
Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pasal 602
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan
-
perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen,
pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen,
pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan
-
perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan;
i. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
j. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 603
Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 604
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan manajemen informasi serta pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pasal 605
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran
-
penduduk dan pencatatan sipil;
e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
f. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang monitoring, evaluasi dan dokumentasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
g. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
h. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dokumen kependudukan, dan pendaftaran tanda tangan elektronik; dan
i. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pasal 606
Susunan organisasi Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 607
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 608
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 609
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi
-
Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
-
h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; dan
i. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pelaksanaan reformasi birokrasi, urusan tata usaha dan rumahtangga direktorat.
Pasal 610
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Subdirektorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center;
c. Subdirektorat Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 611
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keamanan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.
Pasal 612
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang infrastruktur, jaringan komunikasi
-
data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik;
g. pengelolaan keamanan sistem informasi administrasi kependudukan pada unit pengelolaan informasi kependudukan; dan
h. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik.
Pasal 613
Susunan organisasi Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 614
Subdirektorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keamanan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan data center dan disaster recovery center.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
-
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang fasilitasi pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
g. pengelolaan keamanan data center dan disaster recovery center; dan
h. penyiapan bahan supervisi di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition).
Pasal 616
Susunan organisasi Subdirektorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 617
Subdirektorat Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Tata Kelola Sumber Daya Manusia
-
dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi;
h. penyelenggaraan bimbingan teknis dan alih pengetahuan bagi sumber daya manusia pusat dan daerah;
i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di perwakilan Republik INDONESIA; dan
j. pelaksanaan pengelolaan call center di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 619
Susunan organisasi Subdirektorat Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 620
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
-
Pasal 621
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perhitungan dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional administrator database kependudukan dan operator sistem informasi administrasi kependudukan, penegakan hukum dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan
-
Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan manajemen informasi di bidang bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum;
h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional administrator database kependudukan dan operator sistem informasi administrasi kependudukan;
dan
i. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
-
Pasal 623
huruf f, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 624
Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Sumatera di bidang yang meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan meliputi pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja dan mutasi;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan dan penataan kelembagaan;
e. pengelolaan aset direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil di daerah; dan
f. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 625
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang meliputi:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang meliputi:
-
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang meliputi:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang meliputi:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
g. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi
-
bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan
h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 626
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 627
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Jawa dan Bali di bidang yang meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan meliputi pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja dan mutasi;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan dan penataan kelembagaan;
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. monitoring, evaluasi dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
g. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Adminstrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 628
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
-
dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan;
4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
5) monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
g. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan
h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 629
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 630
Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan
-
supervisi serta fasilitasi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi di bidang yang meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan meliputi pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja dan mutasi;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan dan penataan kelembagaan;
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di daerah; dan
f. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi, dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi, dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi, dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur kependudukan dan
-
pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
g. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan
h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 632
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 633
Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan,
-
evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di bidang yang meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan meliputi pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja dan mutasi;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan dan penataan kelembagaan;
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; dan
f. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
-
dan kriteria di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang terdiri atas:
1) fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2) fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3) penguatan dan penataan kelembagaan; dan 4) pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
g. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan
h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 635
Susunan organisasi Subdirektorat Wilayah IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 636
Subdirektorat Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan
-
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan penegakan hukum.
Pasal 637
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data
-
kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah;
g. penyiapan bahan advokasi meliputi permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; dan
h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
Pasal 638
Susunan organisasi Subdirektorat Penegakan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 639
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 640
Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional.
-
Pasal 641
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan
-
integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak;
h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; dan
i. pelaksanaan reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 642
Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat;
b. Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat;
c. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 643
Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf a melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan manajemen informasi di bidang layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, dan pengendalian teknis pengamanan sistem nasional.
Pasal 644
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data
-
kependudukan pusat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat;
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; dan
h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat.
Pasal 645
Susunan organisasi Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 646
Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Nasional.
Pasal 647
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di keamanan informasi, pemanfaatan Kartu
-
Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional;
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; dan
h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional.
Pasal 648
Susunan organisasi Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 649
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional, manajemen informasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 650
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi
-
pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
f. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional;
g. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; dan
h. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional.
Pasal 651
Susunan organisasi Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 652
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf d, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 653
Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah.
Pasal 654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak
-
akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, dan monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; dan
i. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 655
huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha, dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.
-
Pasal 656
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang integrasi data kependudukan Daerah.
Pasal 657
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah;
b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah;
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah;
d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah;
e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah;
f. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; dan
g. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah.
Pasal 658
Susunan organisasi Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 659
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 660
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7 huruf i, merupakan unsur pengawas fungsional Kementerian.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 661
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 663
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV;
f. Inspektorat Khusus; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 664
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal dan pembinaan administrasi dan teknis Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 665
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan Inspektorat Jenderal;
b. penyusunan perencanaan dan penganggaran, komunikasi publik, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, pengelolaan kinerja dan risiko, tata laksana, dan kerjasama;
c. penelaahan dan analisis atas laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, pelaksanaan sistem pengendalian intern, reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaaan data hasil pengawasan intern dan ekstern;
d. pelaksanaan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan administrasi tugas instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 666
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan;
b. Bagian Analisis, Evaluasi, dan Informasi Hasil Pengawasan;
c. Bagian Umum dan Keuangan; dan
d. Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 667
Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan penganggaran, komunikasi publik, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kelembagaan, dan tata laksana.
-
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum;
e. pengelolaan komunikasi publik;
f. pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal;
g. pengelolaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
dan
h. kelembagaan dan tata laksana.
Pasal 669
Bagian Perencanaan, dan Perundang-Undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 670
Bagian Analisis, Evaluasi, dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis atas laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, pelaksanaan sistem pengendalian intern, pelaksanaan reformasi birokrasi, pelaksanaan kapabilitas APIP, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan data hasil pengawasan intern dan ekstern di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Bagian Analisis, Evaluasi dan Informasi Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan eksternal di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. pengelolaan dan penguatan Sistem Penegendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan dan penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. pengelolaan dan penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan internal dan eksternal;
f. penyusunan ikhtisar hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional;
-
g. koordinasi hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah;
h. pelaksanaan pemberian rekomendasi Surat Keterangan Bebas Temuan di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan
i. pengembangan sistem informasi pengawasan Inspektorat Jenderal.
Pasal 672
Susunan organisasi Bagian Analisis, Evaluasi dan Informasi Hasil Pengawasan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 673
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntasi, dan penyusunan laporan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan; dan
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Pasal 675
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 676
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan bendaharawan pengeluaran pembantu, pembinaan bendaharawan dan bendaharawan pengeluaran pembantu, pembuatan daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, urusan verifikasi, akuntansi, dan penyajian laporan keuangan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan administrasi kepegawaian.
-
Pasal 677
Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi tugas instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. penyusunan standar kompetensi jabatan;
c. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan;
d. penyusunan pedoman dan penilaian standar kualitas Hasil Kerja;
e. penyusunan pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah;
f. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional;
g. pelaksanaan sosialisasi jabatan;
h. pembinaan pelaksanaan tugas jabatan;
i. penilaian angka kredit;
j. pengoordinasian pengembangan organisasi profesi;
k. pengoordinasian pembinaan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan;
l. pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional; dan
m. pengembangan sistem informasi jabatan.
Pasal 679
Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 680
(1) Subbagian Fasilitasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan pembinaan jabatan, pengembangan standar kompetensi, pengoordinasian pembentukan lembaga sertifikasi profesi, pengembangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan, pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi pengembangan asosiasi profesi, pengembangan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan, dan pengembangan sistem informasi jabatan.
-
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 huruf b, mempunyai tugas melakukan penilaian angka kredit, pelaksanaan perhitungan formasi, dan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional.
Pasal 681
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu Laporan Keuangan dan reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah;
g. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah;
h. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu;
i. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
-
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 683
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bali, D.I Yogyakarta dan Papua.
Pasal 684
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, penanaman modal, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah;
g. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah;
h. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu;
i. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
-
Pasal 685
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan D.K.I Jakarta, dan Papua Pegunungan.
Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan rencana barang milik negara dan reviu dokumen laporan kinerja Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan energi dan sumber daya mineral, trasmigrasi, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan dan kearsipan;
f. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah;
g. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu;
h. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
i. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 687
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bina Pemerintahan Desa dan melakukan pengawasan
-
penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua Selatan.
Pasal 688
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran dan reviu dokumen perencanaan dan Anggaran Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan pertanahan;
f. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah;
g. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu;
h. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
i. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 689
Inspektorat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan khusus, penanganan pengaduan/pelaporan, pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif dan koordinasi kegiatan penegakan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta Pemerintahan Daerah.
Pasal 690
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Inspektorat Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan
-
khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan serta koordinasi kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
b. perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan serta koordinasi kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
c. koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan khusus dan kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
d. pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Pemerintahan Daerah;
e. pemeriksaan khusus atas pelaporan/pengaduan di lingkungan Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pemerintahan Daerah;
f. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif kepada aparatur sipil negara Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemerintahan Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
h. koordinasi pengelolaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. koordinasi pelaksanaan penegakan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah;
j. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
k. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
l. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 691
(1) Pada masing-masing Inspektorat dibentuk Subbagian Tata Usaha.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melakukan administrasi persuratan, koordinasi kegiatan pengawasan Inspektorat, penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat, membantu penyusunan dan mengadministrasikan program kerja pengawasan Inspektorat, membantu koordinasi pengelolaan Reformasi Birokrasi, SPIP, Kapabilitas APIP dan tata laksana inspektorat, membantu administrasi kerta Kerja Pengawasan, laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, koordinasi kebutuhan pelatihan penugasan lainnya oleh inspektur.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif
-
berada dibawah Bagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur.
Pasal 692
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf g, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 693
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BSKDN adalah satuan kerja unit Eselon I Kementerian.
Pasal 694
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 695
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 696
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
-
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 697
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri;
c. Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik;
d. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa; dan
e. Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 698
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas substansi di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta fasilitasi penguatan kelembagaan strategi kebijakan di daerah.
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, dan pengelolaan data dan informasi, evaluasi kinerja, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan rancangan hukum dan perundang-undangan
b. pengelolaan dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara, penatausahaan, dan kearsipan;
f. pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
g. pelaksanaan dukungan pimpinan dan urusan keprotokolan;
h. pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
-
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 700
Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 701
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, penataan sistem dan prosedur, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja evaluasi kinerja, pelaksanaan kerjasama, dan penyiapan rancangan hukum dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan bahan dan pengelolan data dan informasi, monitoring program dan anggaran, evaluasi kinerja serta sistem pengendalian intern pemerintah;
c. penataan sistem dan prosedur, serta penyusunan laporan kinerja; dan
d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 703
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 704
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan penatausahaan perbendaharaan, pembukuan dan urusan akuntansi, pelaporan keuangan dan pengendalian administrasi keuangan.
Pasal 705
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan verifikasi keuangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan penatausahaan perbendaharaan dan pembukuan serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
-
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan; dan
d. Pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Badan.
Pasal 706
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi Keuangan;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 707
(1) Subbagian Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dokumen administrasi pertanggungjawaban anggaran belanja negara.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatausahaan perbendaharaan dan pembukuan, pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan dan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pengendalian administrasi keuangan.
Pasal 708
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf c, mempunyai tugas melakukan kegiatan manajemen aparatur sipil negara, pembinaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, urusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi.
Pasal 709
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara dan pembinaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
b. penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara;
c. penyiapan bahan dan koordinasi urusan kelembagaan, tatalaksana, serta reformasi birokrasi;
d. fasilitasi penilaian kinerja jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
e. fasilitasi penguatan lembaga strategi kebijakan di daerah.
-
Pasal 710
Susunan organisasi Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 711
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pengelolaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara, penatausahaan, kearsipan, informasi dan komunikasi publik, urusan keprotokolan serta pelaksanaan dukungan pimpinan.
Pasal 712
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, surat menyurat, kearsipan, urusan keprotokolan, dan unit layanan administrasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi dan komunikasi publik;
d. pelayanan pengaduan masyarakat; dan
e. pelayanan kesehatan internal.
Pasal 713
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 714
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi, urusan keprotokolan serta pengelolaan unit layanan administrasi.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengamanan dalam serta pelayanan kesehatan internal.
-
Pasal 715
Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa.
Pasal 716
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan Desa;
h. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 717
Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 718
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 719
Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
-
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang administrasi kewilayahan daerah dan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan publik;
h. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 721
Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 722
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggungjawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 723
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa.
Pasal 724
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan
-
anggaran strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan desa;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
f. pelaksanaan sosialisasi dan asistensi terhadap kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
g. pengelolaan data teknis dan informasi di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa;
h. pelaksanaan layanan manajemen Pusat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 725
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 726
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 727
Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian
-
rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, dan pengelolaan pelaporan inovasi daerah.
Pasal 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil analisis strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
d. penyiapan bahan fasilitasi, pendampingan dan pelaksanaan pembinaan strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
f. pelakasanaan sosialisasi, desiminasi, asistensi, bimbingan teknis dan hubungan antarlembaga, serta penyiapan bahan kerjasama terhadap strategi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi
-
desa;
g. pengelolaan data teknis dan sistem informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan inovasi pemerintahan dalam negeri, pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, inovasi pemerintahan dalam negeri, inovasi pemerintahan daerah, dan inovasi desa;
h. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengelolaan pelaporan inovasi daerah, penilaian inovasi unit kerja Kementerian dan monitoring dan evaluasi inovasi pemerintahan dalam negeri serta monitoring dan evaluasi inovasi desa;
i. pelaksanaan layanan manajemen pusat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 729
Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 730
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggungjawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 731
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k, merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 732
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
-
peraturan perundang- undangan.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Pasal 734
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Standarisasi dan Sertifikasi;
c. Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri;
d. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan; dan
e. Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis.
Pasal 735
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 736
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, pelaporan program, anggaran, data, monitoring, dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi;
c. pengelolaan dan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, reformasi birokrasi internal, dan sistem pengendalian intern pemerintah;
-
d. penyusunan perundang- undangan, pengelolaan kepegawaian, dan administrasi kerja sama;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi;
f. pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, sarana dan prasarana, pengelolaan aset, serta perpustakaan;
g. pengelolaan teknologi, informasi, dan komunikasi pengembangan sumber daya manusia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Pasal 737
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 738
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 huruf a, mempunyai tugas penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi, sistem pengendalian intern pemerintah, data, pelaporan program dan anggaran, perundang-undangan, dan administrasi kerjasama badan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan rencana anggaran pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan monitoring program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
e. pengelolaan data pengembangan sumber daya manusia;
f. penyusunan laporan kinerja program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
g. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
i. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
Pasal 740
Susunan organisasi Bagian Perencanaan terdiri atas
-
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 741
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi, pengendalian administrasi keuangan, dan pembukuan.
Pasal 742
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
e. pelaksanaan pengendalian administrasi keuangan Badan;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
Pasal 743
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi
Pasal 744
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan, inventarisasi usulan pelaksanaan anggaran, revisi anggaran, pengelolaan data perkembangan realisasi anggaran, validasi penerbitan surat perintah membayar.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembayaran gaji, penyusunan bahan pemeriksaan, penyusunan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, pengusulan penunjukkan bendahara, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi, Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, rekonsiliasi laporan realisasi keuangan, penyusunan laporan realisasi keuangan, pengendalian administrasi keuangan, penyusunan hasil reviu laporan keuangan, dan pengelolaan unit akuntansi instansi.
Pasal 745
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, aset, sarana dan prasarana, perpustakaan, kehumasan dan publikasi, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, serta pengelolaan
-
kepegawaian.
Pasal 746
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan;
c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan;
f. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara;
g. pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan budaya kerja;
h. penataan sistem dan prosedur, kelembagaan, dan tatalaksana;
i. pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan.
Pasal 747
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 748
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, surat- menyurat, arsip, dan ekspedisi.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, sarana prasarana, pengadaan barang dan jasa, teknologi informasi, keamanan dalam, perpustakaan, poliklinik, dan pengelolaan aset.
(3) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, penilaian kinerja, pendayagunaan, dan pengembangan pegawai badan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan administrasi, penilaian kinerja, dan angka kredit pejabat fungsional widyaiswara, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 749
Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana
-
dimaksud dalam Pasal 737 huruf d, mempunyai tugas penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan, pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
Pasal 750
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rancangan integrasi pengembangan kompetensi;
b. pengelolaan strategi pengembangan integrasi pengembangan kompetensi;
c. pemeliharaan data, pemutakhiran sistem, sistem informasi, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, serta pengelolaan analisis data pembelajaran;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, pengelolaan media publikasi, pengelolaan informasi, pengelolaan dokumentasi, pelaporan, layanan meja bantuan, dan pengembangan konten kreatif;
e. pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan konten kreatif pembelajaran;
f. pengelolaan manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan;
g. koordinasi asistensi, integrasi, dan pengelolaan corporate university; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Badan.
Pasal 751
Susunan organisasi Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 752
Pusat Standarisasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standarisasi, sertifikasi kompetensi, penilaian kompetensi, akreditasi, lembaga kependidikan, pengembangan teknologi pembelajaran dan perangkat pembelajaran.
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana standarisasi pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri, tenaga penyelenggara, lembaga penyelenggara, lembaga sertifikasi, teknologi, dan perangkat pembelajaran;
b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi kompetensi aparatur Kementerian dan Pemerintah
-
Daerah;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi kompetensi tenaga penyelenggara pengembangan kompetensi;
d. pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi dan lembaga sertifikasi pemerintahan dalam negeri provinsi;
e. pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan asesor kompetensi;
f. pengelolaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri;
g. pelaksanaan pengembangan kompetensis tenaga penilai kompetensi, tenaga penyelenggara, dan tenaga pengajar bidang pemerintahan dalam negeri;
h. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Pasal 754
Pusat Standarisasi dan Sertifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 755
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 756
Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 757
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri;
b. penyusunan pedoman teknis pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri, teknologi pembelajaran dan
-
perangkat pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri yang meliputi politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa, kewilayahan, kependudukan, keuangan daerah, dan pembangunan daerah;
d. pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. pelaksanaan pengembangan kompetensi tenaga penyelenggara dan tenaga pengajar bidang pemerintahan dalam negeri yang meliputi politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa, kewilayahan, kependudukan, keuangan daerah, dan pembangunan daerah;
f. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri yang meliputi Politik, Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Pemerintahan Desa, Kewilayahan, Kependudukan, Keuangan Daerah, dan Pembangunan Daerah;
g. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Pasal 758
Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 759
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 760
Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kader pemerintahan dalam negeri, pengembangan kompetensi manajemen kepemimpinan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
-
Pasal 761
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan manajemen kesekretariatan;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kompetensi kepemimpinan, manajemen kesekretariatan, teknologi pembelajaran, dan perangkat pembelajaran;
c. pelaksanaan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
d. pelaksanaan pelatihan kepemimpinan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan pengembangan kompetensi kader pemerintahan dalam negeri;
g. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen kesekretariatan;
h. pelaksanaan pengembangan kompetensi tenaga penyelenggara dan tenaga pengajar bidang pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan manajemen kesekretariatan;
i. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang bidang pelatihan dasar calon pegai negeri sipil, kepemimpinan dan manajemen kesekretariatan;
j. fasilitasi program beasiswa dan pemberdayaan alumni program beasiswa;
k. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Pasal 762
Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 763
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
-
Pasal 764
Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, administrasi jabatan fungsional, serta pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga.
Pasal 765
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, dan pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknologi pembelajaran, dan perangkat pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknis dan fungsional kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian;
d. pelaksanaan pengembangan komptensi tenaga penyelenggara, dan tenaga pengajar bidang fungsional binaan Kementerian, dan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian;
e. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknis dan fungsional kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian;
f. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Pasal 766
Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 767
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan
-
program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Pasal 768
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya.
(2) Kelompok jabatan fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi yang kompeten, ditunjuk diantara tenaga fungsional.
(3) Kelompok jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 769
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 770
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah pemerintahan dalam negeri.
Pasal 771
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m, mempunyai memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang pemerintahan.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
-
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf p, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang aparatur dan pelayanan publik.
Pasal 772
(1) Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf q, mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 773
(1) Pusat merupakan unsur pendukung.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 774
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, terdiri atas:
a. Pusat Data dan Sistem Informasi;
b. Pusat Penerangan; dan
c. Pusat Fasilitasi Kerja Sama.
Pasal 775
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif di bidang pengelolaan data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi kepada unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan pemerintahan
-
daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 776
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi;
c. monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi;
d. pelaksanaan audit, dan pengembangan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi;
e. penyelenggaraan standarisasi, dukungan layanan, dan pembinaan di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi;
f. pelaksanaan koordinasi dan/atau konsultasi di bidang data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
g. pembinaan teknis di bidang pengelolaan data, sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan informasi.
Pasal 777
Pusat Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Umum;
b. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
c. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi; dan
d. Bidang Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Informasi.
Pasal 778
Bagian Program dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan konsolidasi substantif teknis, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga.
Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Bagian Program dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan konsolidasi/sinkronisasi substansi teknis dan strategis Pusat Data dan Sistem Informasi;
b. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup Bagian Program dan Umum;
-
c. pengoordinasian rencana program dan anggaran serta pelaporan di lingkungan Pusat Data dan Sistem Informasi;
d. pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan biro/pusat/satuan kerja dan Kementerian dan Lembaga;
e. pengelolaan dan pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara;
f. penataan organisasi dan tata laksana;
g. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, dan rumah tangga;
h. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 780
Bagian Program dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 781
Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat- menyurat, tata naskah dinas, dokumentasi, arsip, dan koordinasi tatalaksana lintas bidang.
Pasal 782
Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian dan pemerintahan daerah.
Pasal 783
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup bidang pengelolaan data dan informasi;
b. penyusunan struktur data dan informasi;
c. penyiapan penyusunan kebijakan tentang pengumpulan, pengolahan, penyajian, pengintegrasian, keamanan, pengendalian, diseminasi, monitoring, evaluasi, pelayanan data dan informasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pengintegrasian, keamanan, pengendalian, diseminasi, monitoring, evaluasi, pelayanan data dan informasi.
Pasal 784
Susunan organisasi Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Pasal 785
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perancangan, pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pemantauan dan evaluasi sistem informasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi;
b. penyusunan kebijakan tentang pengelolaan sistem informasi;
c. pelaksanaan perancangan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
d. pelaksanaan operasionalisasi, monitoring dan evaluasi sistem informasi; dan
e. pelaksanaan integrasi sistem informasi.
Pasal 787
Susunan organisasi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 788
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan lingkup bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi;
b. penyusunan kebijakan tentang infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi;
c. pelaksanaan identifikasi, perancangan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, monitoring, evaluasi, pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan pusat data;
d. pelaksanaan, implementasi dan operasionalisasi keamanan informasi di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi.
-
Pasal 790
Susunan organisasi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 791
(1) Pusat Penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah di bidang penerangan masyarakat.
(2) Pusat Penerangan dipimpin oleh Kepala Pusat secara ex- officio sebagai Juru Bicara Kementerian.
Pasal 792
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Pusat Penerangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dengan Pemerintah Daerah di bidang penerangan masyarakat;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat;
e. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi, dan penerbitan informasi publik;
f. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta publikasi;
g. pengoordinasian dan fasilitasi juru bicara kepala daerah;
h. pengoordinasian, fasilitasi, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan layanan informasi publik di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah;
i. pengelolaan urusan perpustakaan Kementerian;
j. pengelolaan media massa dan media sosial Kementerian;
k. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang perpustakaan lingkup pemerintah daerah;
l. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
-
m. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat serta pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
Pasal 793
Pusat Penerangan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 794
Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat- menyurat, dokumentasi, arsip, dan koordinasi tatalaksana lintas bidang.
Pasal 795
Pusat Fasilitasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774 huruf c, mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan luar negeri.
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Pusat Fasilitasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah di dalam negeri dan luar negeri;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama Kementerian dan Pemerintah Daerah di dalam negeri dan luar negeri;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga keuangan internasional dan organisasi internasional dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama hubungan antarlembaga dan kerjasama nonpemerintah dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama sister city/sister province;
-
g. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama teknik;
h. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga asing non pemerintah dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah;
j. penatausahaan pelaksanaan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
k. pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
l. fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri;
m. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara Kementerian dan Pemerintahan Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke luar negeri;
n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat; dan
o. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas manajemen kerja sama Kementerian, dan daerah dengan luar negeri.
Pasal 797
Pusat Fasilitasi Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Program dan Umum;
b. Bidang Kerja Sama Dalam Negeri; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 798
Bagian Program dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, mengkoordinir pelaksanaan penyusunan perencanaan, program dan penganggaran, keuangan, merencanakan dan menganggarkan kegiatan, dan penyusunan pedoman, fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri petunjuk teknis serta administrasi pelayanan perjalanan keluar negeri, pemeliharaan barang inventaris kantor.
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bagian Program dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan urusan surat-menyurat;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
-
d. pelaksanaan urusan informasi dan dokumentasi hasil kerja sama;
e. fasilitasi pengukuran indeks kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan luar negeri;
f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi pelayanan perjalanan ke luar negeri; dan
g. pelaksanaan urusan perencanaan kerja sama.
Pasal 800
Bagian Program dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Administrasi dan Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 801
Subbagian Layanan Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran, serta melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis dan penatausahaan pelayanan administrasi perjalan ke luar negeri.
Pasal 802
Bidang Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga ataupun lembaga non- pemerintah serta penatausahaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 803
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Bidang Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kerja sama Kementerian dengan hubungan antarlembaga; dan
b. penyiapan bahan perumusan kerja sama Kementerian dengan lembaga non pemerintah.
Pasal 804
Susunan organisasi Bidang Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 805
Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Pasal 806
Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada unit pelaksana diutamakan diisi oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 807
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 808
(1) Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian adalah:
a. Balai Pemerintahan Desa;
b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional; dan
c. Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
(2) Organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 809
Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian dapat dibentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 810
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 811
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berasal dari pejabat fungsional, administrator, pengawas, atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 812
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
-
Pasal 813
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 814
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 815
Kementerian harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 816
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antarkementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 817
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 818
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 819
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
-
Pasal 820
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 821
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 822
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 823
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 824
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi dibidang pengadaaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
(2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 825
Struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 826
Ketentuan mengenai uraian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi serta penjabaran tata kerja diatur dengan
-
Peraturan Menteri.
Pasal 827
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 398) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 828
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 398), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 829
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
