Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
“Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll
termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang–Undang.
2.
Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi
Sumatera Selatan.
4.
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera
Selatan.
5.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor
52) sebagai Undang-Undang.
6.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik
koordinat
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang
ditentukan secara kartometris.
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGANKABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari :
1.
PBU 23 dengan koordinat 2⁰ 45' 11.00” LS dan 1030 16' 15.89” BT
yang
merupakan
pertigaan
batas
antara
Desa
Prabumulih
I
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Air
Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa
Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara;
2.
PBU 23 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 24 dengan
koordinat 2⁰ 47' 54.91” LS dan 1030 18' 49.70” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
3.
PBU 24 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 25 dengan
koordinat 2⁰ 49' 23.10” LS dan 1030 20' 16.31” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
4.
PBU 25 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median Line)
Sungai Musi sampai pada PBU 26 dengan koordinat 2⁰ 49' 37.78” LS
dan 1030 20' 19.79” BT yang terletak pada batas Desa Prabumulih II
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Air
Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
5.
PBU 26 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 27 dengan
koordinat 2⁰ 49' 52.32” LS dan 1030 20' 27.18” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
6.
PBU 27 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 28 dengan
koordinat 2⁰ 50' 6.59” LS dan 1030 20' 35.00” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
7.
PBU 28 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 29 dengan
koordinat 2⁰ 50' 12.91” LS dan 1030 20' 40.40” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
8.
PBU 29 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 30 dengan
koordinat 2⁰ 50' 20.89” LS dan 1030 20' 42.68” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
9.
PBU 30 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 31 dengan
koordinat 2⁰ 50' 35.10” LS dan 1030 20' 50.69” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
10. PBU 31 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 32 dengan
koordinat 2⁰ 51' 3.51” LS dan 1030 21' 7.20” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
11. PBU 32 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 33 dengan
koordinat 2⁰ 51' 8.59” LS dan 1030 21' 9.01” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
12. PBU 33 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 34 dengan
koordinat 2⁰ 51' 3.10” LS dan 1030 21' 14.49” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
13. PBU 34 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 35 dengan
koordinat 2⁰ 51' 6.86” LS dan 1030 21' 52.49” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
14. PBU 35 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 36 dengan
koordinat 2⁰ 51' 5.23” LS dan 1030 22' 10.43” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
15. PBU 36 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 37 dengan
koordinat 2⁰ 51' 3.59” LS dan 1030 22' 26.75” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
16. PBU 37 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 38 dengan
koordinat 2⁰ 51' 1.95” LS dan 1030 22' 43.04” BT yang terletak pada
batas Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
17. PBU 38 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 39 dengan
koordinat 2⁰ 51' 15.09” LS dan 1030 26' 1.80” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
18. PBU 39 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 40 dengan
koordinat 2⁰ 51' 31.50” LS dan 1030 26' 3.40” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
19. PBU 40 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 41 dengan
koordinat 2⁰ 51' 47.00” LS dan 1030 26' 5.29” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
20. PBU 41 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 42 dengan
koordinat 2⁰ 52' 0.64” LS dan 1030 26' 1.97” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
21. PBU 42 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 43 dengan
koordinat 2⁰ 52' 16.95” LS dan 1030 26' 5.22” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Air Balui Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
22. PBU 43 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 44 dengan
koordinat 2⁰ 52' 31.70” LS dan 1030 26' 8.01” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Jud II Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
23. PBU 44 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 45 dengan
koordinat 2⁰ 52' 41.70” LS dan 1030 26' 8.49” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Jud II Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
24. PBU 45 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 46 dengan
koordinat 2⁰ 52' 56.08” LS dan 1030 26' 1.89” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Jud II Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi
Banyuasin;
25. PBU 46 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 47 dengan
koordinat 2⁰ 53' 10.75” LS dan 1030 25' 52.16” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
26. PBU 47 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 48 dengan
koordinat 2⁰ 53' 23.77” LS dan 1030 25' 45.66” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
27. PBU 48 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 49 dengan
koordinat 2⁰ 53' 36.84” LS dan 1030 25' 35.87” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
28. PBU 49 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 50 dengan
koordinat 2⁰ 53' 53.23” LS dan 1030 25' 26.10” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
29. PBU 50 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 51 dengan
koordinat 2⁰ 54' 10.80” LS dan 1030 25' 17.59” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
30. PBU 51 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 52 dengan
koordinat 2⁰ 54' 20.85” LS dan 1030 25' 10.91” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
31. PBU 52 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 53 dengan
koordinat 2⁰ 54' 34.90” LS dan 1030 25' 0.01” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
32. PBU 53 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 54 dengan
koordinat 2⁰ 54' 46.78” LS dan 1030 24' 58.21” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
33. PBU 54 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 55 dengan
koordinat 2⁰ 55' 7.89” LS dan 1030 25' 4.69” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
34. PBU 55 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 56 dengan
koordinat 2⁰ 55' 29.00” LS dan 1030 24' 39.80” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
35. PBU 56 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 57 dengan
koordinat 2⁰ 55' 42.00” LS dan 1030 25' 4.00” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
36. PBU 57 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 58 dengan
koordinat 2⁰ 56' 11.00” LS dan 1030 25' 13.00” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
37. PBU 58 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 59 dengan
koordinat 2⁰ 56' 36.10” LS dan 1030 25' 35.00” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
38. PBU 59 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 60 dengan
koordinat 2⁰ 56'18.60” LS dan 1030 25' 46.50” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
39. PBU 60 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 61 dengan
koordinat 2⁰ 56' 20.50” LS dan 1030 25' 58.80” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
40. PBU 61 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 62 dengan
koordinat 2⁰ 56' 16.70” LS dan 1030 26' 16.10” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
41. PBU 62 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 63 dengan
koordinat 2⁰ 56' 12.91” LS dan 1030 26' 31.30” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
42. PBU 63 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 64 dengan
koordinat 2⁰ 56' 31.12” LS dan 1030 26' 31.83” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
43. PBU 64 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 65 dengan
koordinat 2⁰ 56' 42.80” LS dan 1030 26' 26.40” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
44. PBU 65 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 66 dengan
koordinat 2⁰ 56' 54.53” LS dan 1030 26' 26.40” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
45. PBU 66 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 67 dengan
koordinat 2⁰ 57' 4.70” LS dan 1030 26' 30.30” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
46. PBU 67 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 68 dengan
koordinat 2⁰ 57' 14.70” LS dan 1030 26' 29.30” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
47. PBU 68 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 69 dengan
koordinat 2⁰ 57' 28.00” LS dan 1030 26' 28.40” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
48. PBU 69 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 70 dengan
koordinat 2 57' 47.80” LS dan 1030 26' 35.70” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
49. PBU 70 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 71 dengan
koordinat 2⁰ 58' 3.59” LS dan 1030 26' 52.79” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
50. PBU 71 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 72 dengan
koordinat 2⁰ 58' 17.23” LS dan 1030 26' 53.33” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
51. PBU 72 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 73 dengan
koordinat 2⁰ 58' 32.87” LS dan 1030 27' 25.10” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten
Musi Banyuasin;
52. PBU 73 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 74 dengan
koordinat 2⁰ 58' 37.87” LS dan 1030 27' 13.41” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
53. PBU 74 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 75 dengan
koordinat 2⁰ 58' 48.17” LS dan 1030 27' 23.30” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
54. PBU 75 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 76 dengan
koordinat 2⁰ 59' 1.20” LS dan 1030 27' 27.17” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
55. PBU 76 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 77 dengan
koordinat 2⁰ 59' 16.68” LS dan 1030 27' 39.26” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
56. PBU 77 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 78 dengan
koordinat 2⁰ 59' 26.79” LS dan 1030 27' 50.39” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
57. PBU 78 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 79 dengan
koordinat 2⁰ 59' 40.12” LS dan 1030 27' 57.88” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
58. PBU 79 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 80 dengan
koordinat 30 0' 1.21” LS dan 1030 27' 55.71” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
59. PBU 80 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 81 dengan
koordinat 30 0' 14.69” LS dan 1030 28' 18.14” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
60. PBU 81 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 82 dengan
koordinat 30 0' 38.07” LS dan 1030 28' 21.38” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
61. PBU 82 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 83 dengan
koordinat 30 0' 53.78” LS dan 1030 28' 29.45” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
62. PBU 83 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 84 dengan
koordinat 30 1' 9.08” LS dan 1030 28' 30.92” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
63. PBU 84 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 85 dengan
koordinat 30 1' 16.25” LS dan 1030 29' 0.51” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
64. PBU 85 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 86 dengan
koordinat 30 1' 30.55” LS dan 1030 29' 0.17” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
65. PBU 86 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 87 dengan
koordinat 30 1' 43.46” LS dan 1030 28' 52.83” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
66. PBU 87 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 88 dengan
koordinat 30 2' 1.03” LS dan 1030 28' 41.47” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
67. PBU 88 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 89 dengan
koordinat 30 2' 17.43” LS dan 1030 28' 41.15” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
68. PBU 89 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 90 dengan
koordinat 30 2' 35.70” LS dan 1030 28' 42.39” BT yang terletak pada
batas Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
69. PBU 90 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.29 dengan
koordinat 30 4' 39.03” LS dan 1030 29' 28.64” BT yang terletak pada
batas Desa Sindang Laya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
70. TK.29 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.30 dengan
koordinat 30 7' 4.15” LS dan 1030 30' 18.53” BT yang terletak pada
batas Desa Mukti Karya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
71. TK.30 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.31 dengan
koordinat 30 8' 11.11” LS dan 1030 30' 35.02” BT yang terletak pada
batas Desa Mukti Karya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
72. TK.31 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.32 dengan
koordinat 30 9' 48.83” LS dan 1030 30' 41.42” BT yang terletak pada
batas Desa Mukti Karya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
73. TK.32 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.33 dengan
koordinat 30 12' 7.74” LS dan 1030 30' 53.08” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten
Musi Banyuasin;
74. TK.33 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.34 dengan
koordinat 30 12' 59.53” LS dan 1030 31' 10.95” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
75. TK.34 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.35 dengan
koordinat 30 13' 34.60” LS dan 1030 31' 45.40” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
76. TK.35 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.36 dengan
koordinat 30 13' 57.93” LS dan 1030 31' 57.71” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
77. TK.36 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.37 dengan
koordinat 30 14' 1.60” LS dan 1030 32' 27.92” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
78. TK.37 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.38 dengan
koordinat 30 13' 46.79” LS dan 1030 33' 17.64” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
79. TK.38 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.39 dengan
koordinat 30 14' 9.94” LS dan 1030 33' 45.50” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
80. TK.39 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.40 dengan
koordinat 30 13' 29.20” LS dan 1030 34' 24.82” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
81. TK.40 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.41 dengan
koordinat 30 13' 20.42” LS dan 1030 35' 18.86” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
82. TK.41 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.42 dengan
koordinat 30 14' 34.33” LS dan 1030 35' 36.17” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
83. TK.42 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.43 dengan
koordinat 30 14' 43.30” LS dan 1030 36' 5.22” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
84. TK.43 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.44 dengan
koordinat 30 14' 28.31” LS dan 1030 36' 38.02” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
85. TK.44 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.45 dengan
koordinat 30 14' 28.86” LS dan 1030 37' 38.95” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
86. TK.45 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.46 dengan
koordinat 30 14' 30.11” LS dan 1030 39' 0.36” BT yang terletak pada
batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh
Kabupaten Musi Banyuasin;
87. TK.46 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.47 dengan
koordinat 30 14' 51.66” LS dan 1030 38' 53.90” BT yang terletak pada
pertigaan batas antara Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan
Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Rukun Rahayu Kecamatan
Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Semanggus
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pasal 3
Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan
tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama
kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS
DENGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
PROVINSI SUMATERA SELATAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
