Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
2. Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan.
3. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
a. Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimulai dari T 0 dengan koordinat 02° 33' 16.650" LS dan 115° 09' 17.003" BT terletak di pertemuan Sungai Awang Babirik dengan Sungai Batang Banyu Miris yang merupakan pertigaan batas Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, T 0 selanjutnya ke arah Tenggara menuju TK 01 dengan koordinat 02° 33' 27.401" LS dan 115° 10' 30.544" BT yang terletak pada tepi Sungai Babirik Desa Paharangan Kecamatan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
b. TK 01 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti Sungai Babirik sampai pada TK 02 dengan koordinat 02° 33'
59.721" LS dan 115° 10' 04.177" BT yang merupakan batas Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
c. TK 02 selanjutnya ke arah Barat mengikuti alur Sungai Babirik sampai pada TK 03 dengan koordinat 02° 34'
03.792" LS dan 115° 09' 43.330" BT yang terletak di Gumpung yang merupakan batas Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
d. TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 02° 33' 54.723" LS dan 115° 09'
29.831" yang ditunjukan oleh H. Gabau yang merupakan batas Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
e. TK 04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 02° 34' 04.709" LS dan 115° 09'
24.314" BT yang terletak di lembah yang merupakan batas Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
f. TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 02° 34' 44.676" LS dan 115° 09'
41.638" BT yang terletak pada Awang Dinar yang merupakan batas Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
g. TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 02° 36' 01.905" LS dan 115° 10'
13.442" BT yang terletak di Jingah Rabah yang merupakan batas Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
h. TK 07 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri aliran Sungai Batang Alai sampai pada TK 08 dengan koordinat 02° 36' 41.067" LS dan 115° 09' 29.331" BT yang terletak pada pertemuan Sungai Batang Alai dengan Sungai Barabai yang merupakan batas Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara dan Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
i. TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri aliran Sungai Barabai sampai pada TK 09 dengan koordinat 02° 38' 12.650" LS dan 115° 10' 43.486" BT yang terletak di pertigaan Sungai Amandit dengan Sungai Barabai merupakan batas Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan dan Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
j. TK 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri aliran Sungai Barabai sampai pada TK 10 dengan koordinat 02° 37' 57.330" LS dan 115° 11' 19.887" BT yang merupakan batas Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Tabat Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
k. TK 10 selanjutnya ke TK 11 dengan koordinat 02° 39'
33.063" LS dan 115° 12' 22.206" BT yang merupakan batas Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
l. TK 11 selanjutnya ke TK 12 dengan koordinat 02° 39'
48.937" LS dan 115° 12' 39.308" BT yang terletak di tepi Danau Bangkau merupakan batas Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
m. TK 12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 13 yang terletak di Sungai Martajiwa dengan koordinat 02° 40' 57.029" LS dan 115° 13' 52.683" BT yang merupakan batas Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan dan Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
n. TK 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 14 yang terletak di Sungai Martajiwa dengan koordinat 02° 41' 03.226" LS dan 115° 14' 22.878" BT yang merupakan batas Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
o. TK 14 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran Sungai Martajiwa sampai pada TK 15 dengan koordinat 02° 41' 22.070" LS dan 115° 16' 49.850" BT yang terletak di Pertigaan Sungai Martajiwa yang merupakan batas Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
p. TK 15 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran Sungai Martajiwa sampai pada TK 16 dengan koordinat 02° 41'
26.680" LS dan 115° 17' 30.490" BT yang terletak di Pertigaan Sungai Martajiwa dengan Sungai Awang Sultan yang merupakan batas Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
q. TK 16 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti aliran Sungai Awang Sultan sampai pada TK 17 dengan koordinat 02° 41' 48.390" LS dan 115° 17' 29.750" BT yang terletak di Pertigaan Sungai Awang Sultan dengan Sungai Kacil yang merupakan batas Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
r. TK 17 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran Sungai Kacil sampai pada TK 18 terletak di pertigaan Sungai Pangambau dan Sungai Martajiwa dengan koordinat 02° 41' 51.113" LS dan 115° 18' 10.587" BT yang merupakan batas Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
s. TK 18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 19 terletak di pintu gerbang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan koordinat 02° 41' 59.159" LS dan 115° 18' 37.575" BT yang merupakan batas Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
t. TK 19 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri Sungai Pangambau sampai pada TK 20 dengan koordinat 02° 41'
43.000" LS 115° 19' 15.734" BT yang merupakan batas Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
u. TK 20 selanjutnya ke arah Timur mengikuti Sungai Pangambau sampai pada TK 21 dengan koordinat 02° 41'
46.897" LS dan 115° 19' 32.660" BT yang merupakan batas Desa Pandulangan Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
v. TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti aliran Sungai Pangambau sampai pada TK 22 dengan koordinat 02° 42' 03.828" LS dan 115° 19' 57.274" BT yang merupakan batas Desa Longawang Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
w. TK 22 selanjutnya Tarik Lurus ke arah Tenggara sampai pada TK 23 terletak di Tabat Aliaman dengan koordinat 02° 42' 11.276" LS dan 115° 20' 15.685" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
x. TK 23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 24 terletak di jembatan Sungai Pengambau dengan koordinat 02° 42' 21.449" LS dan 115° 20' 27.002" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
y. TK 24 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 25 terletak di Tabat Jabar dengan koordinat 02° 42' 48.299" LS dan 115° 20' 44.545" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam dan Desa Tabat Padang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
z. TK 25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 26 terletak di Sungai Guha dengan koordinat 02° 43'
06.774" LS dan 115° 20' 55.948" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
aa. TK 26 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 27 terletak di Sungai Kayu Sarai dengan koordinat 02° 43'
05.597" LS dan 115° 21' 15.731" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
bb. TK 27 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 28 yang terletak pada Check Dam Tajun dengan koodinat 02° 43' 19.719" LS dan 115° 21' 34.554" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
cc. TK 28 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 29 terletak di kawasan Gunung Laos dengan koordinat 02° 43' 52.654" LS dan 115° 21' 49.791" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
dd. TK 29 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 30 terletak di batu besar buntu/batu keramat dengan koordinat 02° 44' 08.298" LS dan 115° 22' 02.105" BT yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ee. TK 30 mengikuti alur sungai buntu sampai pada TK 31 dengan koordinat 02° 44' 23.870" LS dan 115° 22'
32.873" BT yang terletak di lokasi Gunung Tarap, merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ff. TK 31 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 32 dengan koordinat 02° 44' 39.411" LS dan 115° 22'
41.691" BT yang merupakan batas Desa Hamak Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
gg. TK 32 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 33 dengan koordinat 02° 44' 45.727" LS dan 115° 22'
41.650" BT yang merupakan batas Desa Hamak Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
hh. TK 33 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 34 dengan koordinat 02° 44' 48.340" LS dan 115° 22'
47.798" BT yang merupakan batas Desa Hamak Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ii. TK 34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 35 dengan koordinat 02° 44' 47.827" LS dan 115° 22'
53.821" BT yang terletak di puncak Gunung Mantiut, merupakan batas Desa Hamak Timur, Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
jj. TK 35 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 36 dengan koordinat 02° 44' 50.217" LS dan 115° 23'
03.239" BT yang terletak di Pertigaan Pancur Mantiut, merupakan batas Desa Hamak Timur Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
kk. TK 36 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 37 dengan koordinat 02° 44' 52.382" LS dan 115° 23'
15.183" BT yang terletak di Pertigaan Pancur Baduri Kaki Gunung Mantiut, merupakan batas Desa Hamak Timur Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ll. TK 37 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 38 dengan koordinat 02° 44' 57.655" LS dan 115° 23'
38.584” BT yang terletak di Jalan Raya Padang Lanjar, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
mm. TK 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 39 dengan koordinat 02° 45' 06.342" LS dan 115° 23'
58.160” BT yang terletak di Sungai Umpaya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
nn. TK 39 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 40 dengan koordinat 02° 45' 13.831" LS dan 115° 23'
59.478" BT yang terletak di Pertemuan Sungai Umpaya dan Sungai Durian, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
oo. TK 40 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 41 dengan koordinat 02° 45' 14.063" LS dan 115° 24'
02.230" BT yang terletak di Pohon Ramania di Mungkur Singabraja, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
pp. TK 41 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 42 dengan koordinat 02° 45' 20.837" LS dan 115° 24'
04.196” BT yang teletak di Tunggul Ulin di Mungkur Singabraja, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
qq. TK 42 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 43 dengan koordinat 02° 45' 23.844" LS dan 115° 24'
12.380" BT yang terletak di Pertemuan Sungai Kikir dan Sungai Umpaya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
rr. TK 43 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 44 dengan koordinat 02° 45' 22.849" LS dan 115° 24'
23.295" BT yang teletak di Jembatan Sungai Umpaya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ss. TK 44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 45 dengan koordinat 02° 45' 24.580" LS dan 115° 24'
27.016" BT yang terletak di Simpang Tiga Mungkur Tihang PAL, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung dan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
tt. TK 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46 dengan koordinat 02° 45' 27.384" LS dan 115° 24'
30.606" BT yang terletak di Pohon Birik Lubakan Tihang PAL, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
uu. TK 46 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 47 dengan koordinat 02° 45' 38.581" LS dan 115° 24'
28.487" BT yang terletak di Puncak Gunung Karadai, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
vv. TK 47 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 48 dengan koordinat 02° 45' 48.381" LS dan 115° 24'
28.312" BT yang terletak di Deretan Gunung Karadai, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ww. TK 48 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 49 dengan koordinat 02° 45' 57.890" LS dan 115° 24'
30.760" BT yang terletak di Punggung Gunung Peniti Raya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
xx. TK 49 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 50 dengan koordinat 02° 45' 59.720" LS dan 115° 24'
35.258" BT yang terletak di Puncak Gunuung Peniti Raya,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
yy. TK 50 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 51 dengan koordinat 02° 46' 01.854" LS dan 115° 24'
48.724" BT yang terletak di Punggung Gunung Peniti Raya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
zz. TK 51 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 52 dengan koordinat 02° 46' 00.594" LS dan 115° 24'
55.655" BT yang terletak di Kaki Gunung Jungging Burit, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
aaa. TK 52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 53 dengan koordinat 02° 46' 02.618" LS dan 115° 25'
00.120" BT yang terletak di Puncak Gunung Jungging Burit, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
bbb. TK 53 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 54 dengan koordinat 02° 46' 02.158" LS dan 115° 25'
07.585" BT yang merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ccc. TK 54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 55 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 46' 19.193" LS dan 115° 25' 27.066" BT yang merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ddd. TK 55 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 56 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 46' 34.034" LS dan 115° 25' 22.726" BT yang merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
eee. TK 56 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 57 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 46' 31.872" LS dan 115° 26' 01.645" BT yang merupakan batas Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
fff. TK 57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 58 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 46' 57.203" LS dan 115° 26' 27.177" BT yang terletak di Jalan Kabupaten, merupakan batas Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ggg. TK 58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 59 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 45' 58.516" LS dan 115° 27' 03.087" BT yang merupakan batas Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
hhh.
TK 59 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 60 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 45' 04.659" LS dan 115° 27'
47.637" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
iii. TK 60 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 61 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 44' 26.495" LS dan 115° 28' 33.258" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
jjj. TK 61 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 62 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 43' 42.327" LS dan 115° 29' 09.996" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
kkk. TK 62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 63 dengan koordinat 02° 44' 01.547" LS dan 115° 29'
18.325" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
lll. TK 63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 64 dengan koordinat 02° 44' 07.600" LS dan 115° 29'
30.900" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
mmm. TK 64 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 65 dengan koordinat 02° 43' 59.200" LS dan 115° 29'
36.200" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
nnn.
TK 65 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 66 dengan koordinat 02° 43' 52.800" LS dan 115° 29'
45.800" BT yang terletak di Tepi Sungai, merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ooo. TK 66 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 67 dengan koordinat 02° 43' 39.300" LS dan 115° 30'
08.400" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ppp. TK 67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 68 dengan koordinat 02° 43' 44.200" LS dan 115° 30'
17.600" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
qqq. TK 68 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 69 dengan koordinat 02° 43' 47.348" LS dan 115° 32'
00.121" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
rrr. TK 69 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 70 dengan koordinat 02° 43' 44.979" LS dan 115° 32'
52.071" BT yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
sss. TK 70 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 71 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 43' 13.993" LS dan 115° 33' 54.062" BT yang merupakan batas Desa Haratai Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ttt. TK 71 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 72 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 42' 41.889" LS dan 115° 34' 48.693" BT yang merupakan batas Desa Haratai Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
uuu.
TK 72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 73 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan koordinat 02° 43' 16.552" LS dan 115° 35'
52.594" BT yang merupakan batas Desa Haratai Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
vvv. TK 73 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 74 sampai dengan koordinat 02° 44' 19.639" LS dan 115° 35'
39.808" BT yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan www. TK 74 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada pertigaan batas antara Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru yang ditandai oleh TK 75 dengan koordinat 02° 45' 36.611" LS dan 115° 35'
22.470" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
