Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. 2. Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Penata Perizinan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. 3. Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan adalah kegiatan dalam rangka menata penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku. 4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 6. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. 8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 9. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Perizinan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan. 10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam menghasilkan Hasil Kerja. 12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil, dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan digunakan untuk penghitungan kebutuhan pada Instansi Pemerintah. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina MENETAPKAN Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah bertugas mengisi volume beban kerja yang ada di unit organisasi masing-masing.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Penata Perizinan Ahli Pertama; b. Penata Perizinan Ahli Muda; c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan d. Penata Perizinan Ahli Utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pemerintah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina, instansi pusat, dan perangkat daerah provinsi.

Pasal 5

Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data; c. pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan; d. pemberian informasi, publikasi, konsultasi, dan layanan pengaduan; e. penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan; f. analisa dan evaluasi data; g. koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis; dan h. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.

Pasal 6

(1) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains: a. sosial; b. humaniora; c. kebumian; d. kelautan; e. pertanian; f. arsitektur desain dan perencanaan g. bisnis; h. pendidikan; i. teknik/rekayasa; j. lingkungan; k. kesehatan; l. informasi; m. hukum; n. pariwisata; o. transportasi; dan p. jejaring keilmuan multi, inter, atau transdisiplin. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli utama paling rendah berijazah magister di bidang ilmu atau sains sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Prioritas kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. bertambah atau berkurangnya beban kerja di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. program strategis nasional; dan/atau c. penataan birokrasi. (4) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jenis layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diterbitkan; c. jumlah pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan; dan d. jumlah penanganan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan.

Pasal 9

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan berdasarkan rata- rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada setiap jenjang.

Pasal 10

(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dokumen/frekuensi yang dihitung berdasarkan Hasil Kerja dalam 1 (satu) tahun. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (5) Perolehan Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicapai berdasarkan: a. penerbitan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. skema kerja sistem/pengembangan sistem Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; c. rumusan layanan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan melalui media informasi baik online maupun offline; d. survei kepuasan masyarakat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan e. laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan meliputi administrasi, pelaksanaan, serta pengawasan. (6) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan. (2) Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan tinggi madya dapat dibantu tim. (4) Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina kepada pejabat pembina kepegawaian. (6) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan tindak lanjut hasil rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (7) Mekanisme pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada Instansi Pembina tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian. (2) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada Instansi Pembina melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan untuk diverifikasi. (3) Instansi Pembina memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan tindak lanjut hasil rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Format pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI DALAM NEGERI ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 58