Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 99-m-dag-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 76MDAGPER102014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 99-m-dag-per-11-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 5

(1) Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.

(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua :
Sekretaris Jenderal atau Pejabat eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan

b. Sekretaris :
Biro Organisasi dan Kepegawaian atau Pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal

c. Anggota :
1. Inspektur Jenderal;
2. Pejabat dari instansi lain yang diusulkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
3. Akademisi/pakar/professional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi.

(3) Tugas Panitia Seleksi:

a. Menyiapkan daftar jabatan pimpinan tinggi yang lowong;

b. Mengumumkan lowongan jabatan pimpinan tinggi;

c. Melakukan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi;

d. Melaporkan hasil seleksi kepada Menteri Perdagangan;

e. Berkoordinasi dengan Komisi ASN (KASN) dalam pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi Independen yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi atau Sekretaris Jenderal dan/atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian

2. Ketentuan BAB V TAHAPAN SELEKSI Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pengumuman:

a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Madya diumumkan secara terbuka baik di lingkungan Kementerian Perdagangan maupun kepada instansi lain, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, dan website Kementerian Perdagangan.

b. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diumumkan secara terbuka kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan intranet Kementerian Perdagangan.

c. Pengumuman lowongan calon pejabat pimpinan tinggi paling lama 10 (sepuluh) hari kalender, apabila diperlukan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, dan masing-masing perpanjangan paling lama 5 (lima) hari kalender.

(2) Pelaksanaan Seleksi :

a. Seleksi Administrasi:

1. Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penilaian terhadap persyaratan administrasi menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M- DAG/KEP/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

3. Jumlah calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk mengikuti seleksi kompetensi dalam 1 (satu) lowongan jabatan struktural adalah minimal 4 (empat) orang.

4. Jumlah calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengikuti seleksi kompetensi dalam 1 (satu) lowongan jabatan struktural adalah minimal 3 (tiga) orang.

b. Seleksi Kompetensi:

1. Penilaian kompetensi manajerial dilakukan dengan menggunakan metode assessment center.

2. Penilaian kompetensi bidang/kompetensi teknis dilakukan dengan menggunakan metode tertulis dan wawancara.

3. Seleksi kompetensi dilakukan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen.

c. Penelusuran (Rekam Jejak):

1. Kesesuaian pengalaman jabatan dengan jabatan yang dilamar.

2. Integritas.

3. Uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.

d. Hasil Seleksi:

1. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen kepada Panitia Seleksi.

2. Hasil dari setiap tahapan seleksi dan peringkat nilai diolah oleh Panitia Seleksi.

3. Hasil dari setiap tahap seleksi diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).

4. Peringkat nilai diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.

5. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.

6. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, dipilih oleh Sekretaris Jenderal sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan.

2. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/KEP/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/KEP/ 10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 2015

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA