(1) Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Analis.
(2) Jumlah Analis yang membantu Wakil Kepala,
Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a.
Wakil Kepala dibantu oleh 1 (satu) Analis;
b.
Bagian Administrasi dibantu oleh 3 (tiga)
Analis;
c.
Bidang Imigrasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
d.
Bidang Investasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
e.
Bidang Perdagangan dibantu oleh 1 (satu)
Analis;
f.
Bidang Tenaga Kerja dibantu oleh 2 (dua)
Analis; dan
g.
Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia
dan Penerangan Sosial Budaya dibantu oleh
1 (satu) Analis.
(3) Analis mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kajian dan pelaksanaan kegiatan, bahan
rencana kegiatan tahunan, ketatausahaan serta
melaksanakan tugas kedinasan lain.
www.peraturan.go.id
2018, No.1157
(4) Analis yang berada di bawah Wakil Kepala secara
administratif bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Administrasi.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id