Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE, KEPALA DAN ANGGOTA SUB KOMITE PENYELIDIKAN DI LINGKUNGAN KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PERMENDAG No. 82-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Komite Anti Dumping INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah komite yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 2

Susunan organisasi KADI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat;
d. Sub Komite Penyelidikan.

Pasal 3

Ketua dan Wakil Ketua KADI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 4

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KADI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di lingkungan KADI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KADI.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di lingkungan KADI ditetapkan oleh Ketua KADI.

Pasal 7

Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang bersifat teknis operasional organisasi dan tata kerja KADI ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua KADI.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN