Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

PERMENDAG No. 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah pemeriksaan
yang dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang
impor.
2.
Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non
logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69
dalam Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.
3.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor
Keramik.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1228
4.
Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut
diproduksi.
5.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Setiap pelaksanaan impor Keramik wajib dilakukan verifikasi
atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk Keramik yang masuk dalam klasifkasi dengan Pos
Tarif/HS sebagai berikut:
a.
Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan keramik
tahan panas untuk barang keperluan konstruksi, selain dari
tanah
diatomea atau
dari
tanah mengandung silika
semacam itu, yaitu:
- Pos Tarif/HS 6902.10.00.00: Mengandung unsur Mg, Ca
atau Cr, sendiri atau bersama-sama, lebih dari 50%
menurut beratnya, dinyatakan sebagai MgO, CaO atau
Cr2O3;
- Pos Tarif/HS 6902.20.00.00: Mengandung aluminium
oksida
(Al2O3),
silika
(SiO2)
atau
campuran
atau
persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% menurut
beratnya; dan
- Pos Tarif/HS 6902.90.00.00: Lain-lain;
b.
Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya
(misalnya, retor, cawan lebur, mofel, mulut pipa, sumbat,
penopang, cangkir lebur, pembuluh, pipa, sarung dan
batang), selain barang dari tanah diatomea atau tanah
mengandung silika semacam itu, yaitu:
- Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau
karbon lainnya atau campuran dari produk ini, lebih dari
50% menurut beratnya;
- Pos Tarif/HS 6903.20.00.00: Mengandung aluminium
oksida (Al2O3) atau dari campuran atau aluminium oksida
dan dari silika (SiO2), lebih dari 50% menurut beratnya;
dan
- Pos Tarif/HS 6903.90.00.00: Lain-lain;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1228
c.
Pos Tarif/HS 6907.90.20.00: Ubin yang biasa digunakan
untuk melapisi penggilingan; dan
d.
Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai
kekerasan ekuivalen dengan 9 atau lebih pada skala Mohs.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Surveyor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
wajib
menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian
Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri
Manufaktur Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri
Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan
berikutnya.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Terhadap impor Keramik untuk:
a.
barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b.
barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari
Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan
Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang
Tertentu;
c.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
d.
barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
e.
barang pindahan;
f.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g.
barang promosi;
h.
keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum,
amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan
bencana alam;
i.
barang milik pribadi penumpang atau awak sarana
pengangkut atau pelintas batas;
j.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri
kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama
dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1228
k.
barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan
atau PT. Pos Indonesia dengan pesawat udara dan nilai
maksimal FOB US$ 1,500.00,
dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud
pada huruf k.
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi
kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id